top of page
Writer's picturePanah Kirana

Diskusi Dugaan Pembajakan Lagu ‘Susu Murni Nasional’

Media sosial sudah menjadi bagian penting pada kehidupan kita sekarang. Akibat dari besarnya pengaruh media sosial, tidak jarang muncul perseteruan hingga masalah-masalah bermula dari media sosial yang berujung pada hukum. Tidak jarang juga permasalahan tersebut hanya terbawa arus tanpa akhir yang jelas. Seperti kasus tuduhan plagiarisme antara rapper Indonesia, Young Lex, dan seorang selebtwitFirgiawan atau lebih dikenal sebagai @seterahdeh. Dengan kesimpang siuran berita dan kurang jelasnya apakah kedua pihak melakukan plagiarisme, Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum (HMFH) berkolaborasi dengan Himpunan Mahasiswa Musik (HMM) menyelenggarakan forum diskusi pada tanggal 24 September 2019 di Multi-Purpose Room, MYC, UPH. Diskusi dimulai dengan moderator memaparkan kronologi dari permasalahan tersebut.

Tanggal 26 Juli 2019, Young Lex memposting video musiknya ke Youtube dengan judul “Lah Bodo Amat”. Walaupun mendapatkan banyak tanggapan positif, lagu tersebut menimbulkan suatu konflik saat Firgiawan dalam akun Instagramnya mengatakan bahwa Young Lex telah mencontek lirik lagu karangannya. Situasi memanas saat banyak netizenyang ikut menimpali, dengan berbagai caci makian, bahwa Young Lex memang memplagiat lagu karangan Firgiawan. Permasalahan tidak berhenti disitu, setelah diperpanjang lebih lanjut, ditemukan bahwa kedua pihak juga memakai nada lagu yang sama dengan jingle Susu Murni Nasional. Moderator juga menambahkan bahwa menurut beberapa sumber Young Lex mengakui bahwa ia memang menjiplak lirik karangan Firgiawan. Namun ia juga mengatakan bahwa sebenarnya pemberian creditkepada Firgiawan tidak perlu karena Firgiawan sendiri menggunakan lagu Susu Murni Nasional.

Guna membahas lebih lanjut permasalahan tersebut, diskusi didasari dengan beberapa pertanyaan. Apakah lagu Young Lex dan Firgiawan dapat disebut plagiat? Apa itu Hak Cipta? Bagaimana cara mengidentifikasi plagiarisme pada musik dan/atau lagu?

Menjawab pertanyaan pertama, panitia meminta peserta diskusi untuk menuliskan di kertas yang telah dibagikan, apakah menurut para audiens, Young Lex dan Firgiawan bisa disebut plagiat? Ada yang berpendapat bahwa, kedua pihak bisa dibilang melakukan plagiarisme. Karena, memang dalam kedua lagu tersebut terdapat kesamaan dengan jingleSusu Murni Nasional. Di dunia permusikan sendiri sudah banyak komposisi yang diambil orang lain. Ada juga elemen-elemen yang harus diperhatikan seperti melodi, tekstur, ritme, form,dan harmoni dan apabila salah satu elemen tersebut sama dapat dibilang plagiarisme. Ada juga yang beranggapan bahwa, lagu tersebut dapat dikategorikan sebagai parodi dan bahwa tindakan memanfaatkan ciptaan orang lain sudah menjadi kebiasaan dan menurut hukum kebiasaan dapat dijadikan salah satu acuan hukum. Ditambahkan pula bahwa melodi Susu Murni Nasional dapat diaransemen kembali karena berbicara tentang hak cipta, pihak Susu Murni Nasional sampai saat ini belum menunjukan bukti catatan hak ciptanya.

Lalu dalam ranah hukum apa sebenarnya hak cipta? Hak cipta diatur dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dimana dikatakan bahwa seorang pencipta dapat mendapatkan Hak Ciptanya dengan dua prinsip, yaitu: Deklaratif dan Konstitutif. Diskusi kali ini mengundang seorang pembicara yaitu, Ellora Sukardi, selaku dosen fakultas hukum dan musik dalam mata kuliah Hak Intelektual, ia beranggapan bahwa Susu Murni Nasional dianggap hanya melakukan prinsip deklaratif untuk jingle-nya karena tidak ada bukti. Jadi, walaupun dalam undang-undang tersebut plagiarisme merupakan salah satu pelanggaran hak cipta, namun penjelasan pasti tentang apa yang bisa dianggap sebagai plagiarisme belum jelas. Dalam kasus ini, apabila mengikuti pandangan hukum maka Young Lex dan Firgiawan dapat tidak dikatakan melakukan plagiarisme apabila sudah mendapatkan izin atau lisensi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam hal ini, Young Lex pernah mengatakan bahwa ia sudah meminta izin kepada pihak Susu Murni Nasional. Namun pernyataan tersebut tidak dapat dipastikan kebenarannya karena tidak ada bukti kuat yang bisa ditunjukkan.

Setelah pendiskusian dari segi musik dan hukum, masuklah diskusi pada pertanyaan terakhir yaitu bagaimana cara mengidentifikasi plagiarisme pada musik dan/atau lagu? Muncul beberapa pendapat bahwa undang-undang hak cipta tidak mengenal sifat kuantitatif melainkan kualitatif. Dalam kata lain, undang-undang tersebut melihat sesuatu hal sebagai plagiarisme apabila tujuannya adalah untuk memplagiat. Oleh karena itu bisa saja Young Lex sebenarnya tidak berniat memplagiat siapa pun. Sedangkan menurut pembicara diskusi, Ellora Sukardi, perhitungan plagiarisme bisa dinyatakan apabila sudah mencapai delapan bar, namun aturan tersebut juga masih dipertanyakan karena mengapa harus delapan bar? Ellora juga menyatakan bahwa plagiarisme bisa dilihat dari kemiripan dengan sesuatu yang substantial. Yang berarti sesuatu yang khas. Ia beranggapan bahwa suatu musik dapat dinyatakan plagiat apabila mengingatkan pendengar dengan musik lain. Dari peserta mahasiswa fakultas musik, ada yang beranggapan bahwa dalam kasus Young Lex dan Firgiawan dinyatakan plagiat karena melodi dan ritme tidak ada pengembangan. Juga dalam segi musik, suatu plagiarisme lagu dapat dinyatakan dari kemiripin partiture-nya.

Dari pendapat-pendapat tersebut,menjelang akhir diskusi, disimpulkan lah bahwa kasus antara Young Lex dan Firgiawan tidak sepenuhnya dipermasalahkan Susu Murni Nasional karena pihak Susu Murni Nasional sendiri bergeming. Young Lex dan Firgiawan sudah mengakui menggunakan lagu dari Susu Murni Nasional. Perihal apakah izin Young Lex nyata atau tidak kembali kepada pihak Susu Murni Nasional. Oleh karena selama tidak ada undang-undang yang dengan jelas membahas plagiarisme maka plagiarisme lagu hanya dugaan semata. Apabila pihak Susu Murni Nasional tidak buka suara, maka permasalahan yang tersisa ialah antara Young Lex dan Firgiawan dengan permasalahan pencontekan lirik.

9 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page