Di Balik Janji Perlindungan Buruh: Seberapa Serius Pemerintah Menangani PHK? / Benarkah Negara Berpihak pada Buruh?
- Panah Kirana

- Jun 10
- 5 min read
Oleh Verlyn Adelaide Tzuriel Shillo dan Zahwa Aulia

Sumber : s3pendsains.fmipa.unesa.ac.id
1 Mei 2026 yang lalu, Indonesia kembali memperingati Hari Buruh Nasional yang dirayakan di Kawasan Monumen Nasional (Monas) dengan mengusung nama “May Day 2026”. Acara peringatan May Day ini dihadiri oleh berbagai elemen serikat pekerja yang diperkirakan berjumlah 200.000-400.000 buruh. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, juga turut menghadiri acara peringatan May Day yang termasuk peringatan terbesar sejauh ini. Peringatan May Day tahun ini, para buruh membawa beberapa tuntutan, diantaranya, reformasi regulasi ketenagakerjaan, penguatan sistem jaminan sosial, penolakan kebijakan yang dianggap merugikan pekerja, dan perlindungan pekerja dari pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu tuntutan yang turut menjadi sorotan utama dalam peringatan ini adalah perlindungan untuk pekerja outsourcing yang saat ini masih dianggap belum benar-benar memberikan perlindungan. Pekerja outsourcing sejauh ini masih mengalami ketidakpastian status kerja, rentan terkena PHK, serta memiliki posisi tawar yang lebih lemah dibanding pekerja tetap.
Tim juga telah melakukan wawancara dengan salah satu pekerja outsourcing pada tanggal 24 April 2026, untuk mengkaji lebih dalam kondisi para pekerja di lapangan. Melalui hasil wawancara, tim mendapati bahwa berdasarkan informasi dari narasumber, diperoleh informasi bahwa sistem outsourcing masih menempatkan pekerja pada posisi yang rentan terhadap ketidakpastian kerja dan lemahnya perlindungan hukum. Hal tersebut terlihat dari tidak adanya transparansi terkait pemotongan gaji, minimnya jaminan sosial, serta ketidakjelasan keberlanjutan hubungan kerja apabila terjadi pergantian vendor. Selain itu, pekerja outsourcing pada praktiknya tetap menjalankan pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan, namun terus ditempatkan dalam status kontrak jangka pendek secara berulang, sehingga menimbulkan ketidakstabilan ekonomi dan psikologis bagi pekerja. Kondisi ini menunjukkan bahwa fleksibilitas dalam sistem outsourcing sering kali lebih menguntungkan perusahaan dibandingkan pekerja, padahal dalam hukum ketenagakerjaan setiap pekerja tetap berhak memperoleh perlindungan normatif, kepastian kerja, pengupahan yang transparan, serta jaminan sosial yang layak sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan tenaga kerja.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah yang diwakili oleh Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmen pemerintah kembali dan aksi-aksi yang telah diusahakan pemerintah sebagai bentuk keberpihakan pemerintah pada buruh Indonesia. Janji-janji yang disampaikan kepada buruh di antaranya Penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan dan pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, serta membuka fasilitas bagi buruh seperti daycare, rumah terjangkau, dan potongan tarif transportasi, serta salah satunya adalah respons pemerintah terhadap outsourcing. Pemerintah juga melakukan penguatan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diresmikan dan diundangkan pada tanggal 30 April 2026 sebagai langkah konkret pemerintah untuk memastikan praktik alih daya bekerja lebih adil dan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pekerja. Melalui aturan ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya terbatas pada bidang tertentu, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan. Namun, hal ini menimbulkan tantangan baru dimana Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan setidaknya terdapat empat hal yang saat ini dinilai masih kurang dalam peraturan ini.
Perdebatan tersebut meliputi tidak adanya peraturan yang tegas dalam pengaturan jenis pekerjaan yang dilarang menggunakan mekanisme outsourcing dalam Permenaker No. 7 Tahun 2026, padahal UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan Permenaker No.19 Tahun 2012 secara tegas mengatur bahwa outsourcing tidak boleh untuk jenis pekerjaan inti atau proses produksi langsung. Selanjutnya terdapat frasa ‘layanan penunjang operasional’ yang dinilai sangat multitafsir dan dapat menimbulkan celah untuk perusahaan menggunakan outsourcing melebihi ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Selain itu, Sanksi dianggap kurang memberikan efek jera dimana sanksi hanya berbentuk peringatan semata. Hal ini menimbulkan kesan bahwa Permenaker No. 7 Tahun 2026 yang diagungkan pemerintah sebagai jawaban bagi keluhan masyarakat terkesan sebagai langkah simbolis, tidak menyelesaikan persoalan mendasar.
