top of page
Writer's picturePanah Kirana

Cuti Haid, Apakah Berlaku di Indonesia?

Updated: Aug 24, 2020


PANAH KIRANA – ‘Haid’ atau menstruasi merupakan sesuatu yang lazim dialami wanita dalam siklus bulanan. Ketika menstruasi, masing-masing wanita dapat merasakan hal yang berbeda-beda, ada yang sama sekali tidak mengalami rasa sakit, dan ada pula yang bisa mengalami nyeri haid yang dapat dialami oleh setiap wanita, terutama pada hari pertama dan kedua menstruasi. Nyeri haid timbul akibat adanya kontraksi otot dinding rahim dalam mengeluarkan darah menstruasi. Seperti yang diketahui para perempuan yang mengalami nyeri ini, nyeri haid bisa menganggu kinerja dalam bekerja. Untuk para wanita yang mengalami nyeri haid, tahukah anda bahwa Indonesia memberlakukan cuti haid bagi tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 pasal 81 ayat 1 dan 2?


Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 81 ayat 1 berisi: “Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.” Ayat 2 berbunyi, “Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Tentang pengupahan kepada karyawan selama cuti haid merupakan kebijakan masing-masing perusahan, apakah memberi upah selama cuti haid atau tidak melakukan pengupahan selama cuti tersebut.”


Selain Indonesia, ada beberapa negara yang mengadakan cuti haid, antara lain Jepang (seirikyuuka) setelah akhir Perang Dunia II berdasarkan hukum ketenagakerjaan tahun 1947 mereka. Taiwan membuat kebijakan cuti haid pada tahun 2013, dan memberikan cuti haid kepada pekerja wanita selama tiga hari dalam setahun. Namun, cuti ini hanya diberlakukan di beberapa provinsi saja, seperti provinsi Anhui, Shanxi bagian utara, dan Hubei bagian tengah. Selain itu, mereka yang ingin mengambil cuti haid di Taiwan harus memberikan surat dokter di rumah sakit setempat. Pada awal Korea Selatan menerapkan cuti haid pada tahun 2001, hal ini diprotes oleh warganya karena dijadikan hari untuk bolos dan lebih menguntungkannya lagi, karyawan diberi upah selama cuti haid. Namun, cuti haid ini tetap dijalankan Korea Selatan hingga saat ini. Di India, cuti haid diperlakukan hanya di beberapa perusahaan saja.


Meskipun ada Undang-Undang yang mengatur cuti haid, nyatanya di Indonesia hanya sedikit perusahaan yang memberi tahu tentang informasi cuti haid dan memberikan izin kepada pekerja wanita untuk menggunakaan hak cuti haid ini. Padahal, cuti haid sangat penting untuk diketahui oleh setiap pekerja wanita, tidak hanya agar mereka dapat beristirahat sebelum bekerja secara lebih produktif nanti, tetapi juga karena ini merupakan hak yang mereka sepatutnya terima.

1 view0 comments

Recent Posts

See All

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page