top of page

(PRESS RELEASE) FH UPH dan PPHKI Angkat Isu Hak Cipta Lagu Rohani dalam Perspektif Hukum dan Pelayanan

  • Writer: Panah Kirana
    Panah Kirana
  • Mar 19
  • 3 min read

Oleh Eka Nurhikmah dan Daniel Christian

Seminar berjudul Memuliakan Tuhan, Menghormati Hak Cipta: Hak Cipta Lagu Rohani antara Pelayanan dan Kepatuhan Hukum merupakan bentuk kolaborasi antara Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) dan Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Indonesia (PPHKI). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya hak cipta dalam karya lagu rohani, khususnya dalam konteks pelayanan gereja. Melalui seminar ini, mahasiswa dan masyarakat diajak untuk melihat bahwa penggunaan lagu rohani tidak hanya berkaitan dengan aspek spiritual, tetapi juga memiliki dimensi hukum dan etika yang perlu diperhatikan.

Seminar ini dilaksanakan pada Jumat, 6 Maret 2026, pukul 13.00-16.00 WIB, bertempat di Gedung Hope Lantai 4 Universitas Pelita Harapan (UPH). Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki latar belakang berbeda, yaitu Ellora Sukardi, S.Sn., S.H., M.H., CPCD., sebagai dosen FH UPH, Marulam J. Hutauruk, S.H., sebagai founding partner, advokat dan konsultan hukum MJH Law Office, Ps. Sidney Mohede sebagai Pastor dan penulis lagu rohani, dan Michael B.D. Hutagalung, S.H., LL.M., sebagai Ketua PPHKI. Kehadiran para narasumber tersebut memberikan sudut pandang yang komprehensif mengenai hak cipta lagu rohani, baik dari perspektif hukum, akademik, maupun pelayanan gereja.

Kegiatan seminar diawali dengan pembukaan oleh Master Of Ceremonies (MC), yang kemudian dilanjutkan dengan doa pembuka yang dipimpin oleh Prisca Octavia Rumokoy, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. Setelah itu, para peserta bersama-sama menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (Dekan FH UPH), Velliana Tanaya, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya integritas dalam menghargai hak kekayaan intelektual sebagai bagian dari pembentukan karakter ilahi (Godly Character).

Dalam sambutannya, dekan FH UPH menyampaikan bahwa hak kekayaan intelektual bukan hanya persoalan yang diatur dalam ketentuan undang-undang, tetapi juga berkaitan erat dengan nilai etika dan moral. Menurutnya, isu hak cipta dapat menjadi pembelajaran konkret bagi mahasiswa hukum untuk memahami bahwa hukum tidak berdiri sendiri, melainkan selalu berkaitan dengan nilai-nilai integritas dan tanggung jawab.

Sambutan juga disampaikan oleh Bapak Michael sebagai Ketua PPHKI. Dalam penyampaiannya, Bapak menegaskan bahwa hak kekayaan intelektual tidak semata-mata merupakan isu hukum, tetapi juga isu integritas. Hak cipta tidak hanya berbicara mengenai aturan negara, melainkan juga mengenai penghargaan terhadap karya dan nilai moral yang mendasarinya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara FH UPH dan PPHKI sebagai bentuk komitmen kerja sama dalam pengembangan pendidikan dan pemahaman hukum di masa depan. Setelah prosesi tersebut, seminar memasuki sesi diskusi yang diawali dengan pemaparan materi oleh Ibu Ellora. mengenai hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta (copyright). Ibu Ellora menjelaskan bahwa hak cipta merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap ekspresi ide yang orisinal, termasuk karya musik dan lagu rohani.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Bapak Marulam yang memulai sesi dengan survei interaktif menggunakan platform Mentimeter. Melalui survei tersebut, peserta diminta menjawab pertanyaan terkait praktik penggunaan lagu rohani dalam pelayanan gereja. Hasil survei tersebut kemudian dijadikan bahan diskusi untuk melihat sejauh mana pemahaman masyarakat mengenai hak cipta dalam konteks ibadah. Dalam pemaparannya, Bapak Marulam juga menjelaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta beberapa konvensi internasional seperti WIPO Copyright Treaty dan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works yang mengatur mengenai penggunaan karya cipta.

Sesi berikutnya diisi oleh Ps. Sidney yang memberikan perspektif unik sebagai penulis lagu rohani sekaligus pelayan gereja. Dalam pemaparannya, Ps. Sidney  menggunakan analogi dari Alkitab, khususnya perumpamaan tentang pekerja di kebun anggur dalam Matius 20 : 1-16. Melalui analogi tersebut, Ps. Sidney menjelaskan bahwa talenta menulis lagu rohani merupakan berkat dari Tuhan, sehingga karya tersebut tetap perlu dihargai dan dilindungi sebagai hasil kreativitas yang memiliki nilai dan hak kepemilikan.

Diskusi yang berlangsung dalam seminar ini menunjukkan bahwa persoalan hak cipta lagu rohani tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berkaitan dengan kesadaran moral untuk menghargai karya orang lain. Bapak Michael mengatakan bahwa “Masih banyak gereja/orang yang menggunakan suatu karya rohani, memiliki konsep/cara berpikir penulis karya yang berlandas untuk memberikan yang terbaik untuk Tuhan”. Hal ini terlihat melalui banyak masyarakat yang masih memiliki persepsi bahwa lagu rohani dapat digunakan secara bebas dalam kegiatan ibadah tanpa memerlukan izin atau lisensi dari pencipta dengan berlindung di balik kata melayani untuk Tuhan. Oleh karena itu, seminar ini menjadi ruang penting untuk menjembatani pemahaman antara nilai pelayanan keagamaan dengan kewajiban untuk mematuhi ketentuan hukum mengenai hak cipta.

Melalui kegiatan seminar ini, para peserta diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya menghormati hak cipta dalam penggunaan lagu rohani. Menghargai karya cipta bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk integritas dan tanggung jawab moral. Dengan demikian, memuliakan Tuhan melalui pelayanan musik juga dapat diwujudkan dengan menghormati hak cipta sebagai bentuk penghargaan terhadap karya dan talenta yang telah diberikan Tuhan kepada para pencipta lagu rohani.


 
 
 

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page