Beberapa tahun belakangan, netizen dihebohkan dengan konten-konten di media sosial yang berisi tentang pamer harta yang dilakukan oleh beberapa tokoh masyarakat kaya atau sering disebut “Crazy Rich”. Tokoh Crazy Rich tersebut diantaranya adalah Indra Kenz, Doni Salmanan, Raffi Ahmad, Andre Taulany, hingga Uya Kuya. Istilah Crazy Rich sendiri pertama kali viral di muka publik setelah penayangan perdana film Crazy Rich Asians pada tahun 2018 silam. Isi dari konten tersebut bermacam-macam, seperti pamer rumah, koleksi mobil mahal, hingga saldo rekening. Terlepas baik atau buruknya dampak dari konten tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat Indonesia justru sangat tertarik dengan hal itu. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah penonton youtube yang selalu berada diatas 1 juta kali tayang hingga belasan atau puluhan juta bahkan trending.
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh IDNTimes, konten pamer harta berada pada nomor urutan 12 terfavorit masyarakat Indonesia. Deddy Corbuzier melalui podcastnya mengutarakan pendapat bahwa tidak ada yang salah dengan hal itu, ia berpendapat bahwa masyarakat hanya ingin tahu dengan kehidupan orang-orang kaya yang memiliki segelintir barang-barang mewah. Selain itu, faktor tingkat kesenjangan ekonomi di Indonesia cukup tinggi dimana suatu keadaan yang tidak seimbang di masyarakat menyebabkan tingginya minat masyarakat pada konten tersebut.
Disamping kesenjangan ekonomi yang terjadi di Indonesia, baru-baru ini netizen dikejutkan dengan kasus yang menyeret dua nama crazy rich fenomenal yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan. Influencer Indra Kenz, atau yang lebih sering dipanggil ‘Crazy Rich Medan’ dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang, berupa penipuan menyerupai perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo. Indra ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022 lalu setelah dilaporkan sejumlah korban opsi biner di Binomo. Para korban melapor mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 25,6 miliar. Proses penyelidikan pun sempat sedikit terhambat dikarenakan Indra Kenz yang mengaku tidak mengenal orang-orang dibalik Binomo. Selain itu, Indra Kenz sendiri mengklaim tidak mengenal dalang dibalik aplikasi Binomo tersebut. Pihak Polisi menuding Indra mencoba untuk menutupi orang yang berada di belakang atau menjalan aplikasi Binomo ini. Mengikuti kasus ini, Doni Salmanan yang diduga merupakan affiliator aplikasi serupa ikut disidik. Doni yang dikenal Crazy Rich Bandung juga dilaporkan oleh beberapa korban kepada pihak berwajib. Doni dilaporkan dengan dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks), hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berbeda dengan Indra, Doni diduga menjadi Affiliator di dalam penggunaan aplikasi opsi biner lewat platform Quotex. Dalam Tindakan mereka menjadi Affiliator dalam aplikasi tersebut diduga mereka meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dari korban dalam aplikasi tersebut.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen, Whisnu Hermawan, menyebutkan bahwa Indra Kenz menggunakan cara yang beragam dalam melancarkan aksinya sebagai affiliator. Korban mengakui dijanjikan keuntungan hingga 85%, hingga para korban terpancing untuk ikut bergabung dalam aplikasi Binary Option tersebut. Salah satu cara yang digunakan oleh Indra Kenz adalah mengunggah konten konten promosi lewat media sosial seperti YouTube, Instagram, dan Telegram yang mengklaim Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi yang ada di Indonesia kemudian, alat bukti berupa akun YouTube Indra dan beberapa bukti transfer dilaporkan disita. "(Terlapor) terus memamerkan hasil profitnya, lalu kemudian korban juga ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss," tutur Wisnu. Menurut 14 korban yang sudah dimintai keterangan terkait hal ini, total kerugian mereka mencapai Rp. 25 miliar.
Mengapa masyarakat mudah tergiur oleh investasi bodong ?
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing, memaparkan bahwa masyarakat Indonesia mudah tergiur pada investasi bodong karena kemudahan dalam mendapatkan uang tanpa harus melakukan usaha. Hal ini sesuai dengan iklan Binomo yang menyebutkan pelanggannya dapat menghasilkan banyak uang dalam beberapa jam saja tanpa harus bekerja. Kedua, faktor ekonomi yang sulit sehingga menghalalkan segala cara untuk mendapatkan banyak uang, salah satunya adalah dengan Investasi bodong. Terakhir, masih rendahnya tingkat literasi masyarakat mengenai produk-produk keuangan, hingga manfaat dari investasi yang masuk akal yang dimana akan membantu masyarakat untuk mengetahui mana yang bisa diikuti, mana penipuan, dan mana yang benar legalitasnya.
Adapun beberapa aset dari Indra Kenz dan Doni Salmanan yang telah disita polisi. Aset dari Indra Kenz yang terlapor telah disita yaitu, mobil listrik Tesla model tiga warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, hingga tiga unit rumah mewah. Rumah mewah seharga sekitar Rp 6 miliar itu berlokasi di Deli Serdang atas nama Natania Kesuma, adik Indra. Kemudian rumah di Medan seharga Rp1,7 miliar dan lokasi lainnya yaitu di Tangerang. Selain rumah, apartemen seharga Rp 800 juta Indra yang terletak di wilayah Medan juga direncanakan ikut disita. Adapun empat rekening dalam negeri milik Indra dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Polisi pun telah menyita sejumlah aset dari Doni Salmanan, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan total nilai aset tersebut mencapai Rp 64 miliar. Daftar aset Doni Salmanan yang disita polisi antara lain; Uang tunai sebanyak Rp 3,3 miliar, Rumah di Chandra Asri yang berada di kota Bandung, Rumah di Kota Baru Parahyangan yang berada di Kabupaten Bandung. Dilaporkan juga aset seperti mobil dan motor Doni telah disita diantaranya, Mobil Lamborghini Huracan, Mobil BMW M4, Mobil Porsche 911 Carrera 4s dan Motor Ducati Superleggera. Selain aset-aset tersebut, polisi juga telah menyita 4 akun email dan sosial media Doni, diantaranya satu akun Youtube King Salamanan, serta tiga akun email yang terkoneksi dengan akun Youtube dan Quotex. Polisi juga mengusut dugaan aliran uang dari Indra maupun Doni. Tunangan Indra, Vanessa Khong sudah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim terkait pengusutan aliran duit tersebut.
Indra dan Doni dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian juga Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU beserta dengan ancaman hukum pada Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan demikian, maka Indra dan Doni paling tidak terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. Dalam melakukan investasi, masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati. Memang tidak semua tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan yang menarik bisa dikategorikan investasi bodong. Namun, ada baiknya jika kita lebih waspada jika mendapat tawaran yang demikian. Selain itu, kita harus melakukan pemeriksaan perizinan lembaga atau perusahaan investasi sebelum kita melakukan investasi. Setiap lembaga atau produk keuangan, terutama yang menghimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi harus mengantongi izin resmi dari instansi terkait dan berwenang dalam mengurus masalah ini, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kuncinya adalah selalu berhati-hati dan selalu cross-check atau melakukan penelusuran secara lengkap ketika hendak berinvestasi, apalagi dalam jumlah yang cukup besar.
Kommentare