top of page

UPH dan Monash University Indonesia Hadirkan Pemahaman Publik Terkini Tentang Inovasi, AI, dan Cyber Security

  • Writer: Panah Kirana
    Panah Kirana
  • Nov 29, 2025
  • 3 min read

Oleh Zahwa Aulia dan Rina Selvina

ree

Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) menyelenggarakan master class bertema “Innovation and Public Policy: Governance Meets Cyber Security” pada Rabu, 19 November 2025 bertempat di MYC (Multipurpose Hall) UPH. Acara ini menghadirkan dosen tamu dari Monash University Indonesia, yaitu Quinton Temby, Assistant Professor in Public Policy and Management (MPPM) sebagai narasumber. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa yang tengah mempelajari isu teknologi, kebijakan publik, dan keamanan digital.

Acara dibuka oleh Ms. Jerry Shalmont, S.H., M.H., yang menekankan bahwa sesi ini penting bagi mahasiswa karena membahas isu cyber security dan kaitannya dengan perkembangan AI. Ia menyampaikan bahwa topik tersebut sangat relevan dengan diskusi mahasiswa di kelas dan masterclass ini menjadi kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan wawasan dari perspektif public policy serta mengajukan pertanyaan yang mungkin sulit dibahas dalam perkuliahan.

Setelah sambutan pembukaan, materi dimulai dengan gambaran umum mengenai tantangan digital yang kini berkembang pesat, seperti data breaches, manipulasi informasi, hingga risiko keamanan digital lainnya. Mr. Quinton menjelaskan bahwa tantangan-tantangan ini membutuhkan pemahaman mendalam yang menghubungkan governance, inovasi teknologi, dan dinamika sosial.

Dalam sesi pembahasan mengenai inovasi, Mr. Quinton menjelaskan bahwa inovasi dapat dipahami sebagai proses penciptaan pengetahuan baru. Ia menguraikan bahwa pada masa lalu inovasi kerap dianggap sebagai tindakan yang mengganggu tatanan lama, namun kini justru dipandang sebagai pendorong utama kemajuan. Ia juga menekankan bahwa pengetahuan tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan terbentuk melalui proses koreksi kesalahan. Hal ini terlihat dalam berbagai sistem, seperti demokrasi yang memperbaiki kesalahan melalui check and balance, neuroscience yang memetakan pola belajar manusia, kecerdasan buatan yang terus belajar dari data baru, hingga evolusi biologis yang berjalan berdasarkan seleksi alam. Mr. Quinton menambahkan bahwa proses koreksi juga tampak dalam cara manusia belajar, dimana self-testing merupakan metode yang paling efektif karena manusia cenderung memahami sesuatu lebih dalam ketika menghadapi kesulitan. Bagian ini ditutup dengan konsep Karl Popper yang menyatakan bahwa “humans can let their ideas die in their stead”, yang menggambarkan bagaimana ide diuji dan digugurkan tanpa harus menggugurkan manusia di baliknya.

Masuk pada diskusi mengenai AI, Quinton menyampaikan bahwa AI tidak dapat menciptakan inovasi secara mandiri. Menurutnya, AI bekerja berdasarkan prompt atau instruksi dari manusia, mengolah data yang dikumpulkan manusia, dan menghasilkan koneksi atau pola baru. Namun, manusia tetap menjadi pihak yang menentukan nilai, validitas, dan arah dari hasil yang diberikan AI. Dengan demikian, AI bukan inovator mandiri, tetapi lebih merupakan alat kolaboratif yang dapat mempercepat analisis dan penemuan pola tertentu.

Dalam sesi tanya jawab, mahasiswa memberikan beberapa pertanyaan, termasuk mengenai bias dalam AI dan bagaimana kebijakan publik harus mengatasinya. Mr. Quinton menjelaskan bahwa perusahaan AI merupakan pihak yang paling mungkin bertanggung jawab secara hukum terhadap bias yang muncul. Namun, ia menekankan perlunya transparansi yang lebih besar dari perusahaan-perusahaan tersebut karena hingga saat ini mekanisme internal AI masih belum sepenuhnya dapat dimengerti, terutama akibat fenomena black box. Menurutnya, isu bias bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga persoalan governance, etika, dan regulasi yang harus dihadapi secara serius.

Pertanyaan selanjutnya membahas bagaimana pemerintah dapat menyeimbangkan keamanan nasional dengan kebebasan inovasi dalam pengembangan AI. Mr. Quinton mengakui bahwa ini merupakan persoalan yang kompleks. Salah satu jawaban yang ia tawarkan adalah penggunaan model open-source AI, yang dinilai lebih transparan, lebih mudah diawasi, dan lebih cepat beradaptasi terhadap ancaman keamanan siber.

Ketika membahas kemungkinan Indonesia meregulasi AI, Mr. Quinton menjelaskan bahwa akan selalu muncul ketegangan antara inovasi dan pembatasan regulatif. Ia memperingatkan agar pembuat kebijakan tidak terjebak pada perspektif “doomer” yang menganggap AI sebagai ancaman besar. Menurutnya, AI hanyalah alat yang dapat digunakan untuk kebaikan maupun keburukan, dan yang terpenting adalah pemahaman konteks oleh pembuat kebijakan sebelum menyusun aturan.

Menjelang penutupan, salah satu perwakilan dari Monash University Indonesia memperkenalkan lebih jauh mengenai institusi tersebut. Perwakilan Monash University memperkenalkan keunggulan program studi, fokus riset, serta kolaborasi internasional yang ditawarkan. Ia juga memaparkan informasi terkait peluang beasiswa, termasuk bahwa alumni UPH yang melanjutkan studi ke Monash Indonesia berkesempatan mendapatkan minimal 20% beasiswa. Selain itu, Monash menawarkan fleksibilitas kurikulum serta akses ke jaringan akademik global yang luas sebagai nilai tambah bagi mahasiswa yang ingin melanjutkan studi di sana.

Kegiatan ini memberikan pemahaman komprehensif bagi mahasiswa mengenai kaitan antara inovasi, teknologi, dan kebijakan publik. Melalui diskusi ini, peserta memperoleh gambaran lebih jelas terkait bagaimana AI bekerja, bagaimana bias dapat muncul, serta pentingnya tata kelola yang adaptif dalam menghadapi dinamika digital era modern. Master class ini diharapkan menjadi pemantik diskusi lebih lanjut dan membuka peluang kolaborasi antara UPH dan Monash University Indonesia di masa mendatang.

 
 
 

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page