Pada Rabu (4/10/2023), TikTok Shop yang pertama kali diluncurkan di Amerika Serikat dan berada di bawah naungan aplikasi TikTok, resmi ditutup karena masalah perizinan. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki, menyatakan bahwa TikTok Shop hanya memiliki izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) dan tidak memenuhi syarat izin berdagang sebagai e-commerce. TikTok Shop saat ini belum dapat izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kementerian Perdagangan, yaitu izin perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui perangkat atau prosedur elektronik (e-commerce). Melalui izin PMSE ini, perusahaan dapat melakukan perdagangan online. Sehingga, apabila TikTok Shop tidak mengurus izin usahanya, aplikasi tersebut hanya bisa digunakan sebagai social commerce dan meraup untung sebatas melalui pemasangan iklan.
Sumber: bbc.com
TikTok Shop yang hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) tidak boleh berdagang sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Maka, negara Indonesia melarang TikTok shop untuk berbisnis di Indonesia. Namun, dengan menunjuk perwakilan di Indonesia dalam Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A), TikTok Shop dapat kembali beroperasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 37 dan Pasal 38 Permendag No. 31/2023.
Berikut bunyi peraturan Pasal 37 ayat (1):
“PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk KP3A Bidang PMSE.”
Meskipun terdapat pemisahan antara e-commerce dan social commerce, penutupan TikTok Shop dianggap sebagai langkah yang diperlukan karena adanya pelanggaran aturan Permendag No. 31/2023. Teten menegaskan, bukannya mereka menolak investasi asing. Namun, untuk beroperasioanl di Indonesia, mereka harus mematuhi aturan yang ada. Perizinan berusaha dalam e-commerce harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha, yang diatur oleh Lembaga One Single Submission (OSS). Syarat izin yang dimaksud adalah pemenuhan standar teknis barang dan/atau jasa, serta pengaturan untuk e-commerce yang menyediakan lapak bagi pedagang luar negeri.
Sementara, Pasal 38 Permendag No. 31/2023 juga mencantumkan bahwa PMSE harus melakukan pendaftaran, termasuk memiliki SIUP3A (Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing) Bidang PMSE. Meskipun TikTok Shop telah terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika, TikTok Shop tidak mendapatkan izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari kementerian Perdagangan. Oleh karena itu, TikTok Shop tidak diizinkan untuk melakukan transaksi jual-beli langsung di platform TikTok. Penutupan TikTok Shop di Indonesia merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk mengatur dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan elektronik, serta untuk menjaga privasi data konsumen.
Sumber: bbc.com
Yohanes Gunawan Wibowo, seorang pakar ekonomi dari Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, berkomentar bahwa penutupan TikTok Shop ini tentu saja akan berdampak besar pada para pelaku usaha yang bergantung pada penjualan melalui e-commerce ini. Perubahan zaman yang tentunya telah terlihat jelas dalam bidang komersial akan mendorong para pelaku usaha untuk menjadi lebih mahir dalam bisnis offline dan online. Ia juga menambahkan bahwa secara keseluruhan, TikTok Shop adalah contoh nyata bagaimana strategi manajemen yang adaptif dapat memungkinkan bisnis bertahan dalam era disruptif yang cepat berubah. Menurutnya, TikTok Shop menggunakan analisis big data untuk menghadirkan konten yang sesuai dengan minat pengguna dan menampilkan barang yang memenuhi keinginan tersebut dengan menggabungkan hiburan dengan pengalaman membeli. Hal ini membuat fenomena pembelian impulsif di antara kalangan konsumen semakin merajalela.
Beliau juga kembali menuturkan pentingnya pemerintahan Indonesia untuk segera mengambil peluang yang ada dari perkembangan teknologi di era modern seperti saat ini. Melalui kecermatan dalam memahami perkembangan teknologi digital serta perubahan perilaku konsumen, pemerintah juga kiranya ikut mendorong perkembangan platform lokal yang serupa dengan TikTok. Hadirnya sebuah platform lokal dengan strategi pemasaran yang sedemikian rupa dan menjangkau begitu banyak demografi masyarakat tentunya bukan hanya dapat mendukung pasar e-commerce lokal, namun juga sekaligus mendampingi UMKM Indonesia dan meningkatkan literasi digital rakyat.
Komentáře