Tragedi Anak dan Tanggung Jawab Hukum dalam Kasus Siswi SD di Medan
- Panah Kirana

- Feb 7
- 4 min read
Oleh Siska Jelita Laia dan Dominique Adelin Zebedia Larasati

Sumber Gambar : www.beritasatu.com
Kasus pembunuhan yang melibatkan seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Medan menimbulkan keprihatinan yang mendalam sekaligus perdebatan hukum dan sosial. Peristiwa ini tidak hanya menyentuh aspek pidana, tetapi juga memperlihatkan kompleksitas persoalan perlindungan anak dalam sistem hukum Indonesia. Ketika seorang anak menjadi pelaku tindak pidana berat, negara dihadapkan pada dilema antara penegakan hukum dan kewajiban melindungi hak anak. Oleh karena itu, kasus ini menjadi penting untuk dianalisis secara komprehensif melalui pendekatan hukum yang berlaku agar tercipta keseimbangan dan keadilan dalam bermasyarakat.
Pihak dalam kasus ini melibatkan seorang siswi SD berinisial A berusia 12 tahun sebagai pelaku serta ibu kandungnya berinisial F yang berusia 42 tahun sebagai korban yang telah meninggal dunia. Selain itu, ayah dan saudara kandung pelaku juga menjadi saksi langsung karena berada saat kejadian tersebut berlangsung. Status A sebagai anak di bawah umur menempatkannya dalam kategori anak yang berkonflik dengan hukum. Keadaan tersebut memengaruhi pola dan mekanisme negara dalam memperlakukan pelaku pada setiap tahapan proses hukum.
Peristiwa tragis ini bermula ketika A berada di rumah bersama ibu kandungnya pada malam hari. Dalam kondisi tertentu, A mengambil pisau dapur dan menusuk ibunya secara berulang hingga menyebabkan korban mengalami puluhan luka tusuk. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun pada akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya. Setelah kejadian tersebut, aparat kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku dengan pendekatan perlindungan anak.
Kejadian ini berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025, di rumah keluarga pelaku yang berlokasi di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Lokasi kejadian yang berada di lingkungan domestik menunjukkan bahwa tindak pidana ini terjadi dalam ranah rumah tangga. Fakta tersebut diperkuat dengan dugaan adanya persoalan relasi keluarga yang kompleks. Oleh karena itu, analisis terhadap kondisi keluarga perlu dilakukan secara mendalam untuk memahami faktor-faktor yang melatarbelakangi perbuatan A.
Dari sisi isu hukum, muncul pertanyaan apakah perbuatan A dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan menurut hukum pidana Indonesia. Selain itu, timbul persoalan mengenai bagaimana pertanggungjawaban pidana anak berusia 12 tahun atas perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dapat dipidana karena pembunuhan. Dalam perkara ini, unsur kesengajaan (Dolus), unsur perbuatan, serta unsur akibat sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 338 KUHP secara objektif telah terpenuhi. Penusukan yang dilakukan secara berulang kali hingga menyebabkan kematian korban menunjukan adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan pelaku dan akibat yang ditimbulkan.
Meskipun demikian, penerapan pidana terhadap anak tidak dapat disamakan dengan orang dewasa. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa anak berusia 12 tahun hingga 18 tahun termasuk anak yang berkonflik dengan hukum. Lebih lanjut, undang-undang tersebut menegaskan bahwa anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan, bukan pidana penjara. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana anak bersifat khusus dan berorientasi pada pembinaan, rehabilitasi, serta perlindungan hak anak.
Isu lain yang mendukung adalah apakah beratnya tindak pidana yang dilakukan dapat menghilangkan hak anak untuk memperoleh perlindungan hukum. Dalam kasus ini, adanya faktor pengaruh konten digital dan penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak juga menjadi fokus utama. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Perlindungan tersebut meliputi pendampingan, rehabilitasi sosial, serta perlindungan dari perlakuan diskriminatif. Oleh karena itu, meskipun A melakukan tindak pidana berat, hak-haknya sebagai anak tetap harus dijamin. Beratnya perbuatan tidak serta-merta menghapus kewajiban negara untuk melindungi anak.
Pengakuan pelaku mengenai pengaruh permainan online yang bermuatan kekerasan tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatannya. Namun, faktor tersebut tetap relevan dalam asesmen psikologis dan penentuan bentuk tindakan yang tepat bagi anak. Selain itu, adanya dugaan hubungan keluarga yang tidak harmonis turut memperkuat perlunya pendekatan rehabilitatif. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak menuntut negara untuk mengedepankan pemulihan psikologis serta upaya pencegahan terjadinya pengulangan tindak pidana.
Selain fakta kronologis, konteks sosial dan psikologis pelaku turut menjadi bagian penting dalam memahami peristiwa ini secara utuh dan menyeluruh. Pengakuan pelaku mengenai paparan konten digital bernuansa kekerasan serta dugaan relasi keluarga yang tidak harmonis menunjukan adanya faktor eksternal yang mempengaruhi perilaku anak. Kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas perbuatannya, namun hal ini relevan untuk menilai latar belakang dan proses pembentukan sikap pelaku. Oleh karena itu, faktor-faktor tersebut menjadi bagian dari fakta penting untuk menelaah kasus ini.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa tindakan siswi SD di Medan tersebut secara hukum memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan menurut Pasal 338 KUHP. Namun, karena pelaku masih berusia 12 tahun, pertanggungjawaban hukumnya tunduk pada rezim Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pendekatan pembinaan dan rehabilitasi. Proses hukum dilakukan melalui mekanisme peradilan anak yang tertutup dan didampingi pihak terkait. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap anak harus tetap menempatkan perlindungan dan kepentingan terbaik anak sebagai prinsip utama.
Referensi
Rahyuni, F. (2025, 29 Desember). Kronologi siswi SD di Medan tikam ibu hingga tewas saat tidur. Detik.com. https://news.detik.com/berita/d-8283145/kronologi-siswi-sd-di-medan-tikam-ibu-hingga-tewas-saat-tidur
Taufik, F. (2025, 29 Desember). Kronologi siswi SD diduga bunuh ibu kandung di Medan versi polisi. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251229192839-12-1311681/kronologi-siswi-sd-diduga-bunuh-ibu-kandung-di-medan-versi-polisi
KumparanNEWS. (2025, 29 Desember). Motif anak SD di Medan bunuh ibunya: Sakit hati dia dan kakaknya sering disiksa. Kumparan. https://kumparan.com/kumparannews/motif-anak-sd-di-medan-bunuh-ibunya-sakit-hati-dia-dan-kakaknya-sering-disiksa-26WunCnSiHH
Auli, R. C. (2023, 1 Desember). Bunyi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan unsur pasalnya. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-338-kuhp-lt65698cad1eea5/
Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39061/uu-no-11-tahun-2012
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014




Comments