top of page
Aurelia Gisa, Agnes Rolanda

Pemusnahan Pakaian Bekas Impor oleh Menteri Perdagangan

Usaha pemusnahan pakaian bekas terus dilakukan pemerintah untuk mencegah beredarnya pakaian bekas impor di kalangan masyarakat. Pemusnahan ini dilakukan demi melindungi masyarakat sebagai konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Belum lama ini, pemusnahan pakaian bekas impor senilai Rp 40 miliar dilakukan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, dengan cara dibakar telah menciptakan polemik dan perdebatan di tengah masyarakat. Salah satu isu yang muncul adalah terkait legalitas tindakan pemusnahan ini. 

Sumber Gambar: detik.com

Regulasi yang Terdapat Dalam Isu

Tindakan pemusnahan pakaian bekas impor ini memiliki dasar hukum yang kuat. Pertama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjadi pijakan hukum utama yang mengatur masalah perlindungan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L). Pada regulasi ini, barang bekas impor dinyatakan sebagai barang yang berpotensi membahayakan bagi konsumen dan lingkungan. Selanjutnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 secara tegas mengatur larangan impor pakaian bekas. Dalam memperkuat regulasi tersebut, Permendag Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Impor memberikan landasan hukum tambahan yang mengatur barang-barang yang tidak diperkenankan untuk diekspor maupun diimpor. Regulasi ini pun lebih lanjut didukung oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang secara spesifik tertuang dalam Pasal 47 ayat (1), bahwa "Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru.”


Legalitas Pemusnahan

Tindakan pemusnahan pakaian bekas impor oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, merupakan tindakan yang didasari oleh landasan hukum yang kuat. Dasar hukum utamanya terletak pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Terutama, undang-undang ini mengatur masalah perlindungan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L). Pada regulasi ini, barang bekas impor dinyatakan sebagai barang yang berpotensi membahayakan bagi konsumen dan lingkungan. Pakaian bekas impor yang dianggap akan memberikan dampak buruk bagi kesehatan ini ternyata pernah diuji secara klinis dengan hasil menunjukkan bahwa dalam pakaian tersebut terdapat jamur yang berpotensi buruk pada tubuh manusia. Hal ini lebih lanjut diatur dalam PERMENDAG 51 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa: 


a. Pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat; 

b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melindungi kepentingan konsumen, perlu melarang impor pakaian bekas. 


Berdasarkan seluruh peraturan mengenai larangan impor pakaian bekas, tindakan pemusnahan pakaian bekas impor telah sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Sementara itu, Presiden Joko Widodo, mengecam impor pakaian bekas yang telah mengganggu industri dalam negeri. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, juga dijelaskan secara nyata jika pakaian bekas impor termasuk dalam salah satu kategori barang yang dilarang masuk ke Indonesia melalui skema impor.


Dampak Lingkungan

Pemusnahan pakaian bekas impor oleh pihak berwenang menciptakan perdebatan terkait dampaknya pada lingkungan. Kekhawatiran masyarakat mengenai pemusnahan ini berkaitan dengan dampak lingkungan seperti polusi udara. Jika pemusnahan dilakukan dengan cara membakar seluruh pakaian bekas impor yang terkena razia, alih-alih menegakkan hukum, pemerintah justru akan meningkatkan polusi udara serta limbah baru. Namun, jika barang-barang bekas impor tersebut tidak akan dibakar di tempat, melainkan akan menjalani proses pemusnahan yang lebih ramah lingkungan maka pemusnahan tersebut dapat dilakukan secara berkelanjutan karena telah meminimalisir dampak pencemaran lingkungan. Menurut Kementrian Perdagangan, pemusnahan pakaian bekas impor akan dilakukan dengan metode pencacahan, pemotongan, dan peleburan barang-barang tersebut di tempat pemusnahan yang sesuai. Dengan demikian, langkah-langkah ini diambil untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.


Perlindungan Industri Dalam Negeri

Seperti yang disampaikan oleh Presiden RI, adanya impor pakaian bekas secara ilegal yang masuk ke Indonesia akan mengancam industri dalam negeri. Maka dari itu, diperlukan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum termasuk dengan melakukan razia di Bea Cukai sehingga pakaian bekas impor tidak sampai kepada masyarakat dan dimusnahkan demi melindungi produk-produk industri dalam negeri. Selain itu, tindakan pemusnahan pakaian bekas impor juga memiliki tujuan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Dengan melarang impor pakaian bekas, pemerintah berusaha untuk mengurangi persaingan yang tidak sehat dari pakaian bekas impor terhadap produk-produk dalam negeri. Dengan demikian, industri pakaian dalam negeri diharapkan dapat tumbuh dan berkembang dengan lebih baik, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan dampak ekonomi yang positif.


Hukuman Pelanggaran Impor Barang Bekas

Dalam menegakkan hukuman pelanggaran impor barang bekas, diperlukan sinergi dari seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk terus melaksanakan pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang untuk diimpor. Pemberian hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku usaha atau importir yang tidak taat pada ketentuan dan peraturan yang berlaku. Menurut Pasal 111 dan Pasal 112, pelaku yang melanggar larangan ini dapat dihukum secara pidana, yang mencakup hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar. Tentu saja, hukuman ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dalam menegakkan aturan ini dengan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku yang melanggarnya.

 Langkah ini memiliki tujuan yang jelas, termasuk menegakkan larangan impor pakaian bekas ilegal, melindungi lingkungan, mendukung industri pakaian dalam negeri, dan memberikan hukuman bagi pelanggaran hukum terkait impor barang bekas. Meskipun terdapat kekhawatiran terkait dampak lingkungan, klarifikasi dari Kemendag tentang pemusnahan yang lebih ramah lingkungan adalah langkah positif. Dengan demikian, pemusnahan ini merupakan respons pemerintah terhadap masalah maraknya perdagangan pakaian bekas ilegal dengan dasar hukum yang kuat, dengan harapan memberikan manfaat yang lebih baik bagi lingkungan dan industri dalam negeri.


17 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page