Rp10.000 yang Terlalu Mahal, Membedah Tanggung Jawab Negara Hukum atas Pemenuhan Hak Pendidikan Anak
- Panah Kirana

- Mar 3
- 4 min read
Oleh Adine Hadasah Meliala dan Indira Putri Sandjaya

Sumber Gambar : news.detik.com
Tragedi memilukan menimpa seorang siswa kelas 4 SD berinisial YBR (10) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang ditemukan meninggal dunia pada Kamis, 29 Januari 2026. Peristiwa ini diduga kuat dipicu oleh tekanan psikologis akibat ketidakmampuan keluarga dalam memenuhi biaya pendidikan serta perlengkapan sekolah yang mendasar. Kasus tersebut mencerminkan ketimpangan ekonomi yang masih membatasi akses nyata masyarakat miskin terhadap layanan pendidikan dasar yang layak di Indonesia. Keterbatasan ekonomi ini menciptakan beban sosial yang berlapis, dimana kegagalan memenuhi kebutuhan sekolah dapat berubah menjadi ancaman serius bagi kesejahteraan mental bahkan keselamatan nyawa seorang anak.
Secara normatif, konstitusi Indonesia telah menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dasar sekaligus menetapkan kewajiban fundamental bagi negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui skema penyelenggaraan wajib belajar dan jaminan aksesibilitas pendidikan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih terdapat kesenjangan antara jaminan hukum tersebut dengan efektivitas perlindungan anak di wilayah-wilayah yang sulit terjangkau. Masalah pendidikan bagi kelompok rentan bukan lagi sekadar persoalan biaya, melainkan menyangkut martabat, rasa aman, serta harapan masa depan bagi generasi penerus bangsa. Tragedi di Ngada ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah untuk segera membenahi akses terhadap kesejahteraan agar tidak ada lagi anak yang merasa kehilangan masa depan hanya karena kendala ekonomi.
Permasalahan hukum yang timbul dari tragedi ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan individual, melainkan mengarah pada pertanyaan konstitusional yang mendasar. Kita perlu mempertanyakan, apakah kondisi di mana seorang anak kehilangan akses pendidikan akibat kemiskinan merupakan sebuah kesenjangan dalam pelaksanaan kewajiban konstitusional oleh negara? Ketidakefektifan implementasi kebijakan di lapangan berpotensi mengosongkan makna hak atas pendidikan yang seharusnya dijamin bagi setiap warga negara tanpa kecuali. Oleh karena itu, peristiwa memilukan ini memunculkan dugaan inkonstitusionalitas dalam bentuk kelalaian negara untuk menjamin hak hidup dan hak atas pendidikan anak.
Isu krusial berikutnya terletak pada bagaimana makna pendidikan dasar yang dibiayai negara harus ditafsirkan secara lebih luas dan progresif. Pembiayaan oleh negara tidak boleh sebatas dipahami sebatas penghapusan biaya formal sekolah, melainkan harus mencakup jaminan akses nyata terhadap sarana belajar yang esensial. Tanpa adanya kebijakan afirmatif yang efektif untuk menjangkau keluarga miskin, negara berpotensi belum memenuhi kewajiban untuk menjamin kesetaraan peluang bagi siswa dari kelompok yang rentan secara ekonomi. Pada akhirnya, pemenuhan hak pendidikan harus diwujudkan secara substantif agar tidak ada lagi nyawa yang terancam akibat hambatan pembiayaan yang bersifat sistemik dan struktural.
Mengutip Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan serta mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar sepenuhnya, amanat konstitusi ini kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan penyelenggaraan wajib belajar tanpa memungut biaya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan memberikan jaminan hukum agar setiap anak terlindungi dari praktik diskriminasi maupun penelantaran dalam dunia pendidikan. Sinergi regulasi nasional tersebut seharusnya menjadi fondasi bagi negara untuk memastikan bahwa tidak ada anak yang kehilangan hak belajarnya akibat keterbatasan ekonomi keluarga.
Di kancah internasional, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005. Ratifikasi tersebut mewajibkan negara untuk menjamin pendidikan dasar yang wajib dan gratis serta mengambil langkah progresif guna memastikan akses yang setara. Berdasarkan doktrin hak asasi manusia, negara memikul tanggung jawab penuh untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara secara nyata, terutama bagi kelompok yang paling rentan. Oleh karena itu, pemenuhan hak atas pendidikan harus diwujudkan melalui tindakan aktif pemerintah agar setiap instrumen hukum yang ada dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat miskin.
Kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar tidak boleh ditafsirkan secara sempit hanya sebagai pembebasan biaya administrasi sekolah semata. Hak atas pendidikan seharusnya mengandung unsur aksesibilitas substantif yang menjamin kemampuan setiap anak untuk mengikuti proses belajar tanpa hambatan ekonomi yang signifikan. Apabila kebutuhan dasar seperti buku dan alat tulis tetap tidak terjangkau oleh keluarga miskin, maka status pendidikan gratis berisiko menjadi sekadar pemenuhan yang bersifat deklaratif. Ketidaktersediaan mekanisme perlindungan sosial yang efektif dalam menjangkau kemiskinan ekstrem menunjukkan pula adanya indikasi state omission atau kelalaian negara dalam menjalankan kewajiban positifnya.
Inkonstitusionalitas dalam konteks ini tercermin melalui kesenjangan lebar antara jaminan hukum yang tertulis dan realitas implementasi kebijakan di lapangan. Negara perlu mempertanggungjawabkan efektivitas sistem pendidikannya ketika gagal mencegah seorang anak terperosok ke dalam keputusasaan akibat beban ekonomi yang seharusnya dapat diantisipasi. Oleh karena itu, tragedi memilukan tersebut tidak dapat direduksi sebagai kegagalan individu atau keluarga, melainkan sebagai indikator kegagalan struktural yang nyata. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa negara belum sepenuhnya berhasil memastikan hak atas pendidikan benar-benar terlindungi secara substantif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Tragedi di Ngada menjadi lonceng peringatan keras bahwa pemenuhan hak atas pendidikan tidak boleh hanya berhenti pada regulasi, namun harus diukur dari efektivitasnya dalam menjangkau anak-anak di titik paling rentan. Hak pendidikan bukanlah sekadar deretan teks normatif dalam konstitusi, melainkan amanat nyata yang menuntut evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kebijakan pendidikan dan perlindungan sosial agar tidak ada lagi masa depan anak yang terenggut oleh keterbatasan ekonomi. Kegagalan sistemik yang membiarkan kemiskinan ekstrem menjadi penghalang akses pendidikan dasar mencerminkan belum optimalnya pelaksanaan kewajiban konstitusional negara dalam memberikan perlindungan substantif.
Negara memikul tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat memperoleh pendidikan dengan martabat dan rasa aman yang utuh sebagai wujud nyata keadilan sosial. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi kebijakan yang lebih progresif antara sektor pendidikan dan jaminan sosial untuk mengeliminasi segala bentuk hambatan finansial bagi kelompok masyarakat kurang mampu. Transformasi arah kebijakan sangat diperlukan untuk menjamin pendidikan sebagai jalan keluar dari kemiskinan, bukan justru menjadi beban yang memicu keputusasaan bagi generasi penerus bangsa.
Referensi
Detik News. (2026, 4 Februari). Siswa SD Gantung Diri di Ngada NTT Dipicu Tak Dibelikan Buku dan Pulpen. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-8339578/siswa-sd-gantung-diri-di-ngada-ntt-dipicu-tak-dibelikan-buku-dan-pulpen
Metro TV News. (2026, 4 Februari). Kisah Pilu Bocah SD di Ngada Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku & Pena. Diakses dari https://www.metrotvnews.com/play/kBVCMwDV-kisah-pilu-bocah-sd-di-ngada-akhiri-hidup-karena-tak-mampu-beli-buku-pena
Sinpo.id. (2026, 4 Februari). Penyebab Siswa SD di Ngada NTT Gantung Diri Terungkap, Diduga Kecewa Tak Dibelikan Alat Tulis. Diakses dari https://sinpo.id/detail/114144/penyebab-siswa-sd-di-ngada-ntt-gantung-diri-terungkap-diduga-kecewa-tak-dibelikan-alat-tulis
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulation/pdf/UUD45%20ASLI.pdf
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003. https://peraturan.bpk.go.id/Details/43920/uu-no-20-tahun-2003
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014. https://learning.hukumonline.com/wp-content/uploads/2021/09/UU_NO_35_2014.pdf
Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118. https://peraturan.bpk.go.id/Details/40256/uu-no-11-tahun-2005




Comments