sumber gambar: google.com
Pada segmen keuangan dan investasi, kedua paslon dihadapkan pertanyaan yang telah disusun oleh tim panelis mengenai tax ratio serta penerimaan zakat dan wafat. Moderator memaparkan bahwa investasi pemerintah yang berasal dari pemerintah pajak masih berpeluang ditingkatkan mengingat tax ratio Indonesia yang baru mencapai sekitar 10,3%, sementara investasi yang berasal dari dana masyarakat seperti zakat dan wakaf juga sangat potensial untuk ditingkatkan karena Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Oleh karena itu, kedua paslon ditanyakan mengenai strategi dan kebijakan konkrit apa yang mereka dapat lakukan lima tahun ke depan untuk mendorong dan meningkatkan tax ratio, sekaligus meningkatkan penerimaan zakat dan wakaf.
“Masalah penerimaan negara sangat krusial. KPK sendiri mengatakan bahwa seharusnya menerima 4000 triliun tiap tahun tetapi ternyata hanya 2.000 triliun, berarti ada kebocoran 2 ribu triliun. Kalau saya selalu mengatakan kebocorannya 1000 triliun, tetapi KPK mengatakan lebih.” Begitulah tutur permulaan Prabowo dalam menjawab pertanyaan di atas. Menanggapi bagaimana ia merasa selalu diejek oleh elite politik karena mengatakan bahwa kebocoran anggaran negara mencapai 1000 triliun, ia menampilkan artikel berita untuk membenarkan klaimnya. Akan tetapi, KPK mengklarifikasi bahwa mereka tidak pernah mengkaji secara khusus terkait klaim kebocoran anggaran 2000 triliun. KPK mengatakan bahwa artikel yang disebutkan Prabowo berisi tentang perkiraan kepatuhan membayar pajak warga Indonesia, yang sekarang tax rationya hanya di 10%. KPK pun mengandaikan jika Indonesia mempunyai tax ratio yang mencapai 30-40% seperti Skandinavia, maka penerimaan pajak negara bisa mencapai 4000 triliun.
Prabowo melanjutkan, “Dalam tahun 97 waktu orba, Indonesia sempat tax rationya 16% sekarang merosot jadi 10%. Berarti kita kehilangan kurang lebih 60 miliar dolar tiap tahun. Apa langkah konkret kami, sebetulnya Malaysia dan Thailand tax rationya sudah 19%, dan mereka melaksanakan program information technology dengan menggunakan kulturisasi sehingga semua transparan dengan demikian cepat bisa naik sampai 19%. Saya yakin dengan program informatika penggunaan teknologi transparansi kita bisa belajar dan contoh negara-negara lain, kita bisa kembali ke 16% bahkan 19%.”
Berdasarkan pelacakan Nota Keuangan APBN milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada tahun 1998, tax ratio Indonesia pada saat itu hanya mencapai 6,05%, sehingga jauh dari 10% dan bahkan 16% yang dikatakan Prabowo. Kini, jika ingin menaikan tax ratio ke angka 16%, Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2018 hanya mencapai 14.745 triliun. Oleh karena itu, menurut Yustinus Prastowo selaku direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), untuk menaikan tax ratio sampai 16%, dibutuhkan PDB sebesar 633 triliun. “Pada tahun 2017 Pemerintah telah memberikan tax expenditure yaitu belanja pajak sebagai insentif sebesar 154 triliun. Pada tahun 2017 dengan tax expenditure seperti itu saja sudah menimbulkan keluhan terhadap pelaku usaha karena beban pajak. Sehingga lebih baik penaikkan tax ratio secara gradual-proporsional dengan mempertimbangkan pembangunan ekosistem dan environment secara kondusif dan melakukan tax reform dimulai dari perbaikan regulasi, proses bisnis, sistem administrasi, tata organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM),” ujar Yustinus.
Statement Prabowo pun disambung oleh Sandiaga Uno. “Kami akan memisahkan badan penerimaan negara dari kementerian keuangan langsung lapor kepada presiden untuk meningkatkan compliance atau tingkat kepatuhan pajak dan memastikan tax ratio akan meningkat untuk zakat kami. Dulu di jakarta memulai program mall sadar zakat, kita harus jemput bola dan menggunakan teknologi digital, digital ekonomi ini akan mampu meningkatkan potensi zakat kita.”
Menanggapi ini, Jokowi memberikan respons yang mirip dengan apa yang dikemukakan Yustinus di atas, “Kalau ingin menaikan tax ratio seperti yang pernah bapak Prabowo sampaikan, satu tahun akan menaikan tax ratio dari 10, menjadi 16% kalau dalam setahun naiknya drastis seperti itu artinya ada 5%, kurang lebih 5% dari GDP kita 15 triliun rupiah 5 persen. Artinya 750 triliun yang itu akan ditarik menjadi pajak, apa yang terjadi kalau itu dilakukan, akan terjadi shock economy. Oleh sebab itu yang ingin kita kerjakan adalah menaikan tax ratio secara gradual dengan membangun sebuah tax base yang sebanyak-banyaknya dan itu sudah kita lakukan sejak kita melakukan tax amnesty. Tax amnesty adalah deklarasi 4800 triliun dan kita mendapatkan income dari sana 114 triliun tahun itu. kita ingin tax basenya semakin besar sehingga income negara juga akan semakin banyak, tetapi kalau langsung yang disampaikan tadi saya kira akan memberikan shock economy 750 triliun akan ditarik sebagai penerima pajak.”
