top of page
Writer's pictureRuth Ivana Arella

Di Manakah Peran OJK dalam Kasus Jiwasraya?

Updated: Sep 25, 2020

Sebagai lembaga independen yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, sudah seharusnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi lembaga yang dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekenomian.


Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap, (i) kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, (ii) kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, dan (iii) kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. 


Sayangnya selama kurang lebih dua minggu belakangan ini, sedang marak dugaan mengenai kasus korupsi mega skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dugaan ini muncul sebab ketidakmampuan Jiwasraya untuk membayar polis asuransi produk mereka, yakni JS Saving Plan.


Produk ini sendiri merupakan produk dengan cost of fund yang sangat tinggi, di atas bunga deposito dan obligasi, yang menjadi penyebab utama kerugian Jiwasraya. Sangatlah disayangkan, sebab dana tersebut justru diinvestasikan pada instrument saham dan reksadana yang berkualitas rendah pada tahun 2015. Selanjutnya pada tahun 2017, Jiwasraya kembali mengalami kekurangan pencadangan sebesar Rp7,7 triliun.


Kemudian pada tahun 2019, Jiwasraya mengalami negative equity yang memuncak sampai sebesar Rp27,2 triliun. Kasus Jiwasraya semakin membesar karena praktis premi jatuh tempo kian bertambah. Namun, pada saat yang sama, dana dari premi yang baru praktis terhenti sebab masyarakat telah jera berinvestasi pada produk-produk investasi Jiwasraya.


Menanggapi kasus tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun melakukan investigasi. Pada tahun 2018, hasil investigasi tersebut menunjukkan bahwa adanya penyimpangan yang berindikasi fraud dalam mengelola saving plan dan investasi.


Indikasi ini muncul sebab adanya aktivitas jual beli saham dalam waktu yang berdekatan untuk menghindari pencatatan unrealized loss, barulah dilakukannya pembelian dengan negosiasi terhadap pihak-pihak tertentu agar dapat memberoleh harga yang diinginkan.


Pembelian saham-saham inipun diperkirakan telah merugikan negara sebanyak Rp4 triliun. Sebagai lembaga yang telah mengizinkan Jiwasraya menyediakan berbagai produk asuransi, seharusnya OJK yang melakukan penyidikan, menuntut, dan juga mengenakan sanksi apabila terjadi pelanggaran oleh perusahaan asuransi tersebut. 


Melihat Jiwasraya yang sebenarnya sudah “bermasalah” sejak bertahun-tahun yang lalu, keberadaan OJK pun makin dipertanyakan. Masalah ini dapat dikatakan sebagai persoalan genting sebab menyangkut organ perekonomian yang vital, di mana lembaga keuangan merupakan jantung perekonomian.


Bahkan, seorang ekonom senior, Faisal Basri, menilai bahwa regulasi mengenai OJK masih belum direalisasikan secara optimal. Ia mempertanyakan kepada siapakah OJK harus melapor dan siapakah yang mengawasi OJK. Itulah sebabnya, ia beranggapan bahwa negara harus segara melakukan penguatan institusi darurat. (RIA)

232 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page