top of page

Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis “KontraS” Andrie Yunus: Ujian Independensi Peradilan Militer dan Perlindungan Hak Asasi Manusia

Writer: Panah Kirana
Panah Kirana
Jul 17
5 min read

Oleh Nelvina Djaja dan Fiona Sutanto

Kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis bernama Andrie Yunus, menjadi perhatian publik karena tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan, tetapi juga menimbulkan persoalan mengenai independensi peradilan militer, perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM), serta dugaan keterlibatan pihak lain melalui rantai komando. Oleh karena itu, kasus ini menarik untuk dikaji dari perspektif hukum pidana, hukum acara pidana, dan hukum HAM. Pada 12 Maret 2026, seorang aktivis lembaga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mengkritik Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yakni Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras setelah pulang dari siaran podcast di kantor Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat. Akibat kejadian tersebut, Andrie mengalami luka bakar sekitar 20% pada tubuhnya dan kehilangan fungsi penglihatan pada mata kanan secara permanen.

Berdasarkan hasil penyidikan, empat anggota Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ditetapkan sebagai terdakwa. Dalam persidangan, mereka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa keberatan terhadap aktivitas Andrie yang mengkritik RUU TNI. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana penjara antara 1,5 hingga 3 tahun, dengan dua terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan. Namun, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menduga penyerangan melibatkan lebih dari empat orang sehingga mengajukan praperadilan, yang kemudian dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melanjutkan penyidikan.

Berdasarkan fakta tersebut, terdapat tiga isu hukum yang menjadi pokok pembahasan. Pertama, apakah pengadilan militer merupakan forum yang tepat untuk mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana terhadap warga sipil. Kedua, apakah penyiraman air keras tersebut merupakan tindak pidana yang dilakukan secara individual atau merupakan tindakan yang terorganisasi melalui rantai komando sehingga membuka kemungkinan diterapkannya doktrin pertanggungjawaban komandan (command responsibility). Ketiga, apakah pelimpahan penyidikan dari Polda Metro Jaya kepada Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasus ini didasarkan pada beberapa ketentuan hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana penganiayaan. Kedua, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengenai kewenangan mengadili prajurit TNI. Ketiga, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terkait prinsip independensi peradilan, serta Pasal 77 huruf a dan Pasal 82 KUHAP mengenai praperadilan. Selain itu, perlindungan terhadap korban juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang mengatur mengenai pertanggungjawaban komandan, serta Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Pembela HAM Tahun 1998 yang mewajibkan negara memberikan perlindungan terhadap para pembela HAM.

Meskipun UU Nomor 31 Tahun 1997 secara formal memberikan yurisdiksi kepada pengadilan militer atas prajurit aktif sehingga perkara ini dilimpahkan ke Puspom TNI dan diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sistem ini belum sepenuhnya menjamin independensi dan imparsialitas ketika institusi militer mengadili anggotanya sendiri. Konflik kepentingan melekat secara struktural karena sistem pengadilan yang mengadili anggotanya sendiri berpotensi menghasilkan putusan yang lebih berorientasi pada perlindungan institusi daripada pemenuhan keadilan bagi korban. Fakta bahwa oditur militer sempat melakukan penyidikan paralel saat Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus ini juga memperlihatkan adanya konflik kewenangan yurisdiksi yang merugikan kepentingan korban. PN Jakarta Selatan yang mengabulkan melanjutkan penyidikan secara tidak langsung mengakui bahwa pelimpahan berkas ke Puspom tidak menghapus kewajiban kepolisian untuk menuntaskan penyelidikan.

Pengadilan hanya menghadirkan empat terdakwa, sementara hasil investigasi independen TAUD menemukan lebih dari 16 pelaku dengan peran yang berbeda-beda mulai dari pelaku yang melakukan penguntitan, pengondisian situasi, serta pemantauan. Jika temuan ini benar, maka proses peradilan ini hanya menyentuh sebagian kecil dari jaringan pelaku, sehingga keadilan substantif belum tercapai. Dakwaan yang dikenakan berdasarkan Pasal 469 ayat (1) KUHP pun tidak mencakup seluruh rangkaian perbuatan pidana yang sesungguhnya terjadi. Fakta bahwa serangan terjadi pada tengah malam di jalan sepi terhadap seseorang yang sedang berkendara sendirian menunjukkan adanya perencanaan matang yang tidak mungkin dilakukan hanya oleh empat orang. 

