PANAH KIRANA – Tren brutal yang didorong oleh rendahnya tingkat pendidikan, kurang-nya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, serta peningkatan konservatisme agama dapat dikatakan sebagai penyebab utama maraknya tindakan main hakim sendiri di Indonesia. Saking banyaknya kejadian aksi main hakim sendiri ini, membuat fenomena demikian terlihat sebagai suatu budaya lumrah di kalangan masyarakat Indonesia.
Sebenarnya kebiasaan main hakim sendiri sudah ada sejak dahulu, kemudian berkembang sejak adanya gerakan reformasi. Ketika semua orang memiliki keberanian untuk berbicara dan bertindak, tumbuhlah “kekuasaan”. Kekuasaan ini biasanya diperankan secara kelompok. Satu orang mempengaruhi orang lain sampai banyak yang terpengaruh untuk main hakim sendiri. Hal ini membuktikan bahwa kebanyakan masyarakat Indonesia masih banyak memiliki “mental kelompok”, hanya berani bertindak kalau bersama kelompok saja. Namun, sebenarnya apa sih tindakan main hakim sendiri itu?
Tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting adalah tindakan untuk melakukan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak yang berkepentingan. Eigenrichting dapat dilakukan oleh perseorangan, masyarakat, oknum pejabat sipil, atau oknum penegak hukum. Selama masa Orde Baru, tindakan ini banyak dilakukan oleh oknum aparat negara terhadap lawan politik.
Menjelang akhir Orde Baru, mulai muncul tindakan eigenrichting yang dilakukan oleh masyarakat sipil, melalui “penembak misterius” (Petrus), hingga pembunuhan-pembunuhan antar kelompok lainnya. Bukanlah hal yang keliru untuk menyalahkan gerakan reformasi sebagai penyebab timbulnya mental tertentu untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.
Walaupun reformasi telah mewariskan hal-hal positif, seperti keberanian, kebebasan, keterbukaan informasi, dan lain sebagainya, hal-hal ini menumbuhkan rasa di kalangan masyarakat bahwa mereka punya “kuasa”. Rasa memiliki kekuasaan inilah yang memicu muncul-nya aksi main hakim sendiri.
Sering kali kita melihat berita, atau bahkan melihat sendiri secara langsung, kejadian ketika seorang pelaku kejahatan yang ketahuan warga sekitar langsung diberikan “pengadilan” berupa pemukulan parah yang dapat berakhir dengan kematian. Idealnya, saat warga menangkap pelaku kejahatan, tindakan yang seharusnya dilakukan adalah menyerahkan pada pihak berwajib untuk diproses secara hukum. Entah apa yang ada dalam pikiran mereka, keputusan untuk mengadili pelaku sesuka hati justru menimbulkan masalah baru.
Sesuai dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum,” sudah seharusnya tindakan eigenrichting di Indonesia mendapat tindakan tegas, tindak memiliki satu pun alasan pembenar dari sisi normatif. Realitanya, pelaku main hakim sendiri sering kali tidak diproses secara hukum. Hal ini disebabkan karena tidak ada yang melaporkan kejadian tersebut.
Apalagi jika korban dari aksi main hakim sendiri memang benar adalah pelaku kejahatan karena sama saja dengan ia melaporkan kejahatannya sendiri. Melakukan tindakan menghakimi sendiri merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia, dan telah memberi kontribusi negatif terhadap proses penegakkan hukum.
Eigenrichting sebagai sebuah perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai sebuah kejahatan, adalah tindakan yang membutuhkan upaya penanggulangan. Upaya dapat dilakukan secara pre-emtif, preventif, maupun represif. Upaya pre-emtif adalah upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana, seperti menanamkan nilai-nilai dan norma-norma yang baik sehingga norma tersebut terinternalisasi dalam diri individu.
Selanjutnya, upaya preventif dapat dikatakan sebagai lanjutan dari upaya pre-emtif. Dalam upaya ini, yang ditekankan adalah menghilangkan kesempatan untuk terjadinya tindak kejahatan. Salah satu wujud dari tindakan preventif yang dilakukan oleh pihak berwajib ialah dibentuknya Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat sebagai pengemban polmas di desa/kelurahan. Terakhir, upaya represif.
Upaya yang dilakukan adalah memberi sanksi kepada pidana kepada pelaku tindakan eigenrichting. Selain upaya yang dilakukan oleh kepolisian, peran serta tokoh masyarakat untuk menanamkan pola pikir rasional kepada masyarakat juga merupakan hal yang penting.
Masyarakat harus sadar bahwa bahwasanya, dalam kehidupan bermasyarakat, terdapat dua faktor yang harus berjalan beriringan, ialah hukum dan kekuasaan. Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, sebaliknya kekuasaan tanpa hukum adalah kesewenangan. (RIA)
Comments