Antara Aspirasi dan Regulasi : Bagaimana Aspek Hukum dalam Aksi Unjuk Rasa kepada DPR?
- Panah Kirana

- Sep 21
- 11 min read
Oleh Amanda Sela Sadina dan Tricia Laurent Sutanto

TIMELINE KASUS
Aksi demonstrasi rakyat yang mencuat saat ini ditujukan untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR RI”) dari berbagai kalangan lapisan masyarakat seperti mahasiswa, pengemudi Ojek Online (“Ojol”), aktivis, influencer, hingga ibu rumah tangga yang bersatu. Unjuk rasa yang dilakukan ini menggaungkan seruan “Bubarkan DPR RI!” dengan gamblang. Aksi demonstrasi yang seharusnya berjalan dengan damai berubah menjadi aksi berdarah, lantasnya seorang pengemudi ojol yang hanya mencoba mengantar pesanannya di tengah kerumunan massa, Affa Kurniawan tewas dilindas oleh mobil BRIMOB yang mencoba kabur dari massa. Kemarahan rakyat kemudian melebar hingga kepada Polda Metro Jaya dan Marko BRIMOB Kwitang akibat peristiwa ini.
Pasalnya, amarah rakyat ini tidak menyulut dengan sendirinya, tetapi dikarenakan pemberian tunjangan rumah untuk setiap anggota DPR RI senilai 50 juta sebulan sebagai ganti rumah dinas berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 tentang Penyerahan Kembali Rumah Jabatan Anggota. Tidak lama setelah itu, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah dalam penerimaan pajak dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Serangkap peristiwa ini menciptakan snowball effect berisi bendungan amarah rakyat, bahkan terdapat lebih banyak peristiwa lain lagi yang menjadi faktor penyulut amarah rakyat. Rakyat diminta bayar pajak, menerima efisiensi pemerintah tanpa mendapatkan timbal balik dalam pelayanan publik, kesejahteraan dan keadilan, sementara para pejabat elite justru dinaikkan pendapatannya secara cuma-cuma. Hal ini sebabnya menghilangkan kepercayaan rakyat. Nyatanya, rakyat bertanya-tanya mengenai “Apa sebenarnya yang dikerjakan oleh DPR sehingga bisa mendapatkan gaji sebesar itu?”, ditambah dengan video tanggapan para pimpinan DPR mengenai kenaikan tunjangan yang viral karena mengatakan tunjangan beras DPR berjumlah 12 juta sebulan, terlepas dari itu adalah salah kata, padahal dua kali UMR rakyat Indonesia tidak dapat mencapai senilai tunjangan beras DPR per bulannya. Selain itu, menanggapi kritikan dari masyarakat, seorang pemimpin Komisi III DPR melakukan penghinaan kepada rakyat dengan mengatakan “Orang yang bilang bubarkan DPR adalah orang t*lol sedunia.”, sikap arogan sebuah pejabat publik ini menjadi minyak bakar atas api kemarahan rakyat.
Jumat, 15 Agustus 2025
Sidang tahunan MPR, DPR & DPD mengambil perhatian dan amarah warga karena nampak anggota-anggota DPR berjoget saat rapat tahunan dimana Presiden Prabowo berpidato mengenai kinerja kabinetnya yang sudah hampir setahun di Indonesia. Gambaran pejabat DPR sebagai “para elite” yang berdansa di atas penderitaan rakyat tersebar luas di seluruh warga Indonesia.
Selasa, 19 Agustus 2025
Wakil Ketua DPR, Adies Kader mengatakan kepada media bahwa adanya kenaikkan tunjangan anggota DPR. Tunjangan beras naik menjadi 12 juta dari 10 juta perbulan, tunjangan bensin dinaikkan menjadi 7 juta per bulan dari 4-5 juta per bulan, dan DPR mendapatkan tunjangan rumah 50 juta per bulan sebagai ganti tidak mendapatkan rumah dinas. Meski kemudian ia mengklarifikasikan bahwa tunjangan beras dan bensin tidak naik esokkan harinya, tetapi nasi sudah jadi bubur. Video wakil pimpinan legislatif tersebut viral di media sosial Indonesia karena pendapatan pejabat DPR negara yang sangat fantastis, sehingga mencuat amarah rakyat yang sudah tidak memiliki kepercayaan kepada DPR.