Terdapat kontradiksi mencolok antara dua narasi yang bersaing. Oditur militer menyebut perbuatan para terdakwa sebagai extra-legal revenge atau tindakan balas dendam di luar mekanisme hukum yang bersifat personal, sementara TAUD menyimpulkan ini adalah operasi intelijen sistematis yang dilaksanakan melalui rantai komando. Majelis hakim berpihak pada narasi pertama dengan menyatakan tindakan itu tidak dapat dikualifikasikan sebagai operasi intelijen, meski tetap menyatakan unsur perencanaan dalam Pasal 467 terpenuhi. Namun fakta bahwa keempat terdakwa berasal dari Denma BAIS TNI unit intelijen strategis serta adanya dugaan peran puluhan orang dalam penguntitan dan pemantauan sistematis sebelum penyerangan, secara logis memperkuat kecurigaan bahwa serangan tersebut bukan tindakan spontan. Pertanyaan paling fundamental siapakah aktor intelektual yang memberi perintah sama sekali tidak terjawab dalam persidangan, dan inilah yang TAUD sebut sebagai kegagalan keadilan yang paling mendasar.

Laporan TAUD ke Kamar Pengawasan Mahkamah Agung mencatat sejumlah tindakan hakim yang bermasalah, yakni penggunaan kata tidak pantas dalam sidang, peragaan cara penyiraman air keras yang "benar", penanganan barang bukti tanpa sarung tangan, hingga ancaman mempidanakan korban yang tidak hadir karena kondisi medis yang rentan. Tindakan-tindakan ini secara serius merusak prinsip persidangan yang bermartabat dan berpihak pada korban, serta berpotensi melanggar kode etik hakim yang berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung. Kondisi ini memperburuk persepsi publik bahwa pengadilan militer tidak mampu bersikap imparsial dalam mengadili anggotanya sendiri.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap keempat terdakwa dengan pemidanaan yang bahkan melampaui tuntutan oditur militer termasuk pemecatan terhadap dua terdakwa utama sebagai pelaku lapangan. Namun demikian, vonis ini belum dapat dianggap sebagai penyelesaian hukum yang tuntas dan mencerminkan keadilan yang menyeluruh. Keadilan bagi Andrie Yunus baru akan tercapai apabila, pertama, penyidikan dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya sebagaimana diperintahkan PN Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan, mengingat masih terdapat bukti-bukti dan rangkaian keterlibatan pihak lain yang belum sepenuhnya terungkap. Penyiraman air keras terhadap seorang aktivis HAM di ruang publik adalah tindak pidana umum yang harus diperiksa dalam lingkungan peradilan umum, bukan peradilan militer. Penyiraman air keras terhadap seorang aktivis HAM di ruang publik adalah tindak pidana umum. 

Kedua, seluruh pihak yang terlibat termasuk lebih dari 16 orang yang diduga berperan serta aktor intelektual dalam rantai komando diusut dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Ketiga, dugaan pelanggaran etik hakim militer ditindaklanjuti secara serius oleh Kamar Pengawasan Mahkamah Agung. Kasus ini sekaligus menjadi ujian penting bagi reformasi sistem peradilan militer di Indonesia. Selama anggota TNI yang melakukan kejahatan terhadap warga sipil masih diadili oleh institusi yang mengandung bias struktural, selama rantai komando yang memerintahkan kekerasan tidak tersentuh hukum, dan selama hak-hak korban sebagai penyintas pelanggaran HAM tidak terlindungi secara memadai sepanjang persidangan, maka akan berpotensi terus menjadi ancaman nyata bagi kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia. 


REFERENSI

Amnesty International. “TAUD Desak Pengadilan Militer Hentikan Persidangan Kasus Penyiraman Air Keras atas Andrie Yunus Demi Hukum, Putusan Praperadilan Harus Dijalankan.” Amnesty International, June 8, 2026. https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/taud-desak-pengadilan-militer-hentikan-persidangan-kasus-penyiraman-air-keras-atas-andrie-yunus-demi-hukum-putusan-praperadilan-harus-dijalankan/06/2026/.


Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.


Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


Indonesia. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.


Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.


Hajid, Silvano. “Empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus divonis penjara, dua di antaranya dipecat.” BBC News, May 20, 2026. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c0q2402knq1o


Perserikatan Bangsa-Bangsa. Declaration on the Right and Responsibility of Individuals, Groups and Organs of Society to Promote and Protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedoms (Deklarasi Pembela HAM). 1998.


 
 
 

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page