top of page

Penarikan Produk PinkFlash oleh BPOM: Implikasi Hukum dan Perlindungan Konsumen

  • Writer: Panah Kirana
    Panah Kirana
  • Nov 27, 2025
  • 5 min read

Oleh Daniel Christian P.L. Tobing

ree

Sumber : Suara.com

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia melakukan penarikan resmi terhadap 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya selama periode Juli hingga September 2025. Salah satu produk yang menjadi fokus penarikan BPOM adalah eyeshadow dari merek PinkFlash yakni PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 NA11231200088 dan PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04 NA11231200150, yang didistribusikan oleh PT. FCL. Internasional Indonesia. Produk PinkFlash tersebut ditemukan mengandung pewarna tekstil K10 yang bersifat karsinogenik dan Pewarna Acid Orange 7 (CI 15510) yang berisiko menimbulkan iritasi serta gangguan kesehatan pada mata, seperti benjolan dan peradangan.

Penarikan produk ini diumumkan secara resmi oleh BPOM pada tanggal 31 Oktober 2025 dan dilakukan mulai awal November 2025. BPOM mencabut izin edar produk tersebut dan memerintahkan penarikan serta pemusnahan produk dari peredaran nasional. Selain langkah tersebut, BPOM juga menghentikan produksi, distribusi, dan impor produk terkait demi melindungi konsumen. Peristiwa ini terjadi secara luas di berbagai wilayah Indonesia, baik melalui distribusi luring maupun daring, termasuk salah satunya di toko daring di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, tempat ditemukan produk ilegal dari PinkFlash.

Hasil uji laboratorium yang dilakukan BPOM mengungkap adanya zat berbahaya dalam produk PinkFlash seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna tekstil merah K10, dan Pewarna Acid Orange 7 (CI 15510) yang berpotensi merusak sistem saraf dan organ dalam tubuh. Keluhan kesehatan dari konsumen terkait efek samping penggunaan produk ini semakin menguatkan alasan BPOM untuk melakukan penarikan produk. Menanggapi hal ini, PinkFlash menarik produknya secara sukarela dan menawarkan ganti rugi dua kali lipat untuk konsumen terdampak, hal ini disampaikan dalam postingan Instagram @pinkflashcosmetics_id dimana konsumen diminta untuk mengirimkan bukti dan data yang diperlukan.

Penarikan produk kosmetik PinkFlash oleh BPOM menimbulkan permasalahan terkait keamanan produk kosmetik di Indonesia. Salah satu isu penting yang muncul adalah tantangan dalam menjaga ketat pengawasan terhadap kandungan bahan berbahaya pada produk kosmetik yang beredar di pasar. Kasus ini menyoroti perlunya evaluasi dan perbaikan sistem pengawasan oleh BPOM guna memastikan produk yang beredar benar-benar aman bagi konsumen.

Selain itu, pentingnya tanggung jawab produsen dan distributor dalam memastikan produk yang dijual aman bagi konsumen. PT. FCL. Internasional Indonesia sebagai distributor produk PinkFlash memiliki peran penting dalam menjamin kepatuhan terhadap standar keamanan produk. Dampak negatif yang dialami konsumen menimbulkan pertanyaan tentang kewajiban produsen untuk memberikan kompensasi dan tindakan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Isu perlindungan konsumen juga menjadi pokok bahasan. Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang bahaya menggunakan produk kosmetik ilegal atau tidak terdaftar resmi. Kebutuhan penguatan regulasi serta sosialisasi kepada konsumen untuk melakukan pemeriksaan izin edar sebelum membeli produk menjadi sangat mendesak guna melindungi hak-hak dan kesehatan konsumen di Indonesia.

Penarikan produk PinkFlash oleh BPOM pada November 2025 yang dipicu oleh temuan kandungan pewarna tekstil K10 yang bersifat karsinogenik dan Pewarna Acid Orange 7 (CI 15510) merupakan tindakan penegakan hukum yang didasarkan pada ketentuan regulasi yang sangat tegas. Secara fundamental, tindakan ini berlandaskan pada Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik. Aturan ini mewajibkan pelaku usaha untuk menjamin bahwa semua kosmetik yang diedarkan memenuhi persyaratan teknis keamanan, kemanfaatan, dan mutu secara ketat (Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1)). Oleh karena itu, penemuan bahan terlarang seperti yang terjadi pada produk PinkFlash secara jelas melanggar Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 yang melarang penggunaan bahan berbahaya dan pengedaran produk yang tidak sesuai persyaratan. Tindakan BPOM mencabut izin edar dan menindaklanjuti dengan penarikan produk merupakan implementasi ketat dari kewenangan regulator.

Otoritas BPOM dalam menegakkan hukum diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dari Undang-Undang ini memberikan landasan untuk sanksi pidana yang berat terhadap pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp.5 miliar. Hal ini menguatkan posisi BPOM dalam memastikan bahwa produsen, seperti PinkFlash, bertanggung jawab penuh atas pelanggaran keamanan yang terjadi. Tindakan BPOM ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan regulasi telah berjalan sesuai peruntukannya untuk melindungi kesehatan dan keselamatan konsumen Indonesia.

