top of page
Writer's picturePanah Kirana

DISKUSI HMFH X ANGGOTA DPR – (RUU PKS)


PANAH KIRANA – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (‘RUU PKS’) merupakan ius constituendum yang diharapkan dapat dilaksanakan di Indonesia. RUU PKS ini diajukan oleh 3 fraksi: PDIP, PAN, dan PKB. Ternyata, langkah nyata yang diambil oleh legislatif Indonesia malah balik menghajar wajah para pembuat hukum pengaju RUU ini. Walau memang ada pendukung RUU PKS seperti KOMNAS Perlindungan Wanita yang merupakan salah satu lembaga yang kerap menyuarakan dengan lantang dukungannya terhadap RUU PKS, tetap ada lapisan masyarakat yang tidak merasa RUU PKS cocok untuk diterapkan di Indonesia. Ada kiri, pasti ada kanan, reaksi yang dituai dari RUU PKS tidak selalu positif. Arus perlawanan datang dari pihak konservatif, salah satunya Ibu Maimon (dosen pengajar Universitas Padjajaran).


Banyaknya sorotan terhadap RUU PKS menunjukan goncangan antara pro dan kontra terhadap RUU yang seharusnya melindungi masyarakat. Ricuhnya pro dan kontra terhadap RUU PKS mengambil perhatian Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum (‘HMFH’) Universitas Pelita Harapan. HMFH, dengan tujuan mewadahi aspirasi masyarakat hukum UPH memutuskan untuk melaksanakan diskusi bersama dengan tema ‘Diskusi Terbuka RUU PKS & Polemiknya’ pada hari Selasa, 19 Februari 2019 dengan mendatangkan Ibu Rahayu Saraswati, seorang anggota DPR RI Komisi 8 dan Aktivis Perempuan,  sebagai pembicara dalam diskusi tersebut.


Sebelum memulai diskusi terbuka, maka moderator memberikan definisi dan dasar hukum kekerasan seksual yang telah ada di Indonesia. Definisi dari kekerasan seksual yang diberikan diambil dari definisi kekerasan seksual menurut World Health Organization (WHO).“Kekerasan Seksual adalah semua perbuatan yang berhubungan dengan aktivitas seksual ataupun percobaan aktivitas seksual atau komentar atau perbuatan lainnya yang menyerang secara seksualitas seseorang tanpa memandang hubungan yang dimiliki antara korban dan pelaku.”


Berangkat dari definisi kekerasan seksual tersebut maka moderator menjelaskan mengenai Peraturan Perundang-Undangan (‘PUU’) mengenai kekerasan seksual diatur hanya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (‘KUHP’), UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindakan Perdagangan Orang. Dalam dasar hukum yang diberikan ini, baik moderator bersama dengan pembicara sepakat bahwa payung hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual di Indonesia belumlah cukup.“RUU ini sendiri dirancang oleh kawan-kawan di KOMNAS Perempuan. KOMNAS Perempuan bekerja sama dengan Forum Pengada Layanan. Dimana itu perkumpulan dari lembaga-lembaga yang mereka memang sangat concern, prihatin fokusnya adalah untuk pendampingan korban kekerasan seksual di seluruh Indonesia,” jelas Ibu Rahayu mengenai pembuat awal dan tujuan awal pembuatan RUU PKS.


Pembahasan mengenai RUU PKS sendiri tidak memakan waktu yang sedikit. RUU PKS ternyata telah digodok sejak tahun 2012 oleh para pembuat awal. “Draft sudah disusun sejak 2012, bukan oleh DPR, namun oleh lembaga-lembaga yang melakukan perancanga RUU ini.” terang Rahayu.

Draft RUU PKS ternyata telah diajukan beberapa kali namun kerap ditolak. Akhirnya, RUU PKS diusahakan oleh pengaju dari fraksi PAN dan PKB melalui badan legislasi pada tahun 2016 sebagai RUU inisiatif DPR. Panjangnya perjalanan RUU PKS ini, menurut Rahayu, merupakan hasil dari panjangnya perjalanan setiap draft RUU yang disusun oleh lembaga masyarakat untuk menjadi RUU hasil inisiatif DPR hingga menjadi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia.


Pertanyaan utama dari diskusi ini adalah “Apakah PUU kita sudah cukup baik dalam mengatur tentang penghapusan kekerasan seksual?” Untuk menjawab pertanyaan ini, Rahayu mengatakan bahwa KUHP tidak cukup untuk mengantongi kekerasan seksual, “Untuk di KUHP misalnya, KUHP itu tidak bisa secara spesifik. Bayangkan karena semua hukum pidana itu masuknya disitu. Sedangan yang diajukan melalui draft yang diajukan oleh KOMNAS Perempuan ada 9 definisi kekerasan seksual.” Memang, KUHP tidak secara jelas menerangkan apa itu kasus kekerasan seksual. Sebab dari kekosongan inilah yang menyebabkan seperti kasus Baiq Nuril bisa terjadi. Pemahaman mengenai kekerasan seksual masih sempit sebagai di dalam KUHP belaka sehingga pelecehan seksual verbal, emosional, dan lainnya sulit untuk dipersekusi.


