Indonesia merupakan negara dengan penduduk paling banyak nomor 4 di dunia dengan jumlah populasi 274.790.244. Banyaknya penduduk Indonesia yang pergi ketempat hiburan dapat menunjang meningkatnya pendapatan negara yang berasal dari pajak hiburan. Pajak merupakan suatu peralihan kekayaan dari pihak masyarakat ke kas negara dengan tujuan untuk membiayai segala pengeluaran secara rutin. Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dinyatakan bahwa “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Pada intinya pajak adalah iuran resmi yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara.
Sumber: kompas.id
Hadirnya pajak memberikan 4 fungsi bagi negara. Pertama adalah sebagai fungsi anggaran (budgetair), yaitu sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. Kedua, yaitu fungsi mengatur (regulerend), sebagai alat pengatur atau melaksanakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi. Ketiga, adalah fungsi stabilitas, di mana pajak digunakan sebagai penerimaan negara dan dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Keempat, adalah fungsi retribusi atau pendapatan, yang digunakan sebagai pembiayaan pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
Salah satu jenis pajak adalah pajak hiburan. Perlu diketahui yang dimaksud dengan pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Sementara yang dimaksud dengan hiburan dalam hal ini adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Pajak memiliki besaran yang berbeda-beda dan dapat mengalami kenaikan dan penurunan. Adapun kenaikan pajak yang terjadi akhir-akhir ini yaitu kenaikan pajak hiburan di Indonesia yang mencapai kisaran 40% hingga 75%. Hal ini memicu kekhawatiran, terutama bagi pelaku usaha hiburan yang menganggap kenaikan pajak terlalu tinggi dan berpotensi merugikan industri. Apabila dibandingkan dengan negara tetangga, Indonesia mencatatkan tarif pajak hiburan tertinggi, yakni minimum 40%, sedangkan Singapura hanya 15%, Malaysia 10%, dan Thailand 5%. Singapura menerapkan pemotongan pajak sebesar 15% untuk penghibur asing, yang dapat berkurang menjadi 10% dengan syarat tertentu. Sementara itu, Malaysia merencanakan pengurangan pajak hiburan dari 25% menjadi 10%, dengan pengecualian penuh untuk pertunjukan oleh artis lokal.
Pajak hiburan sendiri telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKDP). Berdasarkan Pasal 58 ayat (1), disebutkan bahwa tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Tarif PBJT ini mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan yang sebelumnya dimana nilai maksimal tarif pajak hiburan mencapai 35%, sebagaimana diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Sedangkan, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD. Dengan begitu, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak semua tempat hiburan akan dikenakan tarif pajak ini. Selain itu, merujuk pada Pasal 55 ayat (2) UU HKPD, pengecualian pajak juga diberikan kepada jasa kesenian dan hiburan yang bertujuan untuk promosi budaya tradisional dan kepentingan layanan masyarakat, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelestarian budaya nasional.
Menurut Kementerian Keuangan, alasan utama terjadinya peningkatan tarif pajak hiburan adalah untuk memperkuat kemandirian keuangan daerah, dikarenakan masih banyak pemerintah daerah yang sangat bergantung pada dana transfer dari pusat. Dengan meningkatkan penerimaan pajak hiburan, diharapkan pendapatan daerah dapat ditingkatkan sehingga daerah dapat lebih mandiri dalam membiayai program-programnya. Tujuan akhir dari langkah ini adalah mencapai keseimbangan keuangan yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah, memungkinkan daerah untuk memiliki lebih banyak sumber daya untuk mengelola kebutuhan dan pembangunan di tingkat lokal.
Kenaikan pajak pada bidang hiburan memiliki dampak bagi pengusaha dan pengguna jasa. Kenaikan pajak hiburan berpotensi memberikan kerugian secara mendalam bagi seorang pengusaha, terlebih pada usaha perseorangan. Pada dasarnya, kenaikan pajak hiburan hanya ditujukan kepada jasa hiburan seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, serta spa. Namun, tidak menutup kemungkinan dari keseluruhan jasa tersebut merupakan milik pengusaha perseorangan yang tidak memiliki investor atau pihak lain untuk mengembangkan usahanya. Selain itu, terdapat Usaha perseorangan yang dikategorikan sebagai usaha berkembang dan masih merintis untuk selalu mengembangkan usahanya akan sangat berdampak adanya kenaikan pajak tersebut. Sehingga apabila kenaikan pajak tersebut dilakukan secara rata menyeluruh tanpa memperhatikan faktor-faktor lain di dalamnya, maka besaran dari pajak yang tinggi dikhawatirkan tidak akan sepadan dengan pendapatan usaha yang relatif rendah dan justru merugikan pengusaha, terlebih usaha perseorangan.
Selain berdampak kepada pengusaha, kenaikan pajak juga berdampak bagi pengguna jasa. Kenaikan pajak ini meningkatkan harga produk yang dijual-belikan oleh pengusaha hiburan. Sebagai contoh pada usaha SPA (Salus Per Aquam) yang merupakan usaha perawatan badan. Dalam hal ini, apabila pajak hiburan naik maka harga untuk setiap paket SPA yang disediakan oleh pengusaha SPA akan ikut naik, sehingga sangat berdampak bagi pengguna jasa SPA Peningkatan harga paket SPA tersebut dapat menyebabkan kurangnya minat masyarakat untuk menggunakan jasa SPA sehingga berdampak pula bagi para pengusaha jasa SPA. Dampak yang paling riskan terjadi yaitu adanya kondisi usaha yang gulung tikar karena kurangnya peminat akibat melambungnya harga jasa hiburan.
Comments