top of page

HMFH UPH Dukung Akses Keadilan melalui Penyuluhan Bantuan Hukum di Rutan Kelas I Tangerang

  • Writer: Panah Kirana
    Panah Kirana
  • Mar 3
  • 3 min read

Oleh Syentalia Janvi dan Vellicia Tania

Pemenuhan hak atas bantuan hukum merupakan salah satu indikator utama berjalannya prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan serta perlindungan hak asasi manusia. Dalam sistem peradilan pidana, tahanan kerap berada dalam posisi rentan akibat keterbatasan pengetahuan hukum, minimnya akses terhadap informasi, serta lemahnya posisi tawar atau kemampuan yang dimiliki oleh satu pihak dibandingkan pihak lain di hadapan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, kehadiran negara dalam menjamin terpenuhinya hak-hak hukum tahanan merupakan kewajiban konstitusional yang tidak dapat diabaikan.

Dalam konteks tersebut, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Bantuan Hukum bagi Tahanan pada Jumat, 30 Januari 2026, yang dilaksanakan pada pukul 08.30 hingga 12.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh 35 orang tahanan dan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai asas-asas hukum, serta hak dan kewajiban tahanan dalam proses peradilan pidana, khususnya pada tahap persidangan. Penyuluhan ini tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga berfungsi sebagai langkah preventif untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran hak-hak tahanan akibat ketidaktahuan terhadap hukum yang berlaku.

Pelaksanaan kegiatan tersebut mencerminkan pergeseran peran Rutan yang tidak hanya menjalankan fungsi administratif pemasyarakatan, tetapi juga berperan aktif sebagai fasilitator dalam pemenuhan hak hukum tahanan. Rutan Kelas I Tangerang bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Punggawa Dharma Sakti (YLBH PDS) yang diwakili oleh empat orang narasumber. Selain itu, kegiatan ini turut melibatkan 22 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan yang terdiri atas perwakilan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Pelita Harapan (LKBH UPH), Unit Kegiatan Mahasiswa Panah Kirana, Departemen Pengabdian Masyarakat  Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (HMFH UPH), Badan Pengurus Harian HMFH UPH, serta seorang  guru pendamping. Kolaborasi antara aparat pemasyarakatan, lembaga bantuan hukum, dan institusi pendidikan tinggi ini menunjukkan sinergitas dalam penyelenggaraan sistem bantuan hukum nasional.

Secara yuridis, kegiatan penyuluhan bantuan hukum tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana negara telah melaksanakan kewajibannya dalam menjamin akses keadilan bagi tahanan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum secara tegas menyatakan bahwa negara bertanggung jawab memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada warga negara yang tidak mampu, termasuk tahanan, tersangka, dan terdakwa. Pasal 5 ayat (1) undang-undang ini menegaskan bahwa bantuan hukum meliputi pemberian informasi, penyuluhan, konsultasi, serta pendampingan hukum guna menjamin persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law).

Dalam praktiknya, penyuluhan yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan dapat dipandang sebagai bentuk konkret pelaksanaan amanat Undang-Undang Bantuan Hukum. Melalui penyampaian materi hukum yang sistematis dan dialog interaktif, para tahanan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak dasarnya, termasuk hak atas bantuan hukum, hak memperoleh pelayanan kesehatan, serta hak untuk berkomunikasi dengan keluarga dan penasihat hukum. Pemahaman ini menjadi penting karena kesadaran hukum merupakan prasyarat utama bagi tahanan untuk dapat menggunakan haknya secara aktif dan proporsional dalam proses peradilan pidana.

Lebih lanjut, kegiatan penyuluhan bantuan hukum ini juga merefleksikan penerapan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law). Dalam praktik peradilan pidana, tahanan sering kali menghadapi ketimpangan posisi hukum akibat keterbatasan akses terhadap informasi dan pendampingan hukum. Dengan diselenggarakannya penyuluhan hukum secara langsung dan tanpa biaya, negara berupaya mengurangi ketimpangan tersebut serta memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang setara untuk memahami dan memperjuangkan hak hukumnya.

Dari perspektif hak asasi manusia, penyuluhan bantuan hukum ini sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada penghormatan terhadap martabat manusia. Pemasyarakatan tidak semata-mata dimaknai sebagai pembatasan kebebasan, melainkan juga sebagai proses pembinaan yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Oleh karena itu, penyuluhan hukum menjadi instrumen penting dalam mencegah terjadinya perlakuan sewenang-wenang serta memperkuat jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.

Berdasarkan paparan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kegiatan penyuluhan bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Rutan Kelas I Tangerang telah sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Lebih dari sekadar kegiatan informatif, penyuluhan ini mencerminkan komitmen negara dalam menjamin akses keadilan yang substantif bagi para tahanan. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum tahanan serta memperkuat peran pemasyarakatan sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.


 
 
 

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page