Senin, 25 Agustus 2025
Aksi demonstrasi rakyat yang dilakukan oleh para mahasiswa, ojol, dan lapisan masyarakat lainnya di depan gedung DPR berawal damai, mereka berseru “Bubarkan DPR”, dan menyuarakan kenaikkan tunjangan pejabat legislatif negara yang tidak masuk akal di saat masih banyak rakyat miskin. Kerusuhan mulai terjadi ketika adanya massa yang ditahan oleh blokade polisi pergi ke depan gedung DPR untuk menyalurkan aspirasi di flyover Jln. Gerbang Pemuda. Di saat itulah terjadi bentrokan antara polisi dan massa yang terus menyulut. Pos polisi dibakar massa. Tembakan gas air mata dan watercannon terus dikeluarkan oleh polisi sehingga tol Letjend S Parman arah Cawang-Grogol dan rute transportasi umum KRL Tanah Abang-Palmera terganggu yang menyebabkan para pekerja sipil tidak bisa pulang kerja.
Kamis, 28 Agustus 2025
Aksi demonstrasi diikuti oleh sebanyak 5.000 buruh yang menuntut Hostum (hapus outsourcing dan tolak upah murah) bersama para mahasiswa di depan gedung DPR dengan damai. Secara serentak, berbagai daerah di Indonesia seperti Bandung, Surabaya, Makassar, Aceh, Medan, Lampung, Riau, Kepulauan Riau, hingga Morowali juga turut melakukan demonstrasi di gedung DPRD daerah masing-masing. Namun, semakin larut, bentrokan massa dengan aparat kepolisian terus memburuk dimana gas air mata dari kepolisian, kembang api, lemparan batu, dan molotov dari massa bercampur jadi satu. Di tengah kericuhan antara massa dengan aparat kepolisian, seorang pengemudi ojol, Affa Kurniawan dilindas secara tragis oleh mobil BRIMOB yang berusaha kabur dari kerumunan massa ketika sedang menyeberangi jalan yang dipenuhi massa untuk mengantarkan pesanan.
Jumat, 29 Agustus 2025
Akibat dari kematian pengemudi ojol yang disebabkan oleh aparat, para pengemudi ojol, mahasiswa dan massa mendatangi dan melakukan demonstrasi di Polda Metro Jaya dan Markas BRIMOB. Tidak hanya di Jakarta, rakyat dari berbagai daerah di Indonesia turut mendatangi kantor aparat kepolisian di daerah masing-masing hingga melakukan pembakaran. Seiring dengan itu, tujuh halte TransJakarta dibakar oleh yang dipercayai oknum provokator dalam massa yang tidak bertanggung jawab.
Sabtu-Minggu, 30-31 Agustus 2025
Massa melakukan aksi penjarahan kepada beberapa rumah anggota DPR Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio, dengan melakukan vandalisme, merusak dan mengobrak-abrik isi dan luar rumah, serta mengambil seluruh barang yang berada di dalam kediaman para anggota DPR tersebut. Sementara itu, aksi demonstrasi massa dihadapi dengan aparat meluncurkan berbagai tembakan pada massa pada malam hari.
Presiden RI, Prabowo Subianto menyatakan bela sungkawa atas meninggalnya rakyat sipil yaitu seorang ojol, Affa Kurniawan, dan pemerintah mendengar suara rakyat dan akan segera merespons tuntutan publik. Ia tidak membenarkan tindakan anarkis dalam menyalurkan aspirasi seperti kerusakan fasilitas umum dan tindakan aparat ia nilai “berlebihan”. Para pimpinan partai juga telah sepakat untuk mencabut tunjangan rumah DPR dan memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. TNI-Polri diinstruksikan untuk bertindak tegas dan proporsional terhadap aksi anarkis seperti perusakan dan penjarahan, sekaligus memastikan aparat tetap menjamin keamanan warga. Dalam sidang kabinet paripurna, presiden juga menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga untuk menjaga stabilitas nasional dan membuka ruang dialog agar aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara damai.
