top of page

Penerapan Jerat Hukum Berlapis pada Sindikat Penculikan dan Perdagangan Anak: Analisis Kasus Bilqis

  • Writer: Panah Kirana
    Panah Kirana
  • Nov 27, 2025
  • 4 min read

Oleh Zhoanna Sameli Then


ree

Sumber : CNN Indonesia

Kasus penculikan Bilqis, seorang anak berusia empat tahun di Kota Makassar, telah menarik perhatian luas dari masyarakat. Peristiwa tragis tersebut dimulai pada hari Minggu, 2 November 2025, ketika Bilqis diculik oleh pelaku utama dengan inisial SY pada saat korban sedang bermain di Taman Pakui Sayang. Kejahatan ini bukan kasus biasa, melainkan awal dari serangkaian tindak sindikat kriminal yang menjadikan anak-anak sebagai sasaran. Kasus ini menunjukkan betapa rentannya anak-anak terhadap ancaman eksploitasi maupun penculikan oleh kelompok kriminal yang terstruktur  dengan motif untuk mencari keuntungan.

Fakta yang kemudian terungkap menunjukkan bahwa Bilqis menjadi korban perdagangan anak antarprovinsi dalam waktu yang sangatlah cepat. Korban diperdagangkan secara bertahap oleh sindikat yang melibatkan beberapa pelaku, termasuk pelaku berinisial NH, MA, dan AS, hingga mencapai nilai Rp 80 juta. Perjalanan korban berakhir di wilayah Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi, jauh dari kediaman orang tua korban. Berkat upaya intensif aparat kepolisian, Bilqis berhasil diselamatkan pada 8 November 2025 di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, Jambi, sekaligus menangkap keempat pelaku yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.

Masalah hukum paling mendesak dalam kasus ini adalah penetapan jerat hukum berlapis terhadap para pelaku yang melakukan penculikan dan perdagangan anak secara sistematis. Tantangan utamanya adalah memastikan bahwa perbuatan pelaku memenuhi unsur ganda, yakni tindak pidana penculikan anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) secara bersamaan. Faktor perpindahan korban antarprovinsi serta motif untuk mendapatkan  keuntungan yang terstruktur menjadi kunci dalam menentukan pasal yang diterapkan. Masalah ini perlu diberikan sanksi hukuman yang maksimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Landasan hukum utama untuk menjerat para pelaku adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal yang paling relevan adalah Pasal 76F, yang secara tegas melarang setiap orang melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini diatur dalam Pasal 83, menetapkan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Pelanggaran ini terjadi karena perbuatan pelaku utama (penculikan) dan dilanjutkan dengan penjualan anak tanpa sepengetahuan orang tua. Selain itu, peran tersangka lain (NH, MA, dan AS) yang terlibat dalam rangkaian penjualan untuk keuntungan ekonomi semakin memperkuat jeratan hukum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Oleh karena itu, penerapan pasal berlapis dari kedua undang-undang tersebut merupakan langkah yang tepat dan menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menangani kejahatan terorganisir terhadap anak.

Landasan hukum kedua yang digunakan untuk memperberat hukuman adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Praktik penjualan anak secara bertahap untuk keuntungan ekonomi jelas termasuk dalam kategori perdagangan orang. Pasal 2 Ayat (1) UU TPPO mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, atau pemindahan seseorang dengan cara penculikan untuk tujuan eksploitasi akan dipidana. Ancaman hukuman dalam pasal ini juga sangat berat, yaitu pidana penjara  paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, ditambah denda paling sedikit Rp 120 juta.

Keempat tersangka didakwa melanggar beberapa pasal, yaitu Pasal 83 dan Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Faktor yang menjadi pertimbangan hukuman yang lebih berat adalah sifat kejahatan yang terorganisir dan melibatkan perpindahan korban antarprovinsi. Selain itu, pengakuan dari salah satu tersangka yang telah memperdagangkan anak-anak lain sebelumnya semakin membuktikan bahwa perbuatan mereka adalah kejahatan yang terencana demi memperoleh keuntungan melalui eksploitasi anak.