Dari perspektif perlindungan konsumen, kasus ini mengimplementasikan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen untuk memperoleh produk yang aman dan berkualitas serta kewajiban produsen untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang disebabkan produk berbahaya. PinkFlash sebagai produsen menunjukkan itikad baik dan memenuhi tanggung jawab hukum ini dengan mengikuti perintah BPOM dan menawarkan kompensasi ganti rugi dua kali lipat kepada konsumen terdampak. Selain itu, Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 juga menekankan pentingnya transparansi informasi kepada konsumen. Ketentuan ini menggarisbawahi kewajiban produsen memberikan informasi yang jelas, benar, dan jujur untuk mencegah informasi menyesatkan yang dapat membahayakan keselamatan kesehatan.

Meskipun penarikan produk oleh BPOM sudah sesuai dengan regulasi dan memberikan preseden penting dalam penegakan hukum di bidang kosmetik, efektivitas mekanisme perlindungan konsumen masih menghadapi tantangan. Kasus PinkFlash mengindikasikan perlunya penguatan regulasi dan pengawasan, terutama terhadap distribusi daring yang luas dan cepat. Perlindungan konsumen diupayakan semaksimal mungkin melalui mekanisme hukum dan kompensasi. Namun, ini menjadi peringatan bahwa pengawasan harus lebih intensif, dan pelaku usaha harus secara konsisten menegakkan standar keamanan untuk mencegah risiko berulang, sekaligus meningkatkan edukasi konsumen agar lebih kritis terhadap produk kosmetik yang beredar.

Penarikan produk PinkFlash oleh BPOM pada tahun 2025 secara tegas membuktikan berjalannya sistem regulasi dan penegakan hukum di Indonesia dalam melindungi konsumen. Tindakan ini didasarkan pada temuan fakta adanya kandungan bahan berbahaya, seperti pewarna tekstil karsinogenik K10 dan Pewarna Acid Orange 7 (CI 15510), yang tidak memenuhi standar keamanan kosmetik nasional. Pencabutan izin edar, penarikan, dan pemusnahan produk oleh BPOM merupakan implementasi ketat dari prinsip zero tolerance terhadap bahan berbahaya, sesuai dengan landasan hukum kuat seperti Peraturan BPOM No. 25 Tahun 2025 dan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

Di sisi produsen, PinkFlash menunjukkan kepatuhan hukum dan itikad baik dengan mengikuti perintah BPOM dan memberikan kompensasi dua kali lipat kepada konsumen terdampak. Langkah ini menjadi bentuk implementasi tanggung jawab mutlak (strict liability) dan tanggung jawab hukum produsen. Namun, di luar aspek kepatuhan, kasus ini menyoroti kelemahan krusial dalam mekanisme pengawasan. Keberadaan produk ilegal di pasaran mengindikasikan bahwa penguatan regulasi dan pengawasan terhadap rantai distribusi, khususnya pada platform daring yang cepat dan luas, masih belum optimal.

Oleh karena itu, efektivitas perlindungan konsumen tidak hanya bergantung pada tindakan responsif penarikan produk. Perlu adanya penguatan pada pengawasan digital yang lebih intensif dan adaptif. Secara kritis, kasus PinkFlash berfungsi sebagai preseden penting yang mempertegas bahwa konsistensi dalam penegakan standar keamanan adalah kunci keberlanjutan industri kosmetik. Diperlukan langkah proaktif dari BPOM untuk menguatkan regulasi dan edukasi konsumen agar lebih cerdas dan kritis dalam memverifikasi izin edar. Keseluruhan penyelesaian hukum ini harus menjadi landasan bagi semua pihak terkait, yaitu regulator, produsen, dan konsumen, untuk bekerja sama dalam menjamin keamanan produk, demi menjaga kepercayaan dan kesehatan masyarakat Indonesia.

Referensi : 

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2025). Lampiran daftar kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang periode Juli–September 2025. BPOM RI.https://www.pom.go.id/storage/berkas/Lampiran%20Daftar%20Kosmetik%20Mengandung%20Bahan%20Berbahaya%20dan%20atau%20Dilarang%20Periode%20Juli--September%202025.pdf 


CNN Indonesia. (2025, November 7). Masuk daftar kosmetik berbahaya BPOM, Pinkflash buka suara. CNN Indonesia.https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20251106124548-277-1292572/masuk-daftar-kosmetik-berbahaya-bpom-pinkflash-buka-suara 


Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik. BPOM RI.https://peraturan.bpk.go.id/Download/395521/peraturan-bpom-no-25-tahun-2025.pdf 


Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. https://peraturan.bpk.go.id/details/258028/uu-no-17-tahun-2023 


Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999 


Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. BPOM RI. https://peraturan.bpk.go.id/Details/309969/peraturan-bpom-no-18-tahun-2024


 
 
 

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page