top of page

Apa Itu Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah? Belajar dari Kasus Dugaan Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

  • Writer: Panah Kirana
    Panah Kirana
  • Jun 10
  • 4 min read

Oleh Tricia Laurent Sutanto dan Rina Selvina

Korupsi menjadi salah satu permasalahan yang belum lepas dari penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Salah satu sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi adalah pengadaan barang dan jasa pemerintah karena melibatkan penggunaan dana publik dalam jumlah besar serta berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Dalam hukum Indonesia, tindak pidana korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengelompokkan tindak pidana korupsi ke dalam tujuh kategori, yaitu korupsi yang merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi (KPK, 2006).  Tingginya kerawanan sektor ini terlihat dari catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menemukan 1.189 kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa dengan 2.898 tersangka (Kompas.com, 2025). KPK juga mengungkapkan bahwa sekitar seperempat dari seluruh kasus korupsi yang pernah ditanganinya berasal dari sektor yang sama. Besarnya jumlah kasus tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi tantangan yang perlu mendapatkan perhatian (DetikNews, 2025). 

Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019 s.d. 2024. Kasus ini menjadi perhatian karena pengadaan perangkat Chromebook diduga tetap dilanjutkan meskipun hasil uji coba pada tahun 2019 dinilai tidak optimal, terutama untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang kemudian diakomodasi melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021. Pada September 2025, Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka setelah memeriksa lebih dari seratus saksi dan beberapa ahli. Meski demikian, proses hukum perkara ini masih berlangsung sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati terhadap seluruh pihak yang terlibat (Kompas.com).

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek menjadi contoh yang relevan untuk memahami potensi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sekaligus pentingnya penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Dalam hukum Indonesia, pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, instansi lainnya, maupun pemerintah desa yang dibiayai oleh APBN, APBD, atau APB Desa sejak identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan. Dengan demikian, pengadaan barang dan jasa tidak hanya mencakup pembelian barang, tetapi seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian pekerjaan yang menggunakan keuangan negara. 

Pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak dapat dilepaskan dari penggunaan keuangan negara. Oleh sebab itu, setiap tahapan pengadaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, maka perbuatan tersebut berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana korupsi. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga menegaskan bahwa kerugian negara yang dimaksud harus berupa kerugian yang nyata (actual loss), bukan hanya potensi kerugian (potential loss). 

Meskipun regulasi telah mengatur proses pengadaan barang dan jasa secara rinci, berbagai penyimpangan masih ditemukan dalam praktiknya. Celah tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok melalui berbagai cara, seperti pengaturan spesifikasi barang yang mengarah pada pihak tertentu, mark up anggaran, penyalahgunaan kewenangan, kolusi dalam proses tender, maupun benturan kepentingan yang menguntungkan pihak tertentu (Pengadaan Indonesia, 2026). 

Apabila tindakan tersebut dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain serta terbukti merugikan keuangan negara, maka unsur-unsur tindak pidana korupsi dapat terpenuhi. Dalam konteks pengadaan Chromebook, pemerintah pada dasarnya memiliki kewenangan untuk menentukan spesifikasi barang sesuai kebutuhan program pendidikan nasional dan menggunakan diskresi dalam pengambilan kebijakan untuk kepentingan publik. Namun, kewenangan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan kajian yang objektif, kebutuhan yang nyata, efisiensi penggunaan anggaran, serta tidak ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu. Selama kebijakan tersebut disusun secara rasional dan sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), kebijakan tersebut dapat dibenarkan sebagai bentuk diskresi administratif yang sah. Sebaliknya, apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara, maka pertanggungjawaban pidana korupsi dapat menjadi relevan untuk diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. 

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan aturan hukum saja tidak selalu cukup untuk mencegah korupsi sehingga diperlukan penerapan prinsip-prinsip good governance dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam hal ini, transparansi dan akuntabilitas memegang peranan penting. Transparansi menuntut pemerintah untuk membuka akses informasi mengenai kebijakan, proses pengambilan keputusan, pelaksanaan program, hingga hasil yang dicapai sehingga masyarakat, media, akademisi, dan lembaga pengawas dapat turut mengawasi penggunaan anggaran negara. Sementara itu, akuntabilitas mengharuskan setiap pejabat dan lembaga pemerintah mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangan serta sumber daya publik melalui mekanisme audit, pengawasan, dan sistem check and balances. Dengan diterapkannya kedua prinsip tersebut secara konsisten, peluang terjadinya manipulasi, kolusi, penyalahgunaan jabatan, serta kerugian negara dapat diminimalkan (Wibisono & Utama, t.t.). 

Selain transparansi dan akuntabilitas, prinsip efisiensi dan persaingan sehat juga memegang peranan penting dalam pengelolaan anggaran negara. Mengingat anggaran negara berasal dari masyarakat, penggunaannya harus memberikan manfaat yang optimal bagi publik. Pengadaan yang tidak efisien atau tidak sesuai kebutuhan tidak hanya berpotensi menimbulkan pemborosan, tetapi juga membuka ruang bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan jabatan. Oleh karena itu, dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek menjadi pengingat bahwa transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan pengawasan yang efektif harus menjadi pondasi utama dalam setiap kebijakan yang menggunakan keuangan negara. Meskipun proses hukumnya masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kasus tersebut menunjukkan pentingnya penerapan tata kelola pemerintahan yang baik untuk mencegah penyimpangan, meminimalkan kerugian negara, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. 


REFERENSI

Arief Gunawan Wibisono dan Yos Johan Utama. “Revitalisasi Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik, Bersih, dan Bebas Korupsi, Kolusi, serta Nepotisme.” Diponegoro Law Journal, hlm. 32–46.


Ismail. “Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Legalite: Jurnal Perundang-Undangan dan Hukum Pidana Islam, Vol. 2, No. 2, 2018, hlm. 5.


Komisi Pemberantasan Korupsi. Memahami Untuk Membasmi: Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006.


Kompas.com. “ICW Catat Ada 1.189 Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa dalam 4 Tahun.” Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2025/06/11/16270211/icw-catat-ada-1189-kasus-korupsi-pengadaan-barang-dan-jasa.


Kompas.com. “Kronologi Korupsi Laptop Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim Jadi Tersangka.” Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2025/09/04/16321751/kronologi-korupsi-laptop-chromebook-yang-jerat-nadiem-makarim-jadi-tersangka.


DetikNews. “KPK Ungkap 25 Persen Kasus Korupsi Berkaitan Pengadaan Barang dan Jasa.” Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-8453952/kpk-ungkap-25-persen-kasus-korupsi-berkaitan-pengadaan-barang-dan-jasa.


Hukumonline. “Bentuk-Bentuk Korupsi dan Aturannya di Indonesia.” Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/bentuk-bentuk-korupsi-dan-aturannya-di-indonesia-lt5e6247a037c3a/.


 
 
 

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page