top of page

Tragedi Perundungan Siswa SD di Pekanbaru : Tinjauan Hukum Indonesia atas Kewajiban Perlindungan Anak

  • Writer: Panah Kirana
    Panah Kirana
  • Dec 11, 2025
  • 4 min read

Oleh Theodore Sebastianes Sinay


ree

Sumber : CNN.Indonesia

Peristiwa perundungan yang dialami oleh siswa di bangku Sekolah Dasar (SD)  berinisial MAR dari SDN 108 Tangkerang Labuai, Pekanbaru, menjadi sorotan publik karena korban meninggal dunia setelah mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh teman sekelasnya, FT. Insiden tersebut terjadi pada 13 November 2025 saat MAR sedang belajar kelompok dan menerima tendangan di kepala dari FT. Seorang saksi berinisial AR yakni teman sekelas MAR, melaporkan kejadian langsung kepada wali kelas, tetapi laporan tersebut tidak ditanggapi dengan tegas. Respons wali kelas yang hanya mengucapkan “iya, tunggu” tanpa tindakan pengamanan atau pemeriksaan medis dini yang memperburuk keadaan karena tindakan kekerasan tersebut tidak segera ditangani.

Sepulang dari sekolah, MAR mengadukan  tindakan kekerasan tersebut kepada orang tuanya dan menunjukkan tanda-tanda kesakitan. Dua hari kemudian, korban dibawa ke pengobatan alternatif. Sayangnya, tidak ada tanda-tanda kesembuhan, bahkan MAR mengalami kelumpuhan. Kondisi MAR semakin memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada 23 november 2025. Kemudian, orang tua MAR yang didampingi oleh kuasa hukum keluarga korban, yakni Suroto dari TAPAK Riau, melaporkan kasus ini secara resmi kepada Polresta Pekanbaru. Sementara itu, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Pekanbaru membentuk tim investigasi setelah korban meninggal, tanpa adanya pernyataan publik dari keluarga pelaku. 

Setelah rangkaian peristiwa yang terjadi, beberapa isu hukum muncul terkait pertanggungjawaban para pihak. Pertama, apakah tendangan  yang dilakukan oleh FT hingga menyebabkan kematian dapat diidentifikasikan sebagai perundungan atau justru memenuhi unsur tindak pidana kekerasan terhadap anak menurut UU Perlindungan Anak? Kedua, apakah ketidaktegasan respons dari wali kelas setelah menerima laporan saksi dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kelalaian dalam pemenuhan standar perlindungan anak di lingkungan pendidikan?ketiga, sejauh mana sekolah dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian pengawasan yang berujung pada fatalnya kejadian tersebut? Terakhir, bagaimana cara pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang masih di bawah umur, khususnya ketika tindakannya menyebabkan kematian pada anak lain?

Dalam konteks tindak kekerasan fisik terhadap anak, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi acuan utama. Pasal 76C melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, sementara Pasal 80 ayat (3) dan(4) mengatur ancaman pidana bagi perbuatan yang menyebabkan luka berat hingga kematian. Lalu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 ayat (3) juga mempertegas larangan penganiayaan yang mengakibatkan mati. Selain itu, Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 menjamin hak anak memperoleh perlindungan di lingkungan pendidikan, yang diperkuat oleh Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.   

Mengenai posisi pelaku sebagai anak, Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur bahwa anak di bawah 18 tahun diproses sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Pasal 5, 6, dan Pasal  69 hingga Pasal 82 mengatur mekanisme diversi, jenis sanksi, dan orientasi pembinaan yang wajib digunakan dalam proses peradilan anak. Namun, diversi dapat dikesampingkan apabila tindakannya menimbulkan akibat yang sangat serius seperti kematian.

Tindakan FT yakni berupa tendangan ke kepala MAR memenuhi unsur kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud pasal 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014. Tindakan kekerasan tersebut tidak hanya menimbulkan luka, tetapi menyebabkan kelumpuhan serta kematian sepuluh hari kemudian. Meskipun korban memiliki riwayat penyakit bawaan seperti rematik dan jantung, hubungan kausal antara tendangan ke kepala dan memburuknya kondisi korban tetap relevan secara hukum. Lantaran akibatnya fatal, Pasal 80 ayat (4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 lebih tepat digunakan, terlebih Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 merupakan aturan khusus (lex specialis) yang mengatur kekerasan terhadap anak secara spesifik dibanding KUHP yang bersifat umum. 