Masalah yang menantang adalah penentuan status hukum pihak Suku Anak Dalam (SAD) sebagai penerima akhir anak tersebut, yang harus diteliti dengan hati-hati. Jika SAD terbukti memberikan uang untuk pengasuhan Bilqis dengan niat tulus untuk merawat tanpa mengetahui bahwa anak tersebut hasil penculikan, mereka harus diposisikan sebagai korban penipuan. Hal ini sejalan dengan beberapa laporan, termasuk keterangan kepolisian, yang menyatakan bahwa suku di Jambi tersebut menyerahkan uang dengan niat adopsi.

Berdasarkan analisis hukum dan fakta yang ada, jelas bahwa keempat pelaku harus dikenakan jerat hukum berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang TPPO. Perbuatan mereka yang menculik, memindahkan, dan memperdagangkan anak secara bertahap memenuhi unsur maksimalitas kejahatan secara sistematis untuk eksploitasi ekonomi. Penerapan pasal berlapis ini menjadi kunci untuk menjatuhkan sanksi maksimal hingga 15 tahun penjara. Selain itu, proses hukum harus memastikan status pembeli akhir (SAD) diselesaikan secara adil dan, yang terutama, pemulihan psikologis Bilqis harus menjadi prioritas utama untuk menjamin hak anak sepenuhnya terlindungi.Kasus ini juga menyoroti perlunya kewaspadaan, khususnya bagi masyarakat yang berniat mengadopsi. Pihak yang ingin mengasuh wajib mengikuti prosedur adopsi resmi dan legal melalui Dinas Sosial dan Pengadilan, serta menghindari segala bentuk transaksi uang, guna memutus mata rantai eksploitasi dan memastikan hak anak terlindungi sepenuhnya. Agar kasus penculikan Bilqis tidak terulang, peran keluarga dan komunitas sangatlah krusial, yaitu dengan meningkatkan pengawasan terhadap anak di ruang publik serta segera melaporkan keberadaan orang atau kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib.


Referensi :

Detiksulsel, T. (2025, November 10). 10 Fakta Penculikan Bilqis hingga Dijual Rp 80 Juta di Jambi. Detiksulsel. https://www.detik.com/sulsel/makassar/d-8204423/10-fakta-penculikan-bilqis-hingga-dijual-rp-80-juta-di-jambi

Fauzan. (2025, November 10). Kronologi Lengkap Penculikan Bilqis dari Makassar Hingga Dijual ke Suku Anak Dalam di Jambi. liputan6.com. https://www.liputan6.com/regional/read/6207832/kronologi-lengkap-penculikan-bilqis-dari-makassar-hingga-dijual-ke-suku-anak-dalam-di-jambi

Said, N. H. (2025, November 10). 4 Tersangka penculikan Bilqis dijerat Pasal Perlindungan Anak-TPPO. Detiksulsel. https://www.detik.com/sulsel/makassar/d-8202928/4-tersangka-penculikan-bilqis-dijerat-pasal-perlindungan-anak-tppo

Kasus Bilqis: Menguak Penculikan Modus Adopsi di Media Sosial | Pusiknas Bareskrim Polri. (n.d.). https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/kasus_bilqis:_menguak_penculikan_modus_adopsi_di_media_sosial

detikSulsel, T. (2025b, November 10). 2 Tersangka Penculik Bilqis Sudah 10 Kali Jual Bayi-Anak via TikTok-WA. Detiknews. https://news.detik.com/berita/d-8203462/2-tersangka-penculik-bilqis-sudah-10-kali-jual-bayi-anak-via-tiktok-wa

Soplantila, R. (2025b, November 9). Sempat Terekam CCTV, Ini Tampang Wanita Pelaku Penculikan Bilqis di Makassar. Detiksulsel. https://www.detik.com/sulsel/makassar/d-8201707/sempat-terekam-cctv-ini-tampang-wanita-pelaku-penculikan-bilqis-di-makassar

Fhui, H. (2025, November 16). Pakar Hukum Pidana FHUI: Kasus Penculikan dan Penjualan Anak Bilqis Harus Diusut Tuntas, Pelaku Wajib Dijatuhi Hukuman Maksimal - Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. https://law.ui.ac.id/pakar-hukum-pidana-fhui-kasus-penculikan-dan-penjualan-anak-bilqis-harus-diusut-tuntas-pelaku-wajib-dijatuhi-hukuman-maksimal/




 
 
 

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page