Senin, 1 September 2025
Setelah runtutan aksi unjuk rasa masyarakat, mahasiswa, ojol hingga buruh, berbagai partai politik telah menonaktifkan lima pejabat DPR yang telah memberikan pertanyaan kontroversial mengenai tunjangan DPR hingga tentang anggota DPR yang berjoget yang menyulut kemarahan rakyat sampai mendorong aksi demonstrasi sedari 25 Agustus silam. Lima pejabat DPR yang dinonaktifkan tersebut adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Adies Kadir, Eko Patrio, dan Surya Utama atau Uya Kuya.
Sesungguhnya, hal ini belum cukup menjawab tuntutan demonstrasi rakyat, maka rakyat Indonesia membuat poin-poin tuntutan kepada pemerintah Indonesia yang bernama “Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat” yang berisi segala tuntutan rakyat dari waktu demo 25 Agustus hingga 1 September 2025, desakan 211 organisasi masyarakat sipil yang dipublikasikan YLBHI, isi siaran pers PSHK, pernyataan sikap Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan UI, pernyataan sikap Center for Environmental Law & Climate Justice UI, tuntutan buruh, serta 12 Tuntutan Rakyat Menuju Reformasi Transparansi dan Keadilan di kanal change.org, dengan 17 tuntutan jangka pendek yang berbatas waktu sampai 5 September 2025 dan 8 tuntutan jangka panjang bertenggat waktu kepada pemerintah untuk melakukan seluruh tuntutan dalam setahun sampai 31 Agustus 2026. Berikut adalah 17+8 Tuntutan Rakyat yang terus disuarakan rakyat, baik itu di depan gedung DPR atau sosial media:
Tuntutan Jangka Pendek;
Bentuk tim investigasi independen atas kematian Affan Kurniawan dan korban lainnya selama demonstrasi 28- 30 Agustus 2025 dengan mandat jelas dan transparan.
Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil kembalikan TNI ke barak.
Bebaskan semua demonstran yang ditahan dan hentikan kriminalisasi aksi damai.
Adili aparat keamanan yang terbukti melakukan kekerasan, secara transparan.
Stop kekerasan oleh kepolisian, dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
Bekukan kenaikan gaji/tunjangan DPR, batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).
Publikasikan anggaran DPR secara terbuka dan berkala (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).
Audit harta kekayaan anggota DPR melalui KPK.
Dorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota yang menghina suara rakyat.
Partai harus memberi sanksi ke kader yang bersikap arogan dan tak etis yang memicu kemarahan publik.
Umumkan komitmen publik partai untuk membela rakyat di masa krisis.
Anggota DPR wajib berdialog dengan mahasiswa dan masyarakat sipil guna meningkatkan partisipasi bermakna.
Tegakkan disiplin internal TNI, agar anggota TNI tidak ambil alih fungsi Polri.
Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, nakes, buruh, dan mitra ojol).
Cegah PHK massal, dan lindungi pekerja kontrak.
Buka dialog langsung dengan serikat buruh soal upah dan outsourcing.
Tuntutan Jangka Panjang;
Bersihkan dan Reformasi DPR besar-besaran.
Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif.
Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil..
Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor.
Reformasi Kepolisian agar Profesional dan Humanis.
TNI kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian.
Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawasan Independen.
Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi dan Ketenagakerjaan.
ASPEK HUKUM
Dinamika yang sedang terjadi di tengah masyarakat membuat kita perlu untuk melihat kembali kepada titik awal, bagaimana hukum di Indonesia seharusnya berjalan hari demi harinya sesuai dengan aturan dan prinsip/asas yang ada. “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Ditegaskan juga dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya dengan bebas dan bertanggung jawab. Tidak berhenti di sini, setiap orang yang menyampaikan pendapat juga berhak mendapatkan perlindungan hukum. Penyampaian pendapat juga harus berlangsung secara aman, tertib, damai dan saling bersikap menghormati, menaati aturan yang ada, dan menjaga satu sama lain sesuai dengan prosedur yang ada. Dalam hal ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki tanggung jawab untuk dapat memberikan perlindungan dan pengamanan selama proses berlangsung.