Berdasarkan perdebatan tersebut, timbul pertanyaan tentang apakah Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 telah memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pekerja outsourcing serta bagaimana tanggung jawab pemerintah dalam menjamin kepastian hukum dan kesejahteraan pekerja outsourcing di Indonesia? Pertanyaan ini timbul mengingat adanya Hak Asasi Masyarakat sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945. Pada Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945, menyatakan negara wajib menjamin pekerjaan yang layak, termasuk perlindungan terhadap pekerja agar tidak mengalami eksploitasi dan ketidakpastian kerja. Sementara Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 yang menjadi dasar perlindungan hak pekerja atas kepastian kerja, upah, dan perlakuan yang adil dalam hubungan industrial.
Menjawab rumusan masalah mengenai kecukupan perlindungan hukum dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, analisis berbasis kepastian hukum menunjukkan bahwa regulasi baru ini belum dapat dikatakan memadai. Secara formal, pemenuhan hak normatif dan pembatasan klaster industri dalam aturan tersebut memang tampak sebagai upaya negara mengimplementasikan Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945. Penegasan hak-hak tersebut juga diklaim sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan perlunya pembatasan yang ketat agar sistem alih daya tidak merugikan buruh. Namun, secara materiil, kehadiran frasa "layanan penunjang operasional" justru mereduksi semangat proteksi tersebut dan menciptakan kekaburan norma (vague norm). Ketidakjelasan batasan ini memberikan celah bagi perusahaan untuk melakukan penyelundupan hukum (rechtsomzeiling) dengan mengalihdayakan lini pekerjaan utama yang semestinya bersifat tetap, sehingga menghambat tercapainya kepatuhan yang adil.
Dampak dari lemahnya substansi aturan tersebut berkorelasi mutlak dengan kondisi riil di lapangan, sebagaimana tercermin dalam hasil wawancara dengan pekerja alih daya terkait absennya transparansi upah dan kerentanan PHK. Hubungan kerja outsourcing yang terus ditempatkan pada status kontrak jangka pendek (PKWT) secara berulang menunjukkan bahwa regulasi ini belum mampu memitigasi risiko ketidakstabilan ekonomi buruh. Ketika terjadi pergantian vendor, posisi tawar pekerja menjadi sangat rentan karena tidak adanya jaminan transparansi pengupahan yang kuat di dalam struktur regulasi ini. Akibatnya, asas kesejahteraan yang diturunkan dari konstitusi gagal terwujud dalam hubungan kerja sehari-hari karena perlindungan normatifnya masih bersifat fluktuatif.
Hal ini diperparah oleh klausul sanksi di dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang hanya bersifat administratif berupa peringatan tertulis. Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, perlindungan hukum tidak akan pernah mencapai titik substansial jika instrumen penegakannya tidak memiliki daya paksa memadai (low deterrent effect). Sanksi yang terlampau ringan ini membuat kepatuhan pelaku usaha menjadi rendah, sehingga jaminan pemenuhan hak-hak normatif saat terjadi perselisihan atau ancaman PHK sepihak berpotensi besar hanya menjadi macan kertas yang tidak aplikatif di lapangan. Kesenjangan antara norma yang diatur dalam regulasi dan realitas penerapan sanksi semakin memperlebar jarak antara komitmen pemerintah dan kondisi empiris yang dihadapi pekerja.
Oleh karena itu, jika dikaitkan dengan tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan, pemerintah tidak seharusnya menjalankan fungsi legislasi yang bersifat simbolis demi meredam gejolak politik dalam momentum perayaan May Day semata. Konstitusi membebankan kewajiban kepada pemerintah untuk bertindak sebagai penyeimbang dalam hubungan industrial yang asimetris. Tanggung jawab tersebut harus diwujudkan melalui penegakan hukum ketenagakerjaan yang rigid, reorientasi kebijakan dengan menerapkan pendekatan daftar putih (white-list approach) yang membatasi jenis pekerjaan secara definitif, serta reformasi mekanisme sanksi yang progresif termasuk mencabut izin operasional vendor yang terbukti melakukan pelanggaran hak konstitusional buruh.
REFERENSI
BPAFK Surakarta. (2026, May). Hari Buruh 1 Mei 2026: Momentum Perjuangan dan Harapan Pekerja Indonesia – BPAFK Surakarta. Bpafk-Surakarta.go.id. https://bpafk-surakarta.go.id/hari-buruh-1-mei-2026-momentum-perjuangan-dan-harapan-pekerja-indonesia/.
Universitas Negeri Surabaya - Pendidikan Science. (2026, April 30). May Day 2026 di Indonesia: Aksi Nasional Buruh, Soroti Keadilan Sosial, dan Keterkaitannya dengan Isu SDGs. S3pendsains.fmipa.unesa.ac.id. https://s3pendsains.fmipa.unesa.ac.id/post/may-day-2026-di-indonesia-aksi-nasional-buruh-soroti-keadilan-sosial-dan-keterkaitannya-dengan-isu-sdgs.




Comments