top of page
Syalaisha Athaaya Devana, Muhammad Daffa Radhia

Maraknya Penipuan Atas Tiket Konser Coldplay

Konser perdana Coldplay yang diselenggarakan pada Rabu (15/11/2023) menjadi momen penuh kekecewaan bagi sebagian penggemar Coldplay di Indonesia. Konser yang begitu dinantikan ini sayangnya melibatkan beberapa kasus penipuan yang merugikan banyak orang. Dengan kapasitas yang terbatas dan jumlah penggemar yang melimpah, tidak sedikit dari mereka yang terpaksa harus mencari jalur alternatif untuk memperoleh tiket, salah satunya dengan membeli melalui calo. Tiket konser Coldplay mulai diperjualbelikan pada tanggal 17-19 Mei 2023 dengan rentang harga mulai dari 800 ribu hingga 11 juta Rupiah untuk 6 kategori berbeda.


sumber: bbc.com

Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) banyak menerima laporan kasus penipuan tiket Coldplay 2 hari setelah konser digelar. Kasus yang diadukan beragam, mulai dari penggandaan tiket hingga penipuan dengan melakukan penawaran melalui media sosial dengan menghilang tanpa kabar dari korban yang sudah melakukan pembayaran tiket dengan memblokir akun media sosial korban. Ghisca Debora Aritonang (GDA) merupakan salah satu tersangka sebagai pelaku penipuan modus jual-beli tiket konser Coldplay. GDA melakukan aksinya dengan menipu orang-orang yang tergoda untuk membeli tiket. Ia menjanjikan bahwa dirinya mempunyai kenalan dari pihak promotor penyelenggara konser sehingga mendapatkan banyak tiket. 

Terdapat enam laporan polisi terkait penipuan tiket konser Coldplay dengan total kerugian mencapai Rp 5,1 miliar atau setara dengan 2.268 tiket yang terdampak. Bahwa pada kasus penipuan tiket konser Coldplay yang dilakukan GDA, ternyata tiket tersebut tidak bisa didapatkan oleh para pemesan (korban). Adapun tiket dan cara penjualannya yang dilakukan oleh pelaku merupakan hal yang ilegal untuk pertunjukan konser Coldplay tersebut. Oleh karena itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat menjelaskan bahwa GDA dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pasal 372 KUHP berkaitan dengan konsekuensi hukum bagi pelaku tindak pidana penggelapan. Pasal tersebut juga mengatur mulai dari pengertian penggelapan hingga hukuman yang dapat diterima oleh pelaku. Berdasarkan 372 KUHP, siapapun yang dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, akan diberi hukuman penjara maksimal empat tahun. Pemenuhan unsur-unsur dari pasal penggelapan ini dapat dilihat dari tindakan GDA yang menggelapkan uang dari korban, yang seharusnya uang tersebut digunakan untuk membeli tiket pemesanan konser, bukan untuk keperluan pribadi. 


Pasal 378 KUHP berkaitan dengan konsekuensi hukum bagi pelaku tindak pidana penipuan. Pasal tersebut juga mengatur unsur-unsur apa saja yang dinilai sebagai penipuan.  Dijelaskan dalam Pasal 378 KUHP, bahwa siapapun yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memaknai palsu, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun. GDA yang melakukan aksinya dengan menipu para korban untuk membeli tiket padanya dengan alih bahwa GDA memiliki kenalan dengan promotor penyelenggara konser tersebut. Namun, ternyata itu hanyalah alasan bohong yang digunakan oleh GDA guna meyakinkan para korban, sehingga dengan aksi tipunya tersebut, GDA dapat meraup banyak keuntungan. Dengan demikian, GDA memenuhi unsur-unsur penipuan dari Pasal 378 KUHP. 


Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menggunakan pasal penipuan dan penggelapan terhadap GDA. Walaupun tidak menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menurut Susatyo aset-aset aliran dana pelaku dari hasil kejahatan penipuan tiket Coldplay yang mencapai miliaran Rupiah akan tetap dilacak. Terkait ganti rugi, menurut Susatyo akan diputuskan oleh majelis hakim yang akan mengadili perkaranya. “Proses hukum pidana itu terkait pembuktian perilaku jahat dari tersangka. Barang-barang hasil kejahatan disita sebagai pembuktian perilaku jahat. Nanti tergantung hakim yang memutuskan status barang sitaan,” ujar Susatyo.