“Undang-Undang kita dan aparat penegak hukum kita bisa dikatakan mayoritas gak punya perspektif  korban,” menurut Rahayu. Hal ini lah yang membuat kasus contoh RUU PKS yaitu kasus Baiq Nuril menjadi pandangan hitam putih secara yuridis bagi aparat yang tidak memahami perspektif gender dan perspektif korban. Apa yang dituju oleh RUU PKS adalah pengaturan detil dari kejahatan kekerasan seksual tersebut. Agar hukum pidana di Indonesia lebih update terhadap kejahatan yang tidak diatur jelas dalam KUHP, RUU PKS menginginkan adanya perspektif korban yang dilibatkan dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Oleh karena itu, RUU PKS ini mendesak adanya pendampingan yang lebih baik bagi korban baik secara hukum materiil maupun hukum formil penanganan kekerasan seksual.

Menilai dari payung hukum lain, Rahayu melihat bahwa UU Perlindungan Anak tidak memberikan perlindungan yang cukup karena memang memiliki titik fokus pada anak yang berusia dibawah 18 tahun. Kemudian, melihat UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga hanya mengincar perlindungan dalam rumah tangga yang hanya didapat oleh perempuan dan laki-laki yang telah menikah sebagai suami istri yang sah. Pelecehan seksual pun menurut Rahayu tidak mendapatkan perhatian yang seharusnya didapatkan karena konsep dari pelecehan seksual itu sendiri tidak dipahami oleh masyarakat Indonesia yang hanya berpacu pada definisi sempit yang melibatkan hanya fisik saja. Menjadi suatu pertanyaan bagaimana masyarakat Indonesia dapat dilindungi dari banyaknya bentuk pelecehan seksual yang dapat menyamar dalam berbagai bentuk. Sebagai contohnya ada budaya ‘cat call’ yang menyamarkan dirinya sebagai pujian, kemudian ada juga verbal harassment, dan masih banyak lagi bentuk dari pelecehan seksual.

“Dinyatakan oleh KOMNAS Perempuan berdasarkan data kasus yang mereka terima dan apa yang mereka ketahui tentang Indonesia, dinyatakan bahwa 1 dari setiap 3 perempuan sudah mengalami pelecehan seksual.” Angka yang mengerikan tersebut tentu membuat merinding seram terhadap kejamnya pelecehan seksual menyerang kaum marjinal seperti perempuan. Namun tetap saja, tidak ada penanganan nyata untuk menyelesaikan masalah yang berakar ini. Pelecehan seksual masih dianggap remeh dan penyelesaiannya pun masih cenderung mengarah kepada victim blaming korban sehingga RUU PKS ingin mengusahakan udara segar dalam budaya yang meremehkan pelecehan seksual dan penanganannya tersebut.


Masalah victim blaming menjadi masalah mendasar yang dijadikan alasan pemaaf tindakan pelecehan seksual. Masih banyak kata-kata seperti, “kenapa pakai baju itu?” atau “kenapa keluar malam hari” atau “kenapa baru melapor sekarang? Apa anda juga menikmati?” yang keluar dari aparat penegak hukum bersama dengan stigma dalam masyarakat. Menurut penjelasan Rahayu, mediasi dalam kasus pelecehan seksual pun di desa-desa masih diselesaikan dengan cara menikahkan aggressor dengan korban pelecehan seksual. RUU PKS hendak mencapai adanya rasa aman dalam melaporkan pelecehan seksual. Pendampingan terhadap korban agar tidak merasa menjadi korban victim blame dan keadilan bagi para pelaku pelecehan seksual yang sesuai dengan HAM. “Kita menginginkan untuk hukum kita ini ditegakan, itu pertama, karena sering kali tidak ditegakan. Adil, yang artinya apa? Korban yang selama ini takut untuk melaporkan akan merasa bahwa ‘kalau gua melaporkan akan ditindak lanjuti.’ selama ini kan yang terjadi vikmisasi,” ungkap Rahayu.


Viktimisasi yang disebut oleh Rahayu merupakan budaya victim blame yang kerap mengakar dalam pertanyaan yang diajukan oleh aparat penegak hukum kepada korban. Stigma buruk kepada korban bahwa ia kotor dan menginginkan apa yang terjadi merupakan tantangan tersulit yang harus korban lawan untuk melapor. Tidak banyak alat yang dapat digunakan oleh korban untuk mendukung pelapor pelecehan seksual. Tidak lagi berbicara mengenai victim blaming, tunjangan vissum oleh BPJS juga sekarang telah dihapuskan. Padahal, beban pembuktian pelecehan seksual jatuh pada korban. Keadaan-keadaan demikianlah yang membuat pelapor menjadi ragu untuk melapor. Stigma buruk yang ada dimasyarakat harus ia hadapi bersama dengan tidak banyaknya means yang dapat mereka pergunakan untuk mendapatkan keadilan.


Selain itu, menanggapi pihak kontra yang menyerang RUU PKS yang disebut sebagai pro zinah dan pro LGBT, Rahayu mengatakan bahwa sebagai negara demokrasi kita harus tetap menghargai setiap perbedaan pendapat yang terjadi dalam pembuatan hukum. Akan tetapi, penolakan terhadap RUU PKS ini disebut terlalu dini, “penolakannya itu premature, karena kan belum dibahas. Kalau pembahasan sudah selesai, ada penolakan understandable.”


Penolakan terhadap pengesahan RUU PKS dinilai terlalu dini oleh Rahayu. Pembahasan terhadap RUU belum selesai dilakukan oleh sebab itu seharusnya bukan penolakan terhadap pengesahan RUU menjadi UU namun seharusnya penolakan terhadap draft RUU saja dengan tambahan notes. Tentang alasan penolakan terjadi sendiri, Rahayu tidak bisa memaksakan pendapatnya kepada orang lain. “Bila ada orang tidak suka dengan RUU ini, itu haknya dia juga,” ungkap Rahayu dengan tegas. Perbedaan pendapat, menurut Rahayu, merupakan hak setiap orang. Namun perbedaan tersebut harus disalurkan dalam jalur yang tepat. Rahayu juga mengomentari mengenai petisi yang dibuat oleh Maimon. Menurutnya, Maimon memang berhak untuk tidak setuju dengan RUU PKS ini. “Bagi dia (Maimon), feminist legal theory dan apa yang dimuat di RUU ini, ada beberapa hal yang bertentangan dengan keyakinan dia, dan itu fair,” komentar Rahayu tentang isi petisi penolakan RUU PKS oleh Maimon.


Rahayu juga mengatakan bahwa masih banyak pihak yang tidak melihat RUU PKS tidak dengan kacamata perlindungan korban atau pun perspektif Hak Asasi Manusia, namun masih melihat dengan apa yang mereka pahami dan yakini sebagai agama. Padahal, dalam perancangan RUU PKS ini mempertimbangkan pendapat dari agama di Indonesia, “RUU PKS ini didukung oleh MUI dan didukung oleh KUPI,” ucap Rahayu mengenai banyaknya hajaran berkenaan dengan agama terhadap RUU PKS, walau kemudian Rahayu menambahkan bahwa MUI menyetujui dengan catatan-catatan.


Polemik dari RUU PKS sendiri juga disebabkan adanya perbedaan pendapat mengenai pelecehan seksual dalam sesama pembuat hukum. Pemahaman mengenai hak korban sudah sangat progresif di negara-negara lain seperti contohnya Perancis. Sebagai contoh adanya perbedaan pandangan, menurut keterangan Rahayu bahwa ada anggota DPR saat studi banding ke Perancis dan dijelaskan bagaimana pelecehan seksual dapat terjadi diantara suami istri. Ada oknum yang masih tidak paham dengan konsep pelecehan seksual dan merasa bahwa pelecehan seksual tidak akan terjadi dalam hubungan suami istri karena suami dianggap memiliki hak untuk memaksa istrinya untuk melakukan hubungan intim. Perbedaan pandangan mengenai siapa yang berhak mendapat perlindungan, sejauh mana pelecehan seksual dapat terjadi inilah yang membuat polemik RUU PKS tidak hanya bergejolak di antara masyarakat awam Indonesia, namun gejolak tersebut juga dialami oleh para legislator pula.

Solusi dalam penanganan penolak tersebut tidak begitu diambil pusing oleh Rahayu. Baginya, penolakan yang ia lihat bukan kepada keseluruhan isi RUU PKS namun hanya kepada beberapa specific wordings. Sehingga, Rahayu sendiri tidak masalah mengorbankan beberapa frasa ini untuk kebaikan yang lebih besar, yaitu penerimaan terhadap RUU PKS. “Karena sebenarnya sangat spesifik, dan jujur saya salah satu yang merasakan itu harus dikeluarkan sama sekali untuk memastikan bahwa the rest can be applied, I’m okay, I’m all for it,” kata Rahayu dalam menentukan posisinya ditengah-tengah penolakan RUU PKS.


Setelah pertanyaan demi pertanyaan telah dijawab oleh Rahayu, dengan ramah ia menutup diskusi mengenai RUU PKS ini. Peminat dan penikmat dari diskusi ini pun dapat disebutkan banyak. Usai penyerahan plakat oleh ketua HMFH, para peserta bersama Rahayu berfoto beramai-ramai untuk mengabadi momen tersebut. Atmosfer sukacita setelah diskusi terbang disekujur ruang 409 gedung D sembari pembicara bersiap-siap untuk pulang. Ramainya diskusi terbuka ini mencerminkan antusias masyarakat FH UPH dalam mengikuti berita terkini lingkungan hukum Indonesia.

1 view0 comments

Kommentare


Post: Blog2 Post
bottom of page