PANAH KIRANA – Kekerasan seksual marak terjadi di Indonesia dan bisa terjadi dimana saja seperti tempat umum, sekolah, tempat kerja, pusat pembelanjaan dan lain-lain. Kekerasan seksual terjadi verbal maupun nonverbal, dari catcalling, pelecehan seksual hingga kasus pemerkosaan yang bisa menimbulkan trauma berat kepada korban. Akan tetapi,tersangka yang melakukan kekerasan seksual hanya mendapat ganjaran ringan sehingga sangat tidak adil kepada korban yang mengalami kekerasan seksual.
Pada tahun 2018, kasus kekerasan seksual meningkat hingga 21,2% dari tahun sebelumnya. Contoh kasus yang sudah tidak asing lagi kita dengar yaitu kasus Agni, mahasiswi Universitas Gajah Mada (UGM) yang mengalami pemerkosaan dari rekannya pada saat menjalankan Program Kuliah Kerja Nyata (KKN), tetapi pihak universitas hanya menganggap hanya pelanggaran ringan dan pelaku hanya mendapat ganjaran penundaan kelulusan dan pemberhentian KKN. Kemudian, ada kasus pelecehan Baiq Nuri, guru honorer yang mendapat pelecehan seksual secara verbal dari kepala sekolah dan menyebar video rekaman pelecehan seksual yang ia alami.Namun, Baiq Nurul malahan terkena pelanggaraan pasal 27 ayat (1) UU ITE sehingga beliau berakhir di penjara. Kedua kasus ini banyak mengundang simpati dari banyak kalangan untuk mencari keadilan dan melindungi Agni dan Baiq sehingga kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil.
Maraknya kasus kekerasan seksual membuat banyak aktivis perempuan mendesak pengesahan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), yang akan menjadi payung hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual secara menyeluruh. Isi RUU PKS ini tidak hanya melindungi anak-anak dan perempuan, melainkan jugamelindungi laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual. Pada tahun 2017, RUU PKS digarap oleh komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang membidangi masalah pemberdayaan perempuan. RUU PKS ditargetkan oleh DPR rampung akhir tahun 2018, tetapi sampai akhir tahun 2018 punbelum rampung juga, sehingga pada 8 Desember 2018, aktivis perempuan yang dinamakan sebagai pendukung pengesahan RUU PKS mengelar aksi di Jalan Thamrin menuju Taman Aspirasi. Mereka menyuarakan dan mendesak DPR agar RUU penghapusan kekerasan seksual segera disahkan karena Indonesia darurat akan kekerasan seksual.
Pada tahun 2019, DPR akan menghadapi masa transisi kepengurusan dari tahun 2018 ke 2019 dan semakin sibuk menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres). Oleh karena itu,diharapkan agar RUU PKS akan segera rampung dan disahkan pada tahun 2019 ini sehingga para korban kekerasan seksual baik di dalam negeri maupun warga negara Indonesia di luar memiliki payung hukum yang kuat untuk melindungi mereka.
コメント