Investor Asing Gali Harta Karun Indonesia: Penyelamat Cagar Budaya atau Pendongrak Ekonomi
- Edline Annetta & Vania Madeline
- Mar 26, 2021
- 4 min read

Tidak hanya kekayaan budaya, Indonesia juga kaya akan kekayaan historis. Tak sedikit dari peninggalan bersejarah itu memiliki nilai sangat tinggi. Peninggalan bersejarah itu tidak hanya yang sudah tampak di depan mata, tapi juga banyak yang masih tersimpan di dalam tanah dan laut, yang menjadi bagian dari harta karun Nusantara. Pada tanggal 5 Maret 2021 Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT Indonesia (APPP BMKTI) Harry Satrio mengungkapkan bahwa Indonesia mempunyai perkiraan harta karun bawah laut sebanyak 464 titik di seluruh perairan Indonesia dan memiliki sebaran terbanyak di Kepulauan Riau, seperti Natuna, Bintan, Batam, dan Belitung. Hal itu disebabkan karena wilayah tersebut merupakan jalur perdagangan pada zaman dahulu. Harta karun itu berasal dari muatan kapal-kapal Portugis, Belanda, dan Cina dari periode abad ke 16-19. Kapal-kapal itu tenggelam ketika melintasi perairan Indonesia, yang merupakan jalur perdagangan utama dunia.
Pada era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, periode pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pertama, aturan pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT)dinyatakan tertutup untuk kegiatan investasi. Pemerintah sebelumnya juga sempat menghentikan sementara (moratorium) terhadap izin pengangkatan BMKT oleh swasta termasuk asing. Saat ini, pada periode kedua pemerintahan Jokowi, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pemerintah kembali membuka kesempatan investor termasuk asing untuk mencari harta karun bawah laut yang berasal dari muatan kapal yang tenggelam di laut Indonesia. Bila berhasil, maka akan ada bagi hasil dengan pemerintah. Tentunya kebijakan izin pencarian harta karun oleh asing maupun swasta dalam negeri tersebut menimbulkan polemik.
Alasan perizinan pengangkatan harta karun bawah laut Indonesia
Dalam rangka memperluas bidang investasi yang terbuka untuk investor asing, pemerintah memperbolehkan investor asing mencari harta karun atau benda berharga dari muatan kapal yang tenggelam di laut Indonesia. Pemerintah mengizinkan investor untuk terlibat dalam pengangkatan harta karun atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) bukan untuk diperjualbelikan. Namun, pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk melakukan pameran atas harta karun atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang berhasil diangkat dan memperoleh hak royalti. Kebijakan itu disetujui dengan pertimbangan bahwa setiap kapal tenggelam memiliki potongan cerita yang bisa disusun untuk melengkapi sejarah kemaritiman Indonesia. Namun, di sisi lain, pemerintah Indonesia sendiri memiliki keterbatasan dana untuk bisa melakukan pengangkatan harta karun atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang tersebar di perairan Nusantara. Padahal, pengangkatan benda-benda bersejarah dari kapal tenggelam seharusnya bisa dilakukan guna mencegah barang tersebut membatu atau hancur jika tidak diