top of page
Amanda Kaulika, Claudia Ameilia

Dugaan Kasus Pemerkosaan Tiga Anak Kandung di Kabupaten Luwu Timur


Baru- baru ini, Indonesia dikejutkan dengan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang ayah kandung, yang dilaporkan oleh mantan istrinya, yakni ibu dari anak-anak terduga pelaku pada tahun 2019. Kasus ini menjadi ramai saat tersebar bahwa kasus ini ditutup dan tidak dilanjutkan kembali. Sebelum membahas lebih lanjut dugaan kasus pemerkosaan tersebut, dapat dilihat definisi dari pemerkosaan. Berdasarkan Pasal 285 KUHP, maka yang dimaksud dengan perkosaan adalah tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.


Dugaan pemerkosaan ini dilakukan oleh seorang ayah kepada 3 anaknya yaitu AL (8), MR(6) dan AL(4) di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dikabarkan pada tahun 2019 tepatnya Oktober 2019 seorang ibu melaporkan tentang perbuatan mantan suaminya ke polisi, namun perkara itu hanya bertahan selama 2 bulan yang kemudian kasus tersebut dihentikan karena kurangnya bukti.

RA melaporkan SA yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang pada saat itu umurnya masih 10 tahun, berawal dari salah satu anaknya yang mengeluhkan rasa sakit pada alat kelaminnya, lalu kecurigaan sang ibu pada anaknya yang menjadi tertutup dan suka mengurung diri. Berdasarkan keterangan dari ibu korban, ia meminta anaknya untuk bercerita mengenai sakit yang dialami ketiga anaknya tersebut namun sang anak tetap diam dan tidak mau bercerita, hingga pada akhirnya sang korban yang berinisial MR mengatakan jika pernah melihat kakaknya ditunjukkan hal yang tidak seharusnya oleh ayahnya sendiri.

Dari cerita anak MR tersebut, RA langsung melaporkan mantan suaminya ke Mapolres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Namun tidak disangka penyelidikan pada ayah korban hanya berjalan dua bulan saja di Mapolres Luwu Timur karena dengan alasan penyidik menemukan tidak ada bukti kekerasan seksual yang seperti dikatakan oleh ibu korban.

Kapolres Luwu Timur mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap mantan suaminya dan saksi terlapor. Kemudian dilakukan kembali visum yang terlaksana di RS Bhayangkara Makassar dengan pendampingan ibu korban. Setelah selesai dikatakan kembali bahwa hasilnya tetap tidak ditemukan kelainan pada alat kelamin maupun dubur. Dan saat ketiga anaknya ditemukan dengan sang ayah tidak terlihat adanya trauma yang terjadi.


Kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak dibawah umur tidak hanya terjadi sekali dua kali saja di Indonesia, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Kemen PPPA mengatakan jika pada tanggal 31 Juli 2020 tercatat 4116 kasus kekerasan yang terjadi pada anak- anak di Indonesia, dimana dari 4116 kasus yang ada, kebanyakan dari mereka adalah kasus kekerasan seksual, ditambah lagi corona di Indonesia, membuat angka masih terus naik sampai sekarang. Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur tentu melanggar hukum dan Undang- Undang yang ada di Indonesia, yakni pada Pasal 28B UUD 1945 dimana setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Seorang anak, seharusnya bisa tumbuh dengan sewajarnya dan bahagia untuk bisa bermain dan belajar, akan tetapi yang terjadi pada ketiga korban tersebut adalah kekerasan dan dugaan kasus pemerkosaan.


Sejauh ini, kasus pemerkosaan yang terjadi masih terus bisa diselidiki dan kembali dibuka lagi, pihak Lembaga Bantuan Hukum Makassar mempertanyakan mengapa kasus dugaan ini dihentikan dan mengatakan seharusnya sejak awal penyelidikan dan pemeriksaan kasus ini harus dilanjutkan agar kasus ini bisa diungkapkan kebenarannya tanpa ada hal yang tertutupi.

Sejak awal pemrosesan kasus ini sudah tidak pasti atau lebih tepatnya tidak jelas sehingga menimbulkan kecurigaan, lalu disaat sang pelapor meminta bantuan ke TP2A Luwu Timur, mereka tidak melayani dengan sebagaimana mestinya.


Pihak LBH (Lembaga Bantuan Hukum) menduga adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini, karena hanya dilakukan proses mediasi yang dimana mediasi tersebut mempertemukan langsung korban dengan sang ayah. Dalam pertemuan itu juga diduga ada keberpihakan terhadap sang terlapor yang dimana mengingat ia merupakan ASN di pemda setempat. Sang penyidik pun mengatakan bahwa tidak ada kelainan yang ditemukan dalam hasil visum, lalu sang ibu diduga memiliki gangguan jiwa sehingga begitu hasil tersebut keluar maka Polda Sulawesi Selatan menghentikan penyelidikan tersebut dalam gelar perkara Maret 2020.


Berdasarkan keterangan yang dilontarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, beliau membenarkan adanya penutupan kasus yang terjadi di Luwu timur ini, akan tetapi penutupan ini bukan berarti final dan kasus ini selesai. Jika semisalnya ada bukti baru atau ada keterangan lainnya, maka tidak menutup kemungkinan kasus dugaan pemerkosaan ini bisa dibuka kembali.




22 views0 comments

Recent Posts

See All

Commentaires


Post: Blog2 Post
bottom of page