top of page

Serangan AS-Israel ke Iran: Antara Ancaman Nuklir dan Dugaan Pelanggaran Hukum Internasional

  • Writer: Panah Kirana
    Panah Kirana
  • May 7
  • 3 min read

Oleh Virginia Chieko Elsputri dan Ailin Canda Kusuma Efendi

Sumber Gambar : voi.id

Ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran kembali meningkat dalam konteks konflik yang berkepanjangan terkait isu nuklir dan keamanan kawasan Timur Tengah. Dalam situasi tersebut, Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan udara terkoordinasi terhadap sejumlah target strategis di Iran melalui dua operasi militer, yaitu Operation Epic Fury oleh Amerika Serikat dan Operation Roaring Lion oleh Israel. Serangan ini menargetkan fasilitas nuklir utama Iran, seperti Fordow dan Natanz, sistem rudal balistik, serta pusat komando militer. 

Peristiwa ini tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat yang telah berlangsung sejak tahun 1953, ketika Central Intelligence Agency  (CIA) terlibat dalam penggulingan Perdana Menteri Mohammad Mossadeq. Ketegangan tersebut berlanjut pasca Revolusi Iran 1979, krisis penyanderaan diplomat Amerika, serta dinamika geopolitik kawasan termasuk perang Iran-Irak dan isu program nuklir Iran.

Ketegangan terbaru memuncak setelah gagalnya negosiasi nuklir di Jenewa pada 26 Februari 2026. Iran menolak tuntutan Amerika Serikat yang mencakup pembongkaran permanen fasilitas nuklir, penghentian program rudal balistik, serta penghentian dukungan terhadap kelompok proksi regional seperti Hezbollah dan Hamas. Alih-alih melanjutkan jalur diplomasi, , Presiden Amerika Serikat mengumumkan tindakan militer disertai ultimatum terhadap Islamic Revolutionary Guard Corps (IRGC). Serangan ini kemudian menuai kecaman internasional, termasuk dari Kepala Hak Asasi Manusia (HAM) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Volker Türk yang mendesak penghentian eskalasi dan kembalinya para pihak ke meja perundingan.

Dalam hukum internasional, penggunaan kekuatan diatur secara ketat dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB secara tegas melarang setiap negara menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap integritas wilayah maupun kemerdekaan politik negara lain. Ketentuan ini merupakan prinsip fundamental dalam menjaga stabilitas hubungan internasional. Namun, terdapat pengecualian melalui Pasal 51 Piagam PBB yang mengakui hak inheren negara untuk melakukan pembelaan diri, baik secara individual maupun kolektif, apabila terjadi serangan bersenjata. Hak ini tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh prinsip necessity dan proportionality. Prinsip necessity mengharuskan bahwa penggunaan kekuatan merupakan satu-satunya cara untuk menghadapi ancaman, sedangkan proportionality menuntut agar tindakan tersebut seimbang dengan ancaman yang dihadapi.

Selain itu, berkembang pula doktrin anticipatory self-defense, yang memungkinkan penggunaan kekuatan sebelum serangan terjadi, dengan syarat ancaman tersebut bersifat nyata dan segera (imminent). Namun, doktrin ini masih kontroversial karena belum memperoleh pengakuan universal dalam praktik negara. Dalam konteks konflik bersenjata, penggunaan kekuatan juga harus mematuhi hukum humaniter internasional, khususnya prinsip distinction yang mengharuskan pembedaan antara target militer dan warga sipil. Di samping itu, Resolusi Dewan Keamanan PBB 2231 (2015) menegaskan pentingnya penyelesaian damai melalui jalur diplomatik dalam isu nuklir Iran.

Dari sudut pandang Amerika Serikat dan Israel, serangan tersebut dapat dibenarkan sebagai bentuk anticipatory self-defense. Pengembangan program nuklir Iran yang berkelanjutan, penolakan pembongkaran fasilitas strategis seperti Fordow dan Natanz, serta dukungan terhadap kelompok bersenjata non-negara dapat dipandang sebagai ancaman yang bersifat imminent. Selain itu, kegagalan negosiasi di Jenewa dapat dijadikan dasar bahwa upaya damai telah ditempuh secara maksimal.

Namun demikian, dari perspektif hukum internasional yang lebih luas, justifikasi tersebut menghadapi sejumlah kelemahan. Pada saat serangan dilakukan, tidak terdapat bukti adanya serangan bersenjata aktual dari Iran terhadap Amerika Serikat maupun Israel. Hal ini menjadi krusial karena interpretasi dominan terhadap Pasal 51 mensyaratkan adanya serangan nyata, bukan sekadar ancaman potensial. Tuntutan untuk menghentikan program rudal balistik Iran dapat dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap kedaulatan negara, mengingat program tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari pertahanan nasional yang sah menurut hukum internasional.

Dari aspek proportionality, skala serangan yang menyasar berbagai fasilitas strategis secara simultan menimbulkan pertanyaan mengenai keseimbangan antara ancaman dan respons. Pernyataan Kepala HAM PBB yang menyoroti tingginya risiko terhadap warga sipil mengindikasikan kemungkinan pelanggaran prinsip distinction dan proportionality dalam hukum humaniter internasional. Selain itu, tindakan militer tersebut dilakukan tanpa mandat Dewan Keamanan PBB. Padahal, sistem keamanan kolektif dalam Piagam PBB menempatkan Dewan Keamanan sebagai otoritas utama dalam menentukan respons terhadap ancaman perdamaian internasional. Ketiadaan pelaporan dan persetujuan dari Dewan Keamanan semakin melemahkan legitimasi hukum tindakan tersebut.

Berdasarkan analisis hukum internasional, serangan udara terkoordinasi yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada 28 Februari 2026 sulit untuk dibenarkan secara penuh. Meskipun terdapat upaya untuk mendasarkan tindakan tersebut pada doktrin anticipatory self-defense, ketiadaan serangan bersenjata aktual dari Iran membuat justifikasi tersebut tidak memenuhi standar hukum yang berlaku secara umum. Selain itu, tindakan yang dilakukan secara unilateral tanpa mandat Dewan Keamanan PBB bertentangan dengan prinsip keamanan kolektif dalam Piagam PBB. Indikasi dampak terhadap warga sipil juga menimbulkan kekhawatiran serius terkait pelanggaran hukum humaniter internasional.


Referensi Hukumonline. (n.d.). Pemicu serangan AS-Israel ke Iran: Ancaman nuklir dan politik regional. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/pemicu-serangan-as-israel-ke-iran--ancaman-nuklir-dan-politik-regional-lt69a5698e46ec0

 
 
 

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page