Sebagai kesimpulan, Jokowi mengatakan melalui tax amnesty mendapatkan 4800 triliun rupiah sehingga negara mendapatkan income sebanyak 114 triliun berdasarkan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang telah dilaksanakan pada triwulan III dan IV tahun 2016 dan triwulan I tahun 2017. Pada deklarasi dalam negeri mendapatkan 3.700,80 triliun, deklarasi luar negeri mendapatkan 1.036,76 triliun dan repartiasi mendapatkan 146,70 triliun sehingga jumlahnya mencapai 4.884,26 triliun.
“Untuk zakat dan wakaf ini kita sebenarnya sudah mempunyai lembaganya, betul-betul itu lembaga BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), dan juga badan wakaf nasional kita. Oleh karena itu sekarang sudah dilakukan intensifikasi dan kemudian mengumpulkan wakaf uang bukan biasanya wakaf tanah, kuburan, maderasah, masjid sekarang sudah dikembangkan wakaf uang,” sambung Maaruf Amin.
Prabowo mengatakan bahwa Jokowi salah menangkap maksudnya, bahwa ia tidak mengatakan akan menaikkan 16% dalam satu tahun, tetapi harus ada usaha “real”, yaitu dengan cara menerapkan program informatika penggunaan teknologi informatika dan sistem yang transparan. Prabowo sendiri setuju dengan Jokowi yaitu melebarkan tax base dan menghindari shock ekonomi, ia menambahkan agar berani untuk menindak para pelanggar yang menghindari kewajibannya.
“Kami akan genjot rasio pajak, salah satunya adalah dengan memotong pajak pekerja,” tutur Prabowo. Ia mengatakan akan mengurangi pajak perorangan dengan menaikkan PTKP. Saat ini PTKP bagi wajib pajak sebesar Rp 54 juta. Ia melanjutkan, peningkatan PTKP selanjutnya akan diikuti pelan-pelan pada pengurangan pajak bagi korporasi atau badan usaha. Sandiaga mengatakan kebijakan pajak ini merupakan bagian dari penciptaan pajak bagi pembangunan. “(Kebijakan) ini langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Sandiaga. Selain menaikkan PTKP, kebijakan lainnya adalah pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan sehingga menjadi Badan Penerimaan Negara. Laiknya lembaga negara lain, badan ini nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Pemisahan DJP ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak,” kata Sandiaga. Jika Prabowo-Sandi ingin menurunkan tarif pajak, maka akan menurunkan penerimaan pajak apalagi Sandiaga Uno sendiri mengatakan bahwa kepatuhan wajib pajak perlu ditingkatkan lagi sehingga menunjukkan bahwa compliance masih rendah.
Menanggapi perkataan Prabowo, Jokowi mengatakan bahwa ia membaca di media bahwa Prabowo akan melakukan lompatan besar dari 11% ke 16%. Menurut Jokowi hal yang penting dalam meningkatkan penerimaan pajak ini adalah dengan cara melakukan reformasi di bidang pajak ini maka akan memberikan dampak yang signifikan, karena masyarakat akan merasa terlayani. Jokowi menjelaskan salah satu contoh mengenai menyampaikan SPT tahunan sudah bisa dilakukan dengan e-Filing. Pada Maret 2018 lalu, penerimaan laporan SPT orang pribadi tercatat meningkat hingga 14,01% menjadi 10.589.648 SPT. 80% dari wajib pajak diketahui melaporkan pajak mereka menggunakan e-Filing. Tepatnya, sebanyak 8,49 juta SPT disampaikan melalui elektronik. Sementara, sisanya masih melaporkan secara manual ke KPP. Selain itu pertambahan realisasi penyampaian SPT Tahunan orang pribadi (karyawan) bertambah sebanyak 12,39%. Sedangkan pertumbuhan dari non-karyawan mencapai 30,53%. Penerimaan SPT secara elektronik naik 21,6% dan yang menyampaikan secara manual turun hingga 12% dibandingkan tahun lalu. Adapun persentase rasio khusus SPT Tahunan orang pribadi karyawan meningkat 6,1% dengan rincian tahun lalu 61,9% dan tahun ini mencapai 68,0%. Sedangkan non karyawan meningkat hingga 1,7% dengan rincian rasio kepatuhan tahun lalu 38,8% dan tahun ini mencapai 40,5%. Walaupun begitu Jokowi mengatakan bahwa masih banyak yang perlu dibenahi dan dikerjakan dalam bidang penerimaan pajak ini.
Penulis: Erika Halim, Ridwan Z., dan Andre B. T.
Comments