top of page

Batas Pencemaran Nama Baik dan Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

  • Writer: Panah Kirana
    Panah Kirana
  • May 7
  • 4 min read

Oleh Dela Stevany Pata’dungan dan Michelle Almeera Hermawan


Sumber Gambar : www.tempo.co

Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjadi salah satu perkara yang memicu perdebatan besar tentang batas antara kritik, kebebasan berekspresi, dan perlindungan nama baik di ruang digital. Perkara ini bermula dari sebuah konten melalui platform YouTube yang membahas mengenai dugaan keterlibatan pejabat negara dalam bisnis tambang di Papua. Konten tersebut dikaitkan dengan hasil riset dan sorotan terhadap isu kepentingan publik, sehingga sejak awal peristiwanya tidak hanya dipahami sebagai persoalan personal, tetapi juga sebagai isu demokrasi dan akuntabilitas publik.

  Peristiwa ini terjadi pada tahun 2021 setelah unggahan video di kanal YouTube Haris Azhar ramai dipersoalkan. Dalam video itu, Fatia Maulidiyanti membahas dugaan relasi ekonomi dan operasi militer di Intan Jaya, Papua, dengan merujuk pada temuan riset dan laporan yang telah dipublikasikan. Luhut Binsar Pandjaitan saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) kemudian melayangkan somasi dan menyatakan keberatan atas isi video tersebut, sebelum akhirnya perkara ini berkembang ke ranah pidana. Karena objek pembahasannya menyentuh dugaan keterlibatan pejabat publik dalam isu sumber daya alam, kasus ini segera menarik perhatian masyarakat luas.

Isu hukum yang timbul adalah, apakah penyampaian informasi berbasis riset melalui platform digital dapat dipidana sebagai pencemaran nama baik? Permasalahan berikutnya ialah, apakah pernyataan itu justru berada dalam perlindungan kebebasan berekspresi, apalagi bila isinya berkaitan dengan isu publik? Isu ini penting karena hukum harus mampu membedakan antara serangan pribadi yang tidak berdasar dan kritik yang disampaikan untuk kepentingan umum. Jika batas itu tidak jelas, maka ruang kebebasan berpendapat bisa menjadi terlalu sempit.

Isu ini juga menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar tentang fungsi media digital dalam demokrasi. Di satu sisi, setiap orang berhak menjaga reputasinya agar tidak dirugikan oleh tuduhan yang keliru. Di sisi lain, masyarakat juga berhak mengetahui informasi yang menyangkut penyelenggaraan kekuasaan dan dugaan konflik kepentingan. Karena itu, perdebatan dalam kasus ini tidak hanya berbicara tentang benar atau salahnya sebuah pernyataan, tetapi juga tentang bagaimana hukum harus bekerja di tengah kritik publik.

Dari sisi aturan hukum, pencemaran nama baik pada saat kasus ini bergulir sering dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) yang melarang distribusi atau transmisi informasi elektronik terkait penghinaan maupun pencemaran nama baik. Dalam UU ITE, ketentuan ini memang menjadi salah satu dasar yang paling sering digunakan untuk menilai konten digital yang dianggap menyerang kehormatan seseorang.Selain itu, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Wetboek van Strafrecht), khususnya Pasal 310 dan Pasal 311, juga mengatur mengenai penghinaan dan fitnah. Dengan demikian, kerangka pidana yang digunakan dalam perkara ini tidak berdiri sendiri, melainkan bertumpu pada kombinasi aturan di bidang elektronik dan hukum pidana umum.

Namun, analisis hukum tidak boleh berhenti pada pasal-pasal penghinaan semata. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa, “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya”. Ketentuan ini menunjukkan bahwa penyampaian informasi, kritik, dan pengawasan terhadap kekuasaan memperoleh kedudukan penting dalam sistem hukum Indonesia. Karena itu, ketika suatu pernyataan disampaikan dalam konteks pengungkapan informasi publik, penilaiannya harus lebih hati-hati daripada sekadar melihat apakah ada pihak yang merasa tersinggung.

Prinsip kepentingan publik dan itikad baik menjadi kunci dalam membaca kasus ini. Jika suatu informasi disampaikan untuk membuka ruang pengawasan publik, didukung oleh data, dan diarahkan pada isu yang relevan bagi masyarakat, maka pernyataan itu memiliki bobot yang berbeda dari tuduhan kosong. Konten Haris Azhar dan Fatia dapat dipahami dalam kerangka ini karena pembahasannya berkaitan dengan dugaan relasi bisnis tambang, pejabat publik, dan kondisi Papua yang merupakan isu strategis. Dengan kata lain, konteks penyampaian informasi sangat menentukan apakah sebuah pernyataan layak dipandang sebagai kritik yang sah atau sebagai pencemaran nama baik.

Media penyampaian melalui YouTube tidak otomatis menghilangkan perlindungan hukum yang biasa melekat pada kerja jurnalistik atau kritik publik. Yang lebih penting adalah substansi, tujuan, dan dasar informasi yang dipakai. Apabila materi yang disampaikan bersifat investigatif, bersandar pada laporan riset, dan diarahkan pada pengawasan terhadap dugaan penyimpangan di ruang publik, maka unsur kepentingan publik menjadi sangat kuat. Dari sudut ini, tindakan tersebut lebih dekat pada fungsi kontrol sosial daripada sekadar serangan personal.

Meski demikian, hukum tetap mewajibkan setiap orang untuk berhati-hati ketika menyampaikan tuduhan di ruang digital. Informasi yang belum terverifikasi penuh masih dapat menimbulkan risiko hukum apabila disebarkan tanpa dasar yang memadai dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Karena itu, ukuran penting dalam perkara seperti ini bukan hanya apakah seseorang merasa dirugikan, tetapi juga apakah ada dasar faktual, itikad baik, dan konteks kepentingan umum yang nyata. Inilah sebabnya mengapa perdebatan di kasus ini tidak sederhana, sebab hukum harus menimbang perlindungan reputasi sekaligus perlindungan kebebasan berpendapat.

Perkara ini memperlihatkan bahwa tidak semua pernyataan yang bersifat tajam atau kritis dapat langsung dipidana sebagai pencemaran nama baik. Apalagi jika pernyataan tersebut berangkat dari riset, menyasar isu yang menyangkut kepentingan publik, dan tidak semata-mata bertujuan menjatuhkan pribadi seseorang. Namun, kebebasan berekspresi tetap harus dijalankan dengan verifikasi, kehati-hatian, dan tanggung jawab agar tidak berubah menjadi tuduhan yang merugikan secara tidak sah. Dengan demikian, ukuran utamanya adalah keseimbangan antara hak untuk berbicara dan hak untuk terlindungi dari serangan nama baik.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa, penyampaian informasi berbasis riset yang berkaitan dengan kepentingan publik tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik. Dalam kerangka hukum, perlu dilihat apakah pernyataan tersebut disampaikan dengan itikad baik, memiliki dasar yang jelas, dan berada dalam koridor pengawasan publik yang sah. Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menunjukkan bahwa hukum harus mampu melindungi reputasi tanpa mematikan kritik yang bertanggung jawab. Pada akhirnya, kebebasan berekspresi dan perlindungan nama baik harus ditempatkan secara seimbang agar ruang demokrasi tetap sehat.


Referensi

Video YouTube “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!!”, diunggah oleh Haris Azhar, 2021, https://www.youtube.com/watch?v=1xMlnuOtBAs



Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8.


Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (3).


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 310–311.


Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan Nomor 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim, 8 Januari 2024.


Wahyuni, R., Noerman, C. T., Abidin, F. R. M., & Tarina, D. D. Y. (2024). Refleksi Putusan Bebas Haris-Fatia Terhadap Perkembangan Perlindungan Hak Kebebasan Berpendapat di Indonesia: Perspektif Hak Asasi Manusia. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(5), 1822-1837.


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Standar Norma dan Pengaturan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi.


 
 
 

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page