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan apa saja yang menjadi tugas pokok dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mencakup pemeliharaan keamanan & ketertiban, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa juga mengatur kebijakan yang dapat memastikan adanya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap setiap individu yang ikut menyampaikan pendapatnya atau aspirasinya di depan umum. Namun, pada prakteknya di lapangan yang ricuh, aparat Kepolisian Negara justru yang menjadi pembunuh rakyat sipil di tengah-tengah menjaga ketertiban demonstrasi akibat kelalaiannya. Pasal 359 KUHP menyatakan, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” dan berdasarkan Pasal 361 KUHP, jika kejahatan itu dilakukan saat menjalankan suatu jabatan yang dilakukan aparat, maka hukuman dapat ditambah sepertiga dan hak jabatannya dicabut. Dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang sudah diratifikasi Indonesia dengan UU No. 12 Tahun 2005, “Every human being has the inherent right to life, this right shall be protected by law, no one shall be arbitrarily deprived of his life” atau setiap manusia mempunyai hak hidup, bahwa hak ini dilindungi oleh hukum, dan bahwa tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang, termasuk aparat penegak hukum. Setiap orang memiliki hak nya masing-masing, hak untuk hidup, hak kebebasan pribadi, hak beragama, dan lain-lain. Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi “Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.” Pasal ini mencerminkan bagaimana Hak Asasi Manusia sangat dilindungi dan dihormati sebagaimana hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Dengan adanya aturan-aturan tersebut, rakyat tidak hanya memperoleh hak-haknya, tetapi juga diberikan kekuatan hukum untuk menuntut apabila hak-hak itu diabaikan. Hal ini mencerminkan negara hukum dimana hukum yang ada tidak hanya tertulis di atas kertas saja, tetapi juga diimplementasikan dengan baik sehingga dapat menjadi perlindungan dan keadilan bagi rakyatnya. Masalah utamanya berasal pada hak kesejahteraan rakyat yang telah tercantum pada undang-undang lantas tidak terpenuhi, maka lazimnya rakyat menuntutnya setelah melihat kelimpahan harta yang dimiliki oleh para pejabat. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat menunjukkan bahwa pemerintah bertugas untuk rakyatnya dan kekuasaan yang diberikan bukan untuk semata-mata menjadi penguasa mutlak. Keberadaan wewenang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) seharusnya secara lebih bijak dieksekusi untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN sesuai Undang-undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 7 ayat 1. Dalam hal ini, Pemerintah dipilih untuk mewakili dan mengatur demi kepentingan bersama. Oleh karena itu, pemerintah wajib mendengarkan aspirasi ataupun tuntutan rakyatnya demi kesejahteraan bersama sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan tugas sesuai dengan mandat yang diberikan oleh rakyat kepadanya.
Segala aturan yang ada menunjukkan bagaimana seharusnya setiap pihak bertindak. Tentunya, aturan yang dibuat tidak mungkin hanya menguntungkan satu pihak saja. Oleh karena itu agar setiap aturan dapat diterapkan dan diimplementasikan dengan baik, diperlukannya kerjasama dari segala pihak. Keselarasan tindakan dengan aturan yang ada dapat membuat kita terhindar dari berbagai macam konflik ataupun gesekan yang justru dapat mengurangi makna dari demokrasi itu sendiri bagi bangsa. Kita dihadapkan dengan tantangan yang nyata, tetapi semua itu dapat diatasi dengan adanya kesadaran diri tanpa memandang perbedaan jabatan ataupun posisi dan tetap bertindak sebagaimana seharusnya manusia bertindak sebagai makhluk hidup yang memiliki etika dan adab. Hal ini membuat kita melihat bagaimana aturan seharusnya tidak hanya dibaca dan dipahami saja, tetapi juga harus ditaati dengan baik agar kita semua berada di satu arah kompas menuju tujuan bersama sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang berbunyi “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Mengingat banyaknya korban dan fitnah dan tuduhan simpang siur terkait pihak yang bertanggung jawab, pembentukan tim investigasi independen pascademonstrasi adalah tindakan mendesak. Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mengatakan bahwa tim penyelidik harus bekerja secara objektif, transparan, dan dapat dipercaya publik agar hasil penyelidikan tidak berdampak pada kepentingan pihak berwenang atau pemerintah (Tempo). Tim investigasi independen sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, menjamin hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, dan menentukan aturan pengendalian massa untuk membuat aparat lebih profesional dan humanis di masa mendatang.Selain itu, harus ada kesempatan yang luas untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), terutama jika aturan tersebut dapat menghambat kebebasan berpendapat atau memungkinkan praktik represif, seperti keterlibatan militer dalam pengamanan sipil. Proses judicial review ini sangat penting karena berfungsi sebagai alat konstitusional yang memungkinkan masyarakat menguji kembali aturan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi atau Undang-Undang Dasar. Dengan mengajukan uji materi, MK memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu undang-undang masih selaras dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang secara tegas menjamin hak setiap orang untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.
Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa harus segera dievaluasi, mengingat banyaknya pelanggaran prosedur dalam demonstrasi. Meskipun aturan sudah menetapkan langkah-langkah dan peraturan untuk pengendalian massa, mulai dari pencegahan hingga penindakan, praktik lapangan sering menunjukkan tindakan aparat yang berlebihan dan tidak proporsional. Salah satu tujuan dari evaluasi ini adalah untuk menegakkan kembali prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap HAM, sehingga setiap penggunaan kekuatan benar-benar didasarkan pada kebutuhan mendesak dan dengan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Dengan revisi dan penguatan undang-undang, polisi diharapkan dapat menjalankan tugas pengamanan sebagai pelayanan publik yang profesional, humanis, dan sesuai dengan mandat konstitusi untuk melindungi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat mereka di depan umum.
Peran mahasiswa dalam aksi 25 Agustus 2025 tidak hanya terbatas pada mobilisasi massa, tetapi juga mencerminkan kesadaran kritis bahwa setiap keputusan DPR hari ini akan menentukan arah masa depan bangsa. Kehadiran generasi muda menjadikan demonstrasi tersebut lebih dari sekadar luapan ketidakpuasan terhadap isu ekonomi dan keadilan yang menjadi simbol tekad kuat untuk menuntut reformasi institusi politik dan menegakkan transparansi pemerintahan. Gerakan ini sekaligus mengingatkan para wakil rakyat bahwa mahasiswa dan generasi muda adalah pengawas setia jalannya demokrasi. Sikap berani mereka dalam menyuarakan kritik terhadap kebijakan yang tidak adil menunjukkan kepedulian yang tulus pada transparansi dan keadilan sosial, serta kesiapan untuk mengambil peran nyata sebagai motor perubahan. Dengan demikian, generasi muda bukan hanya bagian dari aksi protes, melainkan garda terdepan yang menjaga agar demokrasi Indonesia tetap hidup, sehat, dan berpihak pada rakyat.
Referensi Warta Bulukumba, “Demo di Jakarta dan Bandung Chaos! Bentrokan Pecah di Polda Metro Jaya, Mako Brimob, hingga DPR”, 29 Agustus 2025, diakses 5 September 2025, https://wartabulukumba.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-879609513/demo-di-jakarta-hingga-bandung-chaos-bentrokan-pecah-di-polda-metro-jaya-mako-brimob-hingga-dpr
Kompas, “Sri Mulyani Janji Pajak Tidak Naik dan Lonjakan Utang Baru pada 2026”, 3 September 2025, diakses 5 September 2025, https://money.kompas.com/read/2025/09/03/095205226/sri-mulyani-janji-pajak-tidak-naik-dan-lonjakan-utang-baru-pada-2026?page=2
Bisnis, “Sri Mulyani Klaim Pungutan Pajak Rakyat Kecil Tetap Adil, Meski Pendapatan Negara 2026 Naik”, 2 September 2025, diakses 5 September 2025, https://ekonomi.bisnis.com/read/20250902/259/1907916/sri-mulyani-klaim-pungutan-pajak-rakyat-kecil-tetap-adil-meski-pendapatan-negara-2026-naik
Kompas, “Ahmad Sahroni: Dari Blunder Diksi ‘Tolol’ hingga Laporkan Penjarahan Rumah”, 3 September 2025, diakses 5 September 2025, https://www.kompas.com/tren/read/2025/09/03/084500165/ahmad-sahroni-dari-blunder-diksi-tolol-hingga-laporkan-penjarahan-rumah
