top of page
Andrew Daniel Djapri & Miriam Millen Mulyana

Gempa Melanda Mamuju dan Majene, SulBar: Bagaimana Peran Pemerintah?

Updated: Jan 29, 2021


Sumber Gambar: Biro Pers Setpres/Lukas

Kamis (14/1) Indonesia digemparkan dengan berita gempa yang melanda daerah Mamuju dan Majene, Sulawesi Barat. Gempa pertama dengan kekuatan 5.9 SR tersebut diikuti dengan gempa kedua yang berkekuatan 6.2 SR keesokan harinya dan juga 28 gempa susulan dengan kekuatan yang lebih kecil.


Gempa di Majene dan Mamuju menyebabkan kerusakan yang signifikan. Gedung Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang berlantai 4 ambruk dan hal serupa menimpa beberapa gedung lainnya, seperti pusat perbelanjaan, ruko, dan Rumah Sakit. Gempa tersebut juga menyebabkan kerusakan pada gedung-gedung lainnya seperti gedung perkantoran, hotel dan puskesmas. Lebih dari 300 rumah warga mengalami kerusakan, baik kerusakan ringan maupun berat yang menyebabkan banyaknya warga memilih untuk tinggal di pengungsian.


BNPB menyatakan status penanganan bencana gempa bumi dengan magnitudo 6,2 di Sulawesi Barat tersebut sebagai tanggap darurat. Penetapan status tanggap darurat itu dilakukan Gubernur Sulawesi Barat, HM Ali Baal Masdar melalui surat nomor 001/Darurat-SB/I/2021, sejak 15 Januari 2021 sampai 28 Januari 2021.


Hingga Sabtu (23/1) Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Alam Provinsi Sulawesi Barat melaporkan sebanyak 89.624 warga Kabupaten Mamuju dan Majene masih mengungsi pascabencana.


Dilansir Merdeka.com, tercatat jumlah korban meninggal dunia sebanyak 91 jiwa, tiga orang dinyatakan hilang di Kabupaten Majene dan dua orang meninggal di pengungsian, 320 korban dengan luka sangat berat yang saat ini dirawat di sejumlah rumah sakit, 426 korban luka berat, 240 korban luka sedang dan 2.703 korban luka ringan.

Tanggung jawab Pemerintah dalam penanggulangan bencana tercantum dalam Pasal 6 UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengenai Tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi:

  1. pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan;

  2. perlindungan masyarakat dari dampak bencana;

  3. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum;

  4. pemulihan kondisi dari dampak bencana;

  5. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai;

  6. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai; dan

  7. pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.

Hal di atas menunjukkan apa saja kewajiban pemerintahan dalam menanggulangi bencana yang menimpa rakyatnya. Dapat dilihat bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk membantu masyarakat dalam menghadapi bencana dengan meringankan kerugian yang dialami dengan memenuhi hak-hak dasar masyarakat. Selain itu, pemerintah bertanggung jawab untuk membantu memulihkan keadaan kembali seperti semula melalui rekonstruksi dan rehabilitasi.


Hal di atas menunjukkan apa saja kewajiban pemerintahan dalam menanggulangi bencana yang menimpa rakyatnya. Pemerintah bertanggung jawab membantu memulihkan keadaan kembali seperti semula melalui rekonstruksi dan rehabilitasi. Pemerintah memiliki kewajiban untuk membantu masyarakat dalam menghadapi bencana dengan meringankan kerugian dan penderitaan yang dialami dengan memenuhi hak-hak dasar masyarakat yang tertera pada Pasal 26 UU No. 24 Tahun 2007:


(1) Setiap orang berhak:

● mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman,

khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana;

● mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan

dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

● mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan

tentang kebijakan penanggulangan bencana.

● berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan

pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan

kesehatan termasuk dukungan psikososial;

● berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap

kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang

berkaitan dengan diri dan komunitasnya; dan

● melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang

diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana.


(2) Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.


(3) Setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.


Apa saja yang sudah dilakukan oleh pemerintah?


Sumber Gambar: DetikNews

Dikutip dari Setkab.go.id, dalam upaya penanganan darurat bencana gempa di Sulbar, menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo, Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) turut membantu penanganan darurat bencana gempa bumi dengan mengerahkan alat berat untuk memulai pembersihan puing-puing bangunan di Kabupaten Mamuju dan Majene yang kondisinya paling parah. Alat berat yang telah dikerahkan berupa 9 excavator, 1 unit backhoe loader, 1 unit dozer, 1 unit tronton, 5 unit dump truck, dan 1 unit mobil crane.


Selain itu, Kementerian PUPR juga mengerahkan sarana dan prasarana air bersih dan sanitasi bagi pengungsi dan masyarakat terdampak, mencakup 6 unit mobil tangki air, 30 unit tangki air, 1 unit mobil toilet, dan 10 unit tenda darurat.


Langkah lanjutan yang dilakukan adalah audit kerusakan bangunan dan infrastruktur, terutama kantor pemerintahan dan fasilitas publik seperti rumah sakit, pasar dan infrastruktur pendukung perkotaan dan irigasi. Hasil audit akan menjadi data untuk program penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk mempercepat pemulihan ekonomi di Sulbar.


Selain itu, beberapa kementerian dan lembaga baik pemerintah dan nonpemerintah turut mengirimkan bantuan dalam upaya penanggulangan bencana di Sulawesi Barat. Dalam kunjungannya ke lokasi bencana, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meninjau langsung daerah yang terkena bencana, terutama RSUD Sulawesi Barat yang mengalami kerusakan, sehingga banyak pasien ditempatkan di luar.

Menkes Budi pun sudah menangkap dan menerima kebutuhan dasar para korban-korban bencana dan turut menghimbau dokter-dokter yang bersedia untuk membantu. Dari Kementerian Kesehatan sendiri telah mengaktifkan klaster kesehatan di Kabupaten Mamuju dan juga mengirimkan 25 unit ambulans, 4 tenda peralatan ortopedi, obat-obatan ortopedi dan logistik kesehatan lainnya.


Kementerian Ketenagakerjaan turut mengirimkan bantuan berupa makanan seperti mie instan, beras, air minum, serta bahan-bahan dasar lainnya. Posko Dapur Umum pun didirikan di Mamuju agar dapat menyiapkan makanan jadi bagi para korban-korban yang mengungsi.

Dengan bantuan-bantuan yang sudah disalurkan oleh pemerintah dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan penanggulangan bencana, diharapkan bahwa hak-hak dasar masyarakat yang terdampak bencana di Mamuju dan Majene dapat terpenuhi dengan baik.








10 views0 comments

Recent Posts

See All

Commentaires


Post: Blog2 Post
bottom of page