top of page
Tania Elysia dan Talia Kallista

BURUH ANCAM MOGOK NASIONAL, KSPI: NOW OR NEVER


Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan bahwa massa buruh siap untuk melaksanakan aksi demonstrasi di daerah masing-masing pada 25 November 2021 dan serentak pada tanggal 29-30 November 2021 serta dilanjutkan dengan mogok nasional pada tanggal 6-8 Desember 2021. Hal ini ditegaskan langsung oleh Presiden KSPI, Said Iqbal, pada hari Jumat, 19 November 2021 kepada DetikNews bahwa 2 juta buruh akan terlibat dalam aksi mogok nasional, ratusan ribu pabrik akan berhenti produksi selama 3 hari, dan massa buruh hanya akan berhenti sebelum itu apabila terdapat respons dari pemerintah.


TUNTUT KENAIKAN UMP

Iqbal mengatakan bahwa demonstrasi dan mogok nasional akan dilakukan sebagai aksi penolakan terhadap kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) 2022 yang hanya sekitar 1,09% dari sebelumnya. Kenaikan yang dianggap sedikit ini dikatakan oleh karena pandemi COVID-19, namun Iqbal menjawab bahwa sebenarnya kedua hal tidak memiliki hubungan sama sekali.


Menurut Iqbal, kenaikan UMP yang sedikit sudah terjadi dari tahun ke tahun dan tidak akan berubah apabila tidak didesak. Aksi demonstrasi dan mogok nasional yang akan dilakukan dikatakan bersifat “now or never” demi akhirnya mendapatkan kenaikan UMP yang dituntut massa buruh, yaitu sebesar 7-10%, serta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut klaster Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Dikutip dari Medcom, tuntutan kedua ini sudah diserukan massa buruh sejak demonstrasi Hari Buruh 1 Mei 2021 kemarin dikarenakan klaster Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja menghapus pengaturan mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), sehingga dikhawatirkan berpotensi terjadinya pengaturan upah minimum sewenang-wenang dari pihak pengusaha bagi para buruh.


Latar belakang penuntutan kenaikan UMP yang lebih tinggi juga ditambah dengan pernyataan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang belum lama ini mengeluarkan pernyataan bahwa upah minimum di Indonesia ketinggian. KSPI sangat menyayangkan pernyataan tersebut, dimana dapat dilihat dari Data yang dikeluarkan oleh World Data tahun 2017, bahwa upah minimum Indonesia masih dibawah Vietnam, Singapura, dan Malaysia dalam negara Asia Tenggara. Upah minimum di Indonesia hanya sedikit lebih tinggi dari negara tetangga lainnya seperti Laos, Kamboja, Myanmar, dan Bangladesh. Menurut Iqbal, data ini masih valid hingga sekarang.


Menurut KSPI, jika pernyataan bahwa upah minimum buruh Indonesia terlalu tinggi diukur dan dilihat berdasarkan sisi produktivitasnya dibandingkan dengan negara lain, maka Indonesia pasti akan kalah karena di Indonesia sendiri memiliki jumlah pengangguran yang lebih tinggi daripada jumlah angkatan kerjanya. Banyaknya jumlah pengangguran ini dianggap sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam mensejahterakan buruhnya sehingga produktivitas buruh di Indonesia tidak dapat disalahkan.


Dengan ini, KSPI menganggap bahwa Kemnaker lebih berpihak kepada pengusaha dalam menetapkan upah minimum 2022 daripada buruh, dalam hal ini pemerintah juga dituding ingin mengembalikan rezim upah murah. Hal ini pun menjadi alasan pendukung di balik rencana demonstrasi dan mogok nasional yang akan dilaksanakan oleh massa buruh.


KSPI: SEMUA INI KONSTITUSIONAL

Said Iqbal melanjutkan bahwa demonstrasi dan mogok nasional yang akan dilakukan bersifat konstitusional; bahwa semua buruh akan tetap mengikuti UU yang berlaku dan arahan dari Satgas Penanganan COVID-19, serta aparat keamanan setempat selama demonstrasi dan mogok nasional. Walaupun begitu, Iqbal juga menegaskan bahwa pemerintah tidak diperkenankan menghalangi para buruh untuk menjalankan aksi unjuk rasa tersebut.


Dikutip dari wawancaranya dengan DetikNews, UU yang dimaksud oleh Iqbal meliputi UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketiga UU tersebut dikatakan adalah dasar hukum yang sah bagi massa buruh untuk berserikat, melakukan aksi unjuk rasa, dan melakukan mogok kerja yang sesuai dengan ketentuan UU.


Dengan demikian, aksi demonstrasi akan dilakukan di Istana Negara, Balai Kota DKI, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), kemudian diikuti oleh mogok nasional yang akan dilaksanakan di lokasi pabrik. Menurut Iqbal, semua buruh pabrik akan ikut serta dalam mogok kerja, sehingga pabrik akan dituntut untuk berhenti produksi hingga tiga hari mogok nasional selesai atau hingga diberikannya respons yang diinginkan dari pemerintah. Iqbal juga mengatakan bahwa mogok nasional akan diikuti oleh 6 konfederasi serikat pekerja dan 60 federasi serikat pekerja di tingkat nasional maupun regional. Jumlah ini juga dikatakan akan terus meluas dan tidak menutupi kemungkinan para mahasiswa untuk ikut serta juga.


KESIMPULAN

Mogok kerja memang adalah tindakan yang sah untuk dilakukan di Indonesia, namun adanya aksi mogok ini tetap bisa mengakibatkan berbagai kerugian, seperti perekonomian negara akan turun dan jumlah pengangguran di Indonesia akan bertambah. Semua tuntutan yang akan disampaikan oleh massa buruh juga sudah dipublikasikan sejak Mei 2021 kemarin. Untuk itu, diharapkan bahwa pemerintah bisa gesit dan segera mempertimbangkan aspirasi buruh sebagai rakyat Republik Indonesia selama dilaksanakannya aksi unjuk rasa dan mogok nasional yang akan mendatang, sekaligus agar massa buruh tetap menjaga protokol kesehatan COVID-19 untuk mencegah meningkatnya kasus harian akibat kerumunan.


84 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page