top of page

IKN: Solusi Pemerataan atau Ambisi Proyek Besar di Akhir Kepemimpinan?

  • Writer: Panah Kirana
    Panah Kirana
  • Jan 14
  • 4 min read

Proyek pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang tengah berjalan di Kalimantan Timur menjadi salah satu topik paling hangat dalam perbincangan pembangunan Indonesia. Proyek ini diluncurkan di akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo, dimana proyek ini memunculkan dua pandangan yang saling bertolak belakang. Satu sisi melihat IKN sebagai solusi jangka panjang untuk pemerataan pembangunan, sementara sisi lain menganggapnya sebagai ambisi besar yang dilakukan di penghujung kepemimpinan, tanpa memperhitungkan dampak dan prioritas pembangunan di wilayah lain yang lebih mendesak.


Pembangunan IKN Nusantara bertujuan untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antara Jawa dan luar Jawa, dengan mendirikan pusat pemerintahan yang lebih modern, efisien, dan ramah lingkungan.  Sejak perencanaan awalnya, pemerintah berfokus pada penciptaan kawasan yang berbasis teknologi, dengan sistem transportasi canggih dan infrastruktur yang dapat mendukung pelayanan publik yang lebih baik. Proyek ini diharapkan tidak hanya mengurangi ketergantungan pada Jakarta yang sudah overpopulated dan rentan terhadap bencana alam, tetapi juga menjadi simbol pemerataan pembangunan di Indonesia. Kalimantan Timur dipilih sebagai lokasi karena potensi besar dalam hal luas lahan yang tersedia, serta peran strategisnya dalam pembangunan Indonesia Timur.


Dengan anggaran yang besar dan alokasi dana yang mencakup pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, serta fasilitas publik, IKN memiliki potensi untuk menciptakan lapangan kerja baru, menarik investasi, dan memberikan manfaat ekonomi bagi wilayah sekitar. Di sisi lain, pembentukan IKN di luar pulau Jawa juga diharapkan mampu mendorong redistribusi pembangunan yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia. Namun, proyek pemindahan ibu kota ini tidak lepas dari kritik dan kekhawatiran. Banyak pihak yang meragukan apakah pemindahan IKN akan benar-benar mengatasi ketimpangan pembangunan antar wilayah atau justru malah menjadi pemborosan anggaran. Mengingat anggaran yang besar yang dialokasikan untuk proyek ini, banyak yang bertanya-tanya apakah uang yang digelontorkan akan lebih baik digunakan untuk memperbaiki kualitas pendidikan, mengurangi kemiskinan, atau meningkatkan infrastruktur di wilayah lain yang lebih membutuhkan perhatian.


Kritik juga muncul karena IKN dianggap sebagai proyek yang terlalu ambisius dan politis, mengingat pemindahan ibu kota negara ini dilakukan menjelang akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo. Ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah proyek ini lebih bertujuan untuk meninggalkan warisan besar bagi pemerintahannya, atau benar-benar berfokus pada kesejahteraan jangka panjang masyarakat Indonesia. Banyak yang mengkhawatirkan bahwa fokus pada IKN justru mengalihkan perhatian dan sumber daya dari masalah sosial-ekonomi yang lebih mendesak. Selain itu, dampak sosial dan lingkungan dari pemindahan ibu kota ini juga menjadi isu besar. Pemindahan ribuan orang dan pembangunan infrastruktur di Kalimantan Timur tentu akan berdampak besar pada ekosistem dan kehidupan masyarakat setempat. Banyak yang khawatir bahwa proyek ini akan merusak keseimbangan sosial dan lingkungan yang ada di wilayah tersebut, apalagi dengan rencana untuk mengubah daerah yang sebelumnya tidak terlalu berkembang menjadi kawasan urban baru yang padat.


Pembangunan IKN Nusantara telah didasarkan pada regulasi yang jelas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengatur dasar hukum pemindahan ibu kota negara, dengan tujuan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efisien dan merata. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 lebih lanjut mengatur pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota, termasuk struktur organisasi yang mengelola proyek tersebut. Bahkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 mengatur tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran untuk proyek ini. Namun, meskipun ada regulasi yang jelas, tantangan Pembangunan IKN Nusantara telah didasarkan pada regulasi yang jelas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengatur dasar hukum pemindahan ibu kota negara, dengan tujuan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efisien dan merata. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 lebih lanjut mengatur pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota, termasuk struktur organisasi yang mengelola proyek tersebut. Bahkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 mengatur tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran untuk proyek ini. Namun, meskipun ada regulasi yang jelas, tantangan utama tetap ada pada bagaimana proyek ini dapat dijalankan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Pemerintah harus memastikan bahwa anggaran yang besar tidak hanya digunakan untuk membangun IKN sebagai kota pemerintahan, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar Kalimantan Timur serta wilayah lainnya.


Pembangunan IKN Nusantara menawarkan potensi besar untuk menciptakan pemerataan pembangunan dan mengurangi ketimpangan antar wilayah. Dengan desain yang berbasis pada teknologi dan ramah lingkungan, IKN dapat menjadi pusat pemerintahan modern yang tidak hanya mengatasi masalah kepadatan di Jakarta, tetapi juga mendorong perkembangan wilayah di luar Jawa khususnya di Kalimantan. Namun, tantangan terbesar terletak pada apakah proyek ini benar-benar dapat mencapai tujuannya atau hanya menjadi ambisi besar yang menghabiskan anggaran besar tanpa memberikan manfaat signifikan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan banyaknya masalah sosial dan ekonomi yang masih perlu diselesaikan, seperti kemiskinan, ketimpangan pendidikan, dan infrastruktur yang belum merata, proyek IKN harus dapat dibuktikan memberikan dampak nyata dan keberlanjutan bagi masyarakat.


Keberhasilan IKN Nusantara sangat bergantung pada bagaimana proyek ini dikelola secara efektif dan seberapa besar manfaat yang dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini, pengelolaan yang efisien, perencanaan yang matang, serta pelibatan masyarakat akan menjadi kunci untuk menjawab apakah IKN benar-benar menjadi solusi pemerataan pembangunan, karena jika tidak, pemindahan ibu kota akan berpotensi menciptakan ketimpangan baru. Dan pada akhirnya dapat kita pertanyakan bahwa apakah kita benar-benar perlu memindahkan ibu kota untuk mewujudkan pemerataan? Mengingat tantangan besar di sektor lain serta cita-cita mewujudkan Indonesia Emas di tahun 2045.

 
 
 

댓글


Post: Blog2 Post
bottom of page