Saat ini, Polres Jakarta Pusat telah menyita barang mewah yang dibeli olehnya. Barang mewah yang telah disita adalah berupa tas dan sandal bermerek Hermes dan Macbook. Barang yang disita oleh polisi adalah barang yang diduga dibeli dari hasil penipuan. Diperkirakan pelaku telah menggunakan uangnya sekitar Rp 2 miliar dari hasil penipuannya untuk keperluan pribadinya.


Selain penyitaan terhadap barang mewah, Polisi juga telah memblokir sejumlah rekening milik pelaku. Ivan, sebagai kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, memaparkan: “Kami mendeteksi besarnya perputaran uang di rekening yang bersangkutan hingga mendekati angka Rp 40 miliar. Terbanyak diperoleh periode Mei-November 2023 hingga di atas Rp 30 miliar," kata Ivan saat dikonfirmasi pada Selasa (21/11). Setelah penyitaan barang mewah dan pemblokiran rekening, polisi akan memperluas penyelidikan mereka untuk melacak sumber dana yang terkait dengan perputaran uang besar tersebut.

sumber: detik.com

Selain membeli barang untuk keperluan pribadinya, GDA yang masih berstatus mahasiswi itu juga ketahuan memakai uang dari hasil penipuannya untuk jalan-jalan ke Belanda sekitar Mei hingga November. Polisi juga telah menyita paspor dari GDA untuk melihat perjalanannya dan apa yang dilakukannya di luar negeri. Susatyo akan menelusuri kebenaran dari isu penggelapan uang yang disimpan di Belanda. Hal tersebut dilakukan guna menemukan kebenaran atas permasalahan yang terjadi, dan sebagai bentuk upaya penegakan hukum. 


Sampai saat ini, belum ditemukan win-win solution untuk para korban. Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Rio Priambodo, meminta untuk promotor sebagai penyelenggara konser untuk tidak diam saja dan segera memberi klarifikasi kepada masyarakat atas segala permasalahan yang terjadi. Sebagai penyelenggara acara, Rio mengatakan promotor juga harus bersikap tegas kepada oknum yang menjual tiket secara ilegal. Sehingga, segala permasalahan yang terjadi tidak menjadi efek domino bagi penyelenggaraan acara serupa di masa depan. 

Kepolisian telah membuat keputusan yang tepat dalam menetapkan GDA sebagai tersangka karena adanya laporan dari masyarakat. Kepolisian juga sudah tepat untuk menentukan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh GDA, serta pasal yang dijeratnya. Terkait dengan kasus ini karena masih dalam tahap penyidikan, belum menunjukan adanya usaha penyelesaian melalui jalur pengadilan atau restorative justice. Restorative justice atau pemulihan adalah upaya penyelesaian masalah terkait tindak pidana yang berfokus kepada proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terdampak dari tindak pidana tersebut.   


Terkait kasus di atas, budaya hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam penegakan hukum calo, karena hukum sangat ditentukan oleh budaya hukum yang berupa nilai, pandangan serta sikap dari masyarakat yang bersangkutan, jika budaya hukum diabaikan, maka akan terjadi kegagalan sistem hukum modern dan menimbulkan berbagai modus-modus pungutan liar baru. Dalam rangka penegakan hukum pidana di Indonesia, diperlukan peningkatan kualitas peran budaya hukum antara lain melalui budaya perilaku yang profesional para aparat penegak hukum, pendidikan dan pembinaan perilaku individu dan sosial yang luas tidak hanya aparat penegak hukum namun semua elemen masyarakat dan pemerintah. Dengan adanya peran budaya hukum yang berakar dari nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi dan dihayati bangsa Indonesia, maka hukum yang ditegakkan menjadi suatu sarana perlindungan kepentingan masyarakat dan sarana pengawasan masyarakat yang efektif dan efisien.


Pemerintah sendiri sudah ikut andil untuk menegakan hukum atas kasus calo tiket ini, dimana Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggandeng aparat penegak hukum untuk menindak tegas dan mencegah praktik calo tiket konser yang belakangan marak terjadi. Penindakan praktik calo tiket konser bertujuan memberikan kepercayaan kepada musisi internasional yang akan pentas di Indonesia. Demi menjaga akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan konser Indonesia di mata Internasional. Kemenparekraf juga mendorong promotor agar memberikan informasi yang jelas ihwal harga tiket kepada publik.


12 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page