Kelalaian wali kelas juga tampak ketika laporan saksi AR tidak mendapatkan respon yang sesuai standar. Kewajiban pendidik dalam merespons laporan kekerasan ditegaskan oleh Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 serta Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 yang mewajibkan respon cepat, pendampingan korban, dan pelaporan berjenjang. Tidak adanya tindakan pemisahan, perlindungan, atau rujukan medis sejak awal menunjukkan kegagalan menjalankan duty of care yang seharusnya diberikan kepada siswa. Tindakan yang tidak sesuai ini berpotensi menjadi bentuk pengabaian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.

Pihak sekolah juga memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan lingkungan pendidikan. Fakta bahwa tidak ada sistem pencegahan atau SOP efektif sebelum terjadinya insiden fatal menunjukkan kelemahan pengawasan institusional. Bahkan penanganan yang baru dilakukan setelah korban meninggal menandakan bahwa pendekatan sekolah bersifat reaktif dan bukan preventif. Seharusnya sekolah menerapkan mekanisme pencegahan seperti program anti-bullying berkala, guru pengawas pada jam rawan, buku log insiden kekerasan, serta asesmen medis cepat jika ada kekerasan pada bagian tubuh vital. Kegagalan menjalankan standar minimal ini membuka ruang pertanggungjawaban administratif dan etik terhadap satuan pendidikan.

Berdasarkan keseluruhan fakta dan analisis hukum, tindakan FT yang menendang kepala MAR lebih tepat diidentifikasikan sebagai tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Respon wali kelas yang tidak tegas dan sistem pencegahan sekolah yang lemah menunjukkan adanya kegagalan dalam pemenuhan kewajiban perlindungan anak. Karena pelaku masih anak/dibawah umur, proses hukum tetap mengikuti ketentuan UU SPPA dengan orientasi pembinaan. Namun, delik dasarnya tetap merujuk pada kekerasan yang mengakibatkan kematian. Laporan orang tua ke Polresta Pekanbaru menjadi dasar bagi penegakan hukum, sementara sekolah dan Dinas Pendidikan (Disdik) perlu mengevaluasi mekanisme perlindungan untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.


Referensi :

Siregar, Raja Adil. “Bocah SD Di Pekanbaru Meninggal Usai Diduga Di-Bully Di Sekolah.” Detiknews, detikcom, 25 Nov. 2025, news.detik.com/berita/d-8227845/bocah-sd-di-pekanbaru-meninggal-usai-diduga-di-bully-di-sekolah/amp


www.riauonline.co.id. “Dugaan Bullying Siswa SDN 108, Orang Tua Korban Lapor Polresta Pekanbaru.” RiauOnline, 2025, www.riauonline.co.id/kota-pekanbaru/read/2025/11/25/dugaan-bullying-siswa-sdn-108-orang-tua-korban-lapor-polresta-pekanbaru


M. Adil Syarif. “Siswa SD Di Pekanbaru Meninggal Dunia, Muncul Dugaan Bullying.” JPNN.com, 26 Nov. 2025, m.jpnn.com/news/siswa-sd-di-pekanbaru-meninggal-dunia-muncul-dugaan-bullying. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251125080211-12-1299081/diduga-jadi-korban-bullying-murid-sd-di-pekanbaru-meninggal-dunia


Redaksi. “Kasus Bullying Di Pekanbaru Menelan Korban Jiwa, Siswa SD Meninggal Setelah Diduga Ditendang Teman.” Riauin.com, 2025, www.riauin.com/read-48334-2025-11-26-kasus-bullying-di-pekanbaru-menelan-korban-jiwa-siswa-sd-meninggal-setelah-diduga-ditendang-teman.html


Vedro Imanuel Girsang, and Iqbal Muhtarom. “Kronologi Siswa SD Di Pekanbaru Meninggal Diduga Akibat Dibully.” Tempo, PT Tempo Inti Media, 26 Nov. 2025, www.tempo.co/hukum/kronologi-siswa-sd-di-pekanbaru-meninggal-diduga-akibat-dibully-2093380


 
 
 

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page