PANAH KIRANA – Selain peringatan May Day, tepat pada hari ini, Rabu, 20 Februari 2019, kaum pekerja Indonesia juga memperingati “Hari Pekerja Nasional”. Adapun hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Hari Pekerja Indonesia. Sejarah diperingatinya Hari Pekerja Nasional diawali dengan lahirnya Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) pada tanggal 20 Februari 1973 yang didasarkan oleh keinginan dari berbagai serikat pekerja untuk menyatukan semangat seluruh pekerja di Indonesia. Pada peringatan Hari Pekerja Nasional, biasanya para pekerja tidak melakukan aksi demo seperti dalam peringatan May Day, melainkan diperingati dengan hal-hal yang bersifat positif, seperti melaksanakan aksi sosial, melangsungkan seminar, dan mengadakan acara-acara internal.
Dalam melindungi para pekerja di Indonesia, pemerintah turut mengambil bagian dengan memberikan perlindungan berupa hak-hak pekerja yang secara khusus dan rinci tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Namun di dalam prakteknya, sangat disayangkan hanya sedikit dari para pekerja yang tahu dan memahami hak-hak mereka tersebut, sehingga hal ini menjadi kesempatan bagi para pengusaha untuk melakukan penyelewengan dan bertindak semena-mena terhadap para pekerja. Adapun mayoritas para pekerja di Indonesia hanya tamatan sekolah dasar dan sekolah menengah, sehingga kualitas pendidikan yang rendah merupakan salah satu faktor minimnya pemahaman para pekerja atas hak-hak mereka.
Pada Hari Pekerja Nasional ini, Pemerintah diharapkan dapat lebih berperan aktif dalam menyikapi masalah yang dihadapi oleh para pekerja di Indonesia terutama yang terkait dengan penegakan hak-hak mereka sebagai pekerja, begitu pula dengan para pengusaha agar kiranya dapat memperlakukan para pekerjanya dengan adil, sehingga para pekerja Indonesia dapat menjadi sejahtera dan kian meningkatkan kualitas kerjanya.
Selamat Hari Pekerja Nasional!
Comments