Tempo, “Ini Tunjangan Anggota DPR yang Naik Periode 2024-2029”, 18 Agustus 2025, diakses 5 September 2025, https://www.tempo.co/politik/ini-tunjangan-anggota-dpr-yang-naik-periode-2024-2029-2060924
Kontan, “Klarifikasi Kenaikan Tunjangan DPR, Adies Kadir: Ini Data Terbarunya”, 21 Agustus 2025, diakses 5 September 2025, https://nasional.kontan.co.id/news/klarifikasi-kenaikan-tunjangan-dpr-adies-kadir-ini-data-terbarunya
IDN Times, “Kronologi Awal dan Serba-serbi Kericuhan Demo 25 Agustus di DPR”, 25 Agustus 2025, diakses 5 September 2025, https://www.idntimes.com/news/indonesia/kronologi-awal-dan-serba-serbi-kericuhan-demo-25-agustus-di-dpr-00-jkxzp-hpvfm3
BeritaSatu, “Kronologi Lengkap Demo 28 Agustus, dari Damai hingga Ada Korban Jiwa”, 29 Agustus 2025, diakses 5 September 2025, https://www.beritasatu.com/nasional/2917883/kronologi-lengkap-demo-28-agustus-dari-damai-hingga-ada-korban-jiwa#goog_rewarded
Detik, “Titik Demo 29 Agustus 2025 di Jakarta, Ini Lokasinya”, 29 Agustus 2025, diakses 5 September 2025, https://news.detik.com/berita/d-8085687/titik-demo-29-agustus-2025-di-jakarta-ini-lokasinya
Detik Oto, “7 Halte TransJakarta Dibakar saat Demonstrasi, Ini Daftarnya”, 30 Agustus 2025, diakses 5 September 2025, https://oto.detik.com/berita/d-8087149/7-halte-transjakarta-dibakar-saat-demonstrasi-ini-daftarnya
IDN Times, “10 Fakta Kerusuhan Demo 30 Agustus 2025 di Jakarta dan Berbagai Kota”, 31 Agustus 2025 (dipublikasikan 5 hari lalu), diakses 5 September 2025, https://www.idntimes.com/news/indonesia/10-fakta-kerusuhan-demo-30-agustus-2025-di-jakarta-dan-berbagai-kota-00-7lwyz-l1gvhk
BeritaSatu, “Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo Respons Demo Rusuh dan Penjarahan”, diakses 5 September 2025, https://www.beritasatu.com/nasional/2918478/pernyataan-lengkap-presiden-prabowo-respons-demo-rusuh-dan-penjarahan#goog_rewarded
Kompas, “5 Anggota DPR yang Dinonaktifkan Partainya Mulai 1 September, Ini Siapa Saja”, 1 September 2025, diakses 5 September 2025, https://www.kompas.com/tren/read/2025/09/01/111500565/5-anggota-dpr-yang-dinonaktifkan-partainya-mulai-1-september-ini-siapa-saja?page=1
Tempo, “Mengenal Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat yang Muncul di Media Sosial”, 1 September 2025, diakses 5 September 2025, https://www.tempo.co/politik/mengenal-gerakan-17-8-tuntutan-rakyat-yang-muncul-di-media-sosial-2066097
Yaputra, H., & Amirullah. (2025, September 12). Mengapa Prabowo perlu membentuk tim investigasi independen Pascademo? Tempo. https://www.tempo.co/politik/mengapa-prabowo-perlu-membentuk-tim-investigasi-independen-pascademo--2069211
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. https://peraturan.bpk.go.id/Details/101646/uud-no--
Indonesia. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45478/uu-no-9-tahun-1998
Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/44418/uu-no-2-tahun-2002
Indonesia.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa. https://sisdivkum.id/storage/library/file/6311-PERATURAN_KEPALA_KEPOLISIAN_NEGARA_REPUBLIK.pdf
Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45361/uu-no-39-tahun-1999






Comments