top of page

Artikel Perilisan Buku Ilmu Negara karya Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H. untuk Menjawab Tantangan Zaman di 2025

  • Writer: Panah Kirana
    Panah Kirana
  • Oct 1
  • 5 min read

Oleh Tricia Laurent Sutanto dan Almaz Willy Yudha

ree

Pada tanggal 17 September 2025, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan ("FH UPH") resmi menyelenggarakan acara perilisan sekaligus bedah buku Ilmu Negara karya Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H. Acara akademik ini dihadiri hampir 400 mahasiswa Fakultas Hukum UPH dan menjadi sarana kuliah umum yang memperluas wawasan mahasiswa mengenai ilmu negara. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula narasumber terkemuka yaitu Dr. Franciscus Xaverius Wartoyo, S.H., M.H. (Akademisi FH UPH) dan Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar Universitas Padjadjaran) yang memberikan ulasan kritis terhadap buku tersebut. Diskusi yang dipandu oleh Dr. Dwi Putra Nugraha, S.H., M.H. (Akademisi FH UPH) menjadikan acara ini semakin interaktif dan bermakna bagi seluruh peserta. Acara ini dimulai dengan pemberian kata sambutan oleh dekan Fakultas Hukum UPH yaitu Dr. Velliana Tanaya S.H., M.H.; dekan FH UI yaitu Dr. Parulian Paidi Aritonang S.H., LL.M., MPP; dan rektor UPH yaitu Dr. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M.Eng., Sc.  Selain itu, berbagai testimoni diberikan oleh para ahli yaitu Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H. (Guru Besar FH UI); Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL (Guru Besar UNPAD); dan Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S (Hakim Mahkamah Konstitusi RI).

Sesi pembedahan buku dilakukan oleh kedua narasumber yang bertujuan untuk membahas setiap bab dalam buku Ilmu Negara karya Prof. Dr. Bintan. Sesi ini di mulai dengan Prof. Susi Dwi Harijanti, yang membedah buku dengan menjelaskan manfaat penulisan buku ini. Ia berpendapat bahwa buku ini menjawab perkembangan zaman dan menciptakan sebuah pedoman kesamaan materi pembelajaran ilmu negara dengan seluruh fakultas hukum di Indonesia yang juga dilanjutkan dengan sistematika setiap bab dalam buku dan hal-hal yang dapat dikembangkan lebih baik. Setelah itu, narasumber kedua yakni Dr. Franciscus Xaverius Wartoyo, memberikan penjelasan dari setiap bab dalam buku sebagaimana yang dijelaskan oleh Prof. Susi, dengan menekankan aspek perlindungan Hak Asasi Manusia (“HAM”) di masa Covid-19. Ia membahas mengenai apa yang dapat dilakukan sebuah negara untuk melindungi rakyatnya. Dalam sesi ini juga terdapat ungkapan menarik, yaitu “Verba Volant, Scripta Manent” yang berarti kata-kata lisan terbang, sementara tulisan menetap. Hal ini merupakan ungkapan yang tepat untuk menggambarkan acara ini. 

ree

Peluncuran buku Ilmu Negara karya Prof. Bintan diharapkan dapat menjadi acuan dan bahan pembelajaran bagi mahasiswa hukum. Buku ini juga relevan dengan perkembangan ilmu negara yang dinamis dan semakin kompleks seiring perubahan zaman. Tentunya, acara ini menjadi penting dan diperlukan, khususnya bagi mahasiswa FH untuk lebih mendalami ilmu negara dan perkembangannya. Kemudian, akibat dari perkembangan teknologi yang cepat juga turut mendorong pula percepatan globalisasi dan digitalisasi yang membawa desakan perubahan untuk ilmu kenegaraan. Dengan begitu, banyak kerangka mengenai terbentuknya sebuah pemerintahan atau “republik” kembali muncul karena hal itu merupakan hal yang sangat penting seiring kemajuan zaman dan diiringi dengan dinamika politik yang terus berkembang dan kompleks.    

Acara ini juga terbuka dengan sesi tanya jawab yang dimana salah satu anggota Panah Kirana, yaitu Almaz Willy Yudha yang mengajukan pertanyaan “Bagaimana arus media sosial saat ini dapat ditanggapi dengan ilmu kenegaraan itu sendiri?”, pertanyaan ini muncul karena terdapat beberapa peristiwa yang belakangan terjadi di Indonesia, yaitu demonstrasi di akhir bulan Agustus 2025, demonstrasi di Nepal tahun 2025, dan musim semi Arab atau Arab Spring yang terjadi pada tahun 2011. Semua contoh peristiwa tersebut berakar dari persebaran visual melalui media sosial yang membangkitkan kesadaran rakyat untuk melawan negara. Lantas, bagaimana buku Ilmu Negara karya Prof. Bintan ini dapat membentuk sebuah negara yang baik dalam bertindak, menangani, dan menghadapi segala lonjakan dari rakyat di masa perkembangan zaman yang pesat? 


Aspek Hukum:

Perkembangan media sosial kini sudah tidak dapat terbendung lagi. Sebuah keilmuan justru harus mengikuti arah perubahan dunia sehingga materi pembahasan akan terus relevan untuk mengetahui dan menyelesaikan masalah-masalah yang sedang terjadi di dunia. Sebagai sebuah ilmu yang dinamis, ilmu negara akan terus mempelajari bentuk masyarakat dan negara terkini.  Pergerakan aksi unjuk suara hingga menggulingkan pemerintah marak terjadi di media sosial seperti Instagram, Tiktok hingga X. Menurut hukum, setiap warga negara memiliki hak sipil dan politik untuk menyuarakan pendapat, termasuk di internet. Dalam peraturan di Indonesia, Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU Nomor 39 Tahun 1999), Pasal 23 ayat (2) telah menegaskan bahwa setiap orang bebas untuk mengeluarkan pendapatnya secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. Secara internasional, International Covenant on Civil and Political Rights (“ICCPR”) Pasal 19 telah mengukuhkan hak-hak sipil dan kebebasan berpendapat yang relevan sampai saat ini, termasuk dengan menggunakan platform media sosial sebagai wadah nya. Di zaman sekarang, media sosial beserta penggunanya seolah-seolah berperan layaknya seorang ‘hakim’ atas isu-isu sosial dan politik terutama di tanah air. Hal ini menunjukan bahwa media sosial sangat berpengaruh terhadap ilmu negara saat ini. 

Sesuai dengan prinsip ilmu negara, untuk menanggapi fenomena lonjakan protes di media sosial, sebuah pemerintah harus bertindak menurut the common good atau kebaikan bersama, sesuai kepentingan rakyat dan demi kesejahteraan setiap kalangan. Sebuah republik harus secara konsisten mementingkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama, maka suara rakyatlah yang harus didengar, melihat bahwa konstitusi Indonesia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) telah menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Kebaikan bersama, civic virtue dan partisipasi warga negara adalah pedoman yang harus dimiliki oleh setiap negara, terutama Indonesia. Lebih dari itu, aktivitas politik ditujukan untuk human dignity dan merupakan arena integritas, bukan arena transaksi.  Oleh karena itu, dinamika politik akibat derasnya arus informasi di media sosial bukanlah ancaman bagi ilmu negara, melainkan tantangan yang harus direspon dengan pemahaman bahwa kebebasan berekspresi adalah bagian integral dari negara hukum demokratis. Prof. Susi mengutip perkataan Joseph Story, “Republics are created by virtue, public spirit, and intelligence of the citizens. They fall when the wise are banished from the public councils because they dare to be honest and the profligate are rewarded because they flatter the people in order to betray them.” Sejatinya, Indonesia adalah negara berbentuk republik, maka berdasarkan bagaimana terbentuknya sebuah republik menurut Joseph Story, negara tidak berdiri kokoh jika berisi pejabat yang memberikan janji manis, justru negara akan hancur jika orang-orang pintar hilang dari pemerintahan, maka semangat kekuatan bersatu rakyat, baik itu secara digital, adalah pilar penopang negara.

Peluncuran dan bedah buku Ilmu Negara karya Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H. menegaskan bahwa ilmu negara bersifat dinamis dan harus terus berkembang mengikuti arus globalisasi, digitalisasi, serta tantangan sosial-politik kontemporer. Kehadiran buku ini tidak hanya memberikan pedoman materi pembelajaran yang seragam bagi fakultas hukum di Indonesia, tetapi juga memperluas cakrawala mahasiswa dalam memahami keterkaitan ilmu negara dengan disiplin lain seperti sejarah, sosiologi, politik, ekonomi, dan hukum internasional. Perspektif kedua narasumber menunjukkan bahwa penguatan ilmu negara sangat relevan untuk menghadapi persoalan HAM, krisis sosial akibat media sosial, hingga praktik pemerintahan yang berorientasi pada common good. Siapa saja bisa menulis buku dengan pemikiran yang up-to-date dan menyesuaikan diri dengan situasi sosial politik yang ada sehingga tetap relevan bagi mahasiswa maupun individu yang ingin mempelajari perkembangan ilmu negara serta keterkaitannya dengan berbagai ilmu dan teori. Harapannya, buku ini dapat membuka wawasan baru, menjadi acuan pembelajaran yang mudah dimengerti, dapat diterapkan dalam bidang profesional, dan memberi manfaat nyata bagi pelajar dan generasi penerus dalam mengembangkan ilmu di tanah air.



 
 
 

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page