top of page

Banjir Ekstrem di Sumatra Utara Yang Membawa Ancaman Kepunahan Orangutan Tapanuli

  • Writer: Panah Kirana
    Panah Kirana
  • Dec 29, 2025
  • 3 min read

Oleh Archylia Gnadya Lalogirot

ree

Sumber Gambar : koran-jakarta.com

Banjir ekstrem kembali melanda sejumlah wilayah di Sumatra Utara dalam beberapa waktu terakhir. Peristiwa ini dipastikan terjadi akibat curah hujan dengan intensitas sangat tinggi dalam periode waktu yang relatif singkat sehingga dikategorikan sebagai bencana hidrometeorologi. Dalam berbagai kajian lingkungan, penggundulan hutan kerap disebut sebagai salah satu faktor yang berpotensi memperparah risiko banjir ekstrem, khususnya di wilayah dengan curah hujan tinggi. Sampai waktu penulisan ini, tidak terdapat penetapan resmi dari otoritas berwenang yang menyatakan bahwa penggundulan hutan menjadi penyebab langsung terjadinya banjir. Kendati demikian, dampak bencana ini tidak hanya dirasakan oleh masyarakat dan infrastruktur, tetapi juga oleh kawasan hutan yang berfungsi sebagai penyangga ekosistem satwa liar. (Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO), Forests and Floods: Drowning in Misconceptions, FAO Forestry Paper No. 155, Rome, 2005.)

Salah satu pihak yang paling rentan terdampak adalah orangutan Tapanuli, primata endemik yang hanya hidup di Ekosistem Batang Toru, Sumatra Utara.  Ekosistem Batang Toru adalah kawasan hutan hujan tropis di Sumatra Utara yang memiliki nilai keanekaragaman hayati tinggi dan berfungsi sebagai satu-satunya habitat alami Orangutan Tapanuli, sehingga keberlanjutan ekosistem ini secara langsung menentukan kelangsungan hidup spesies tersebut. Spesies ini dikenal sebagai kera besar terlangka di dunia dengan jumlah populasi yang sangat terbatas dan sebaran habitat yang sempit. (Nowak, M. G., et al., “Pongo tapanuliensis: A new species of orangutan from Sumatra,” Current Biology, Vol. 27, No. 22, 2017.) Sebagian wilayah Batang Toru terdampak langsung oleh banjir dan longsor, menyebabkan rusaknya tutupan hutan, terganggunya sumber pakan, serta menyempitnya ruang hidup satwa tersebut.

Dalam kondisi populasi yang kecil dan laju reproduksi yang lambat, setiap gangguan terhadap habitat orangutan Tapanuli memiliki konsekuensi yang serius dan berjangka panjang. Kerusakan habitat akibat bencana alam dapat mempercepat penurunan populasi dan meningkatkan risiko kepunahan, terutama ketika tidak diimbangi dengan upaya pemulihan ekosistem yang memadai. (International Union for Conservation of Nature (IUCN), Pongo tapanuliensis – The IUCN Red List of Threatened Species, 2018.)

Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana negara bertanggung jawab dalam melindungi satwa yang terancam punah di tengah meningkatnya risiko bencana alam. Banjir memang merupakan fenomena alam, tetapi dampaknya terhadap satwa langka menuntut kehadiran negara tidak hanya dalam konteks penanganan bencana bagi masyarakat, tetapi juga dalam perlindungan ekosistem yang terdampak.

Secara hukum, orangutan Tapanuli termasuk dalam kategori satwa dilindungi. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 menyatakan bahwa satwa dalam bahaya kepunahan digolongkan sebagai satwa yang dilindungi. (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 20 ayat (1)). Perlindungan ini tidak hanya mencakup larangan perburuan dan perdagangan, tetapi juga mencakup kewajiban menjaga keberlangsungan habitatnya. Dengan demikian, negara memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan kelangsungan hidup orangutan Tapanuli beserta ekosistem tempat hidupnya.

Namun, upaya perlindungan tersebut menghadapi tantangan serius karena habitat orangutan Tapanuli tidak sepenuhnya berada dalam kawasan taman nasional. Ekosistem Batang Toru terdiri atas kawasan dengan berbagai status, mulai dari hutan lindung hingga kawasan dengan fungsi produksi. Fragmentasi status kawasan ini menyebabkan tingkat perlindungan habitat menjadi tidak seragam. Selain itu, pengawasan masih berjalan secara sektoral.

Dalam praktiknya, pengawasan terhadap perlindungan orangutan Tapanuli dilakukan oleh beberapa institusi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berwenang melakukan pengawasan terhadap satwa dilindungi, termasuk patroli kawasan, penanganan konflik satwa-manusia, serta rehabilitasi dan pelepasliaran. Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengaturan tata ruang dan perizinan, yang turut menentukan keberlanjutan habitat satwa.

Sejauh ini, pemerintah telah melakukan sejumlah langkah konkret untuk mencegah kepunahan orangutan Tapanuli. Langkah tersebut antara lain yaitu penetapan status satwa dilindungi, patroli rutin kawasan habitat, kerja sama dengan lembaga konservasi, serta penyusunan rencana aksi konservasi. Upaya-upaya ini menunjukkan bahwa negara tidak sepenuhnya abai terhadap ancaman kepunahan spesies langka tersebut.

Meski demikian, pengawasan yang ada dinilai belum terintegrasi secara optimal dengan kebijakan mitigasi bencana. Fokus pengawasan masih cenderung tertuju pada pencegahan perburuan dan perdagangan ilegal, sementara risiko bencana hidrometeorologi terhadap habitat satwa belum menjadi bagian utama dalam sistem pengawasan lingkungan. Akibatnya, ketika banjir ekstrem terjadi, kerusakan ekosistem tetap berlangsung tanpa mekanisme perlindungan khusus bagi habitat satwa dilindungi.

Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan dasar hukum penting. Pasal 12 ayat (1) menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 12 ayat (1)). Ketentuan ini mengandung implikasi bahwa kawasan dengan nilai ekologis tinggi, seperti habitat orangutan Tapanuli, seharusnya mendapatkan perlindungan ekstra agar tidak dikelola melampaui kapasitas lingkungannya.

Banjir ekstrem di Sumatra Utara seharusnya menjadi momentum evaluasi kebijakan lingkungan dan konservasi satwa liar. Perlindungan orangutan Tapanuli tidak cukup hanya mengandalkan status hukum sebagai satwa dilindungi, tetapi juga membutuhkan penguatan pengawasan habitat, integrasi kebijakan konservasi dengan mitigasi bencana, serta koordinasi lintas sektor yang lebih efektif. Tanpa langkah tersebut, ancaman kepunahan orangutan Tapanuli berpotensi menjadi kenyataan di tengah krisis ekologis yang terus berlangsung.


 
 
 

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page