top of page

Pertanggungjawaban Pidana atas Tindakan Pembelaan Diri dalam Kasus Hogi Minaya

  • Writer: Panah Kirana
    Panah Kirana
  • Mar 12
  • 5 min read

Oleh Nazwa Wahdatul Hilaliyah dan Ruth Ann Myrick

Sumber Gambar : www.kompas.tv

Rangkaian peristiwa ini melibatkan Hogi Minaya sebagai suami korban yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, Arista Minaya sebagai korban penjambretan, serta dua pelaku penjambretan yang masing-masing berinisial RDA dan RS yang kemudian meninggal dunia. Tindak pidana penjambretan terhadap Arista Minaya berujung pada kecelakaan lalu lintas fatal yang menyebabkan kedua pelaku penjambretan tewas. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Solo, wilayah Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Peristiwa bermula ketika Arista Minaya menjadi korban penjambretan oleh dua pelaku yang memutus tali tas korban menggunakan pisau cutter. Secara spontan, Hogi Minaya yang berada di lokasi melakukan pengejaran terhadap para pelaku menggunakan mobil dan berupaya menghentikan sepeda motor pelaku dengan cara memepet kendaraan tersebut hingga tiga kali. Dalam kondisi melaju dengan kecepatan tinggi, sepeda motor pelaku kehilangan kendali saat naik ke trotoar, menabrak tembok, dan menyebabkan kedua pelaku terpental hingga meninggal dunia, dengan salah satu pelaku masih menggenggam pisau cutter di lokasi kejadian. Setelah peristiwa tersebut, Kepolisian Resor Kota Sleman (Polresta Sleman) menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas berdasarkan Laporan Model A, dengan pertimbangan kepastian hukum atas setiap peristiwa lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Dalam perkara ini, timbul persoalan hukum mengenai apakah tindakan Hogi Minaya dalam memepet kendaraan pelaku dapat dianggap sebagai penyebab utama kematian para pelaku dan apakah tindakan tersebut secara hukum dapat dipersalahkan. Selain itu, perlu dianalisis apakah tindakan memepet sepeda motor sebanyak tiga kali memenuhi unsur proporsionalitas dalam konteks pembelaan terpaksa (noodweer) terhadap adanya ancaman senjata tajam. Permasalahan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas antara kepastian hukum prosedural atas kematian seseorang dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat yang melakukan perlawanan terhadap tindak kejahatan.

Hogi Minaya, sang suami korban yang berada di sekitar lokasi kejadian, secara spontan mengejar pelaku dengan menggunakan mobil. Dalam upaya menghentikan pelaku dan melindungi istrinya, Hogi berusaha menghentikan sepeda motor pelaku dengan memepet kendaraan tersebut beberapa kali. Namun, dalam kondisi melaju dengan kecepatan tinggi, sepeda motor pelaku kehilangan kendali saat naik ke trotoar dan menabrak tembok sehingga menyebabkan kedua pelaku terpental hingga meninggal dunia. Di lokasi kejadian, salah satu pelaku ditemukan masih menggenggam pisau cutter.

Dalam konteks pembelaan terpaksa (noodweer), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 49 ayat (1) memberikan dasar penghapusan pidana bagi setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan untuk membela diri sendiri atau orang lain dari serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum. Ketentuan ini mencakup pembelaan terhadap diri sendiri, orang lain, kehormatan kesusilaan, maupun harta benda. Dalam hal ini, tindakan Hogi Minaya dapat dianalisis sebagai bentuk pembelaan terhadap orang lain, yaitu istrinya, yang sedang mengalami serangan atau ancaman serangan dengan senjata tajam. Oleh karena itu, unsur pembelaan terpaksa menjadi relevan untuk menilai ada atau tidaknya alasan penghapus pidana.

Selain itu, KUHP Pasal 49 ayat (2) mengatur mengenai pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), yaitu keadaan ketika pembelaan dilakukan secara berlebihan akibat guncangan jiwa yang hebat karena adanya serangan atau ancaman serangan. Dalam konteks perkara ini, kondisi psikologis Hogi Minaya saat menyaksikan istrinya diancam dengan pisau cutter dapat menjadi dasar untuk menilai adanya noodweer exces yang berpotensi menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 ayat (1) memberikan dasar pemidanaan atas kelalaian maupun perbuatan sengaja yang membahayakan dalam berlalu lintas. Kedua ketentuan tersebut digunakan untuk mengklasifikasikan peristiwa ini sebagai kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal atau sebagai perbuatan mengemudi yang secara sengaja membahayakan, dengan menitikberatkan pada akibat berupa hilangnya nyawa, terlepas dari latar belakang korban sebagai pelaku penjambretan.

Perdebatan utama dalam perkara ini berpusat pada benturan antara penggunaan Laporan Model A sebagai dasar penanganan peristiwa maut oleh kepolisian dan klaim adanya kondisi pembelaan diri dalam konteks pengejaran pelaku kejahatan. Dari sudut pandang Polresta Sleman, prinsip kepastian hukum ditekankan dengan anggapan bahwa setiap hilangnya nyawa harus tetap dipertanggungjawabkan dalam kerangka tindak pidana lalu lintas, tanpa mempertimbangkan status korban meninggal sebagai pelaku penjambretan. Dalam konteks ini, analisis hukum menjadi penting untuk menilai apakah kematian para pelaku merupakan akibat langsung dari tindakan Hogi Minaya atau lebih merupakan konsekuensi dari kehilangan kendali sepeda motor yang dikendarai para pelaku. Oleh karena itu, penilaian kausalitas dan proporsionalitas tindakan menjadi aspek sentral dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.

Perkara Hogi Minaya diproses melalui mekanisme peradilan pidana umum yang diawali dengan penyelidikan dan penyidikan oleh Polresta Sleman atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya dua orang. Dalam proses tersebut, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta dikenakan status tahanan luar dengan pemasangan alat pelacak GPS. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman untuk keperluan penuntutan, yang kemudian memfasilitasi upaya keadilan restoratif melalui mediasi antara Hogi Minaya dan keluarga pelaku penjambretan. Berdasarkan hasil mediasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) demi kepentingan hukum, sehingga proses penuntutan terhadap Hogi Minaya secara resmi dihentikan.

Kasus Hogi Minaya menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kepastian hukum memang merupakan prinsip fundamental, namun penerapannya perlu disertai kebijaksanaan agar hukum tidak kehilangan legitimasi di mata publik. Perkara ini menjadi pengingat bahwa hukum seharusnya hadir untuk melindungi warga dari kejahatan, bukan justru memposisikan mereka sebagai pihak yang harus dipersalahkan ketika berupaya mempertahankan keselamatan diri dan orang lain. Dengan demikian, keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Kasus ini berakhir dengan diterbitkannya SKP2 oleh Kejaksaan Negeri Sleman pada 30 Januari 2026 setelah dilaksanakannya mediasi melalui mekanisme keadilan restoratif. Dinamika perkara ini juga berdampak pada aspek kelembagaan, termasuk dicopotnya Kepala Polresta Sleman dan Kepala Satuan Lalu Lintas karena dinilai menurunkan citra Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelajaran hukum utama dari perkara ini adalah pentingnya bagi penegak hukum untuk mempertimbangkan konteks pembelaan diri secara menyeluruh dalam penerapan hukum pidana. Hukum tidak seharusnya ditegakkan secara kaku hanya dengan menitikberatkan pada akibat maut, melainkan juga harus mempertimbangkan alasan pemaaf dan rasa keadilan masyarakat agar warga tidak takut untuk melawan kejahatan.


Referensi

Wawan, J. H. S. (2026, January 23). Kronologi lengkap dua jambret tewas kecelakaan, pengejar jadi tersangka. detikJabar. https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-8321834/kronologi-lengkap-dua-jambret-tewas-kecelakaan-pengejar-jadi-tersangka


Lutfipambudi, V. R. (2026, January 26). Duduk perkara kasus suami pepet jambret di Sleman: Soal kepastian hukum dan pembelaan diri. Kompas.com. https://yogyakarta.kompas.com/read/2026/01/26/055249578/duduk-perkara-kasus-suami-pepet-jambret-di-sleman-soal-kepastian-hukum?page=all 


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (n.d.). Pasal 49 ayat (1)–(2).


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 ayat (4).


Helmi, I. (2026, January 31). Akhir kasus Hogi, suami yang jadi tersangka usai kejar jambret: Perkara dihentikan Kejari Sleman. Kompas.tv. https://www.kompas.tv/regional/647600/akhir-kasus-hogi-suami-yang-jadi-tersangka-usai-kejar-jambret-perkara-dihentikan-kejari-sleman


 
 
 

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page