Di Balik Penolakan Gugatan PTUN dalam Kasus Mei 1998: Sekadar Formalitas atau Menjunjung Tinggi Keadilan?

Oleh Amanda Sela Sadina dan Almaz Willy Yudha

Sumber : www.amnesty.id
Mei 1998 menjadi salah satu periode paling kelam dalam sejarah bangsa Indonesia. Pada masa tersebut, serangkaian aksi kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terjadi, meninggalkan luka mendalam serta menjadi noda kelam dalam perjalanan republik ini. Pernyataan Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, mengenai tidak adanya pemerkosaan massal dalam peristiwa Mei 1998 kemudian memicu gugatan dari Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas. Namun, pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk tidak menerima gugatan (Perkara No. 335/G/TF/2025/PTUN.JKT) terhadap pernyataan Fadli Zon. Objek gugatan dalam perkara ini adalah pernyataan Menteri Kebudayaan yang dipandang oleh penggugat sebagai tindakan administrasi pemerintahan yang bermasalah secara hukum. Dalam gugatannya, para penggugat memohon agar pengadilan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah, mewajibkan tergugat menarik pernyataan tersebut dari ruang publik, serta membebankan biaya perkara kepada tergugat (NU Online, 2026). Namun, PTUN Jakarta memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut. Putusan ini memunculkan kembali perdebatan mengenai batas kewenangan PTUN dalam mengadili tindakan pejabat publik serta hubungan antara kepastian hukum prosedural dan perlindungan hak asasi manusia.
Dengan adanya putusan tersebut, Amnesty International Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas percaya bahwa putusan ini tidak sesuai dengan prinsip dan gagasan terkait perlindungan HAM bagi negara, melainkan melanggengkan adanya suatu impunitas (bebas dari tuntutan hukum) bagi segelintir orang yang berada dalam lingkup pemerintahan. Impunitas dalam perkara ini dipandang terjadi karena tidak adanya pertanggungjawaban hukum atas pernyataan yang dipermasalahkan. Hal tersebut disebabkan karena perkara tidak pernah diperiksa sampai pokok perkara, sehingga tidak terdapat penilaian yudisial mengenai apakah tindakan tersebut melanggar hukum atau merugikan korban. Kondisi ini dinilai berpotensi membiarkan dugaan pelanggaran HAM tanpa konsekuensi hukum serta tidak memberikan keadilan bagi korban pemerkosaan massal Mei 1998. Tanggapan Amnesty International Indonesia dan koalisi masyarakat sipil ini bermula dari majelis hakim yang menerima eksepsi tergugat terkait kewenangan absolut sehingga menyatakan gugatan tidak dapat diterima tanpa memeriksa pokok perkara (Amnesty International Indonesia, 2026).
Berdasarkan fakta tersebut, terdapat beberapa isu hukum yang perlu dikaji lebih lanjut, seperti mengenai apakah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini. Selain itu, apakah pernyataan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia yang menjadi objek gugatan dapat dikualifikasikan sebagai objek sengketa tata usaha negara dan apakah putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima tanpa memeriksa pokok perkara telah sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia, khususnya dalam menjamin akses terhadap keadilan bagi korban.
Permasalahan hukum dalam perkara ini perlu dianalisis berdasarkan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) memberikan kewenangan kepada PTUN untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Pasal 47. Selain itu, Pasal 1 angka 9 UU PTUN menentukan bahwa objek sengketa yang dapat diperiksa oleh PTUN adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), yaitu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersifat konkret, individual, dan final. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melalui Pasal 1 angka 8 memperluas pengertian tindakan administrasi pemerintahan sebagai perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 71 dan Pasal 72, menegaskan bahwa pemerintah wajib menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia melalui langkah-langkah implementasi yang efektif di berbagai bidang. Ketentuan-ketentuan tersebut menjadi dasar dalam menilai kewenangan PTUN, kedudukan objek sengketa, serta sejauh mana putusan yang dijatuhkan telah selaras dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Berdasarkan ketentuan UU PTUN, kewenangan PTUN pada dasarnya dibatasi pada sengketa yang objeknya merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final. Dalam perkara ini, majelis hakim tampaknya berpendapat bahwa pernyataan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, yang menyangkal adanya pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 1998 tidak memenuhi kualifikasi sebagai KTUN karena tidak berbentuk penetapan tertulis yang menimbulkan akibat hukum secara langsung bagi individu tertentu. Atas dasar pertimbangan tersebut, penerimaan eksepsi mengenai kewenangan absolut serta putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima secara prosedural dapat dipandang telah sesuai dengan konstruksi hukum yang diatur dalam UU PTUN.
Namun demikian, apabila dianalisis berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 1 angka 8, terdapat perluasan makna tindakan pemerintahan yang tidak hanya terbatas pada keputusan tertulis, tetapi juga mencakup tindakan faktual pejabat pemerintahan dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Dalam konteks ini, pernyataan Menteri Kebudayaan yang disampaikan dalam kapasitas jabatannya melalui kanal resmi menimbulkan dampak yang luas di tengah masyarakat, khususnya bagi korban dan pihak yang berkepentingan terhadap pengungkapan peristiwa Mei 1998. Oleh karena itu, masih terdapat ruang argumentasi bahwa pernyataan tersebut dapat diperdebatkan sebagai bagian dari tindakan administrasi pemerintahan yang layak diuji melalui mekanisme sengketa tata usaha negara, sehingga objek sengketa tidak serta-merta harus dikeluarkan dari yurisdiksi PTUN hanya karena tidak memenuhi pengertian KTUN dalam arti sempit.
Selanjutnya, apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 71 dan Pasal 72 menegaskan bahwa pemerintah wajib menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia. Dalam konteks tersebut, pejabat publik sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab serta mempertimbangkan dampak setiap tindakan maupun pernyataan yang disampaikan kepada masyarakat. Pernyataan yang dipandang oleh para penggugat mengingkari atau mengurangi fakta dugaan pelanggaran HAM berat menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak korban. Selain itu, tidak diperiksanya pokok perkara menyebabkan pengadilan tidak memiliki kesempatan untuk menilai substansi tindakan yang dipermasalahkan, sehingga memunculkan kritik bahwa pendekatan yang terlalu berorientasi pada aspek prosedural berpotensi menghambat akuntabilitas dan memperkuat impunitas. Meskipun putusan tersebut tetap berada dalam kerangka hukum positif yang berlaku, perkara ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum prosedural, akuntabilitas pejabat publik, dan perlindungan hak asasi manusia agar tujuan hukum berupa kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dapat tercapai.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa putusan PTUN Jakarta Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima secara prosedural memiliki dasar hukum dalam ketentuan UU PTUN mengenai kewenangan absolut pengadilan dan kualifikasi objek sengketa berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Namun, apabila ditinjau dari perkembangan hukum administrasi melalui UU Administrasi Pemerintahan, masih terdapat ruang argumentasi bahwa tindakan atau pernyataan pejabat publik yang dilakukan dalam kapasitas jabatannya dan menimbulkan dampak nyata bagi masyarakat dapat diperdebatkan sebagai tindakan pemerintahan yang layak untuk diuji. Selain itu, tidak diperiksanya pokok perkara juga memunculkan kritik dari perspektif hak asasi manusia karena berpotensi membatasi akses korban terhadap keadilan serta menghambat akuntabilitas pejabat publik. Oleh karena itu, perkara ini menunjukkan bahwa penerapan hukum administrasi negara tidak hanya memerlukan kepastian hukum prosedural, tetapi juga harus mampu mengakomodasi perkembangan konsep tindakan pemerintahan dan menjamin perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan perlu terus menjadi orientasi utama dalam penegakan hukum administrasi negara agar peradilan tata usaha negara tidak hanya berfungsi sebagai penjaga legalitas tindakan pemerintahan, tetapi juga sebagai sarana mewujudkan akuntabilitas pemerintahan dan keadilan substantif bagi masyarakat.
REFERENSI
Amnesty International Indonesia. (2026, April 22). Koalisi: Terus gelap tak kunjung terang, putusan PTUN Jakarta langgengkan impunitas dan ingkari hak korban perkosaan massal Mei 1998. https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/koalisi-terus-gelap-tak-kunjung-terang-putusan-ptun-jakarta-langgengkan-impunitas-dan-ingkari-hak-korban-perkosaan-massal-mei-1998/04/2026/
NU Online. (2026, April 7). Koalisi sipil nilai putusan PTUN soal pernyataan Fadli Zon akan berpotensi pulihkan moral politik di Indonesia. https://nu.or.id/nasional/koalisi-sipil-nilai-putusan-ptun-soal-pernyataan-fadli-zon-akan-berpotensi-pulihkan-moral-politik-di-indonesia-keKmh
Republik Indonesia. (1986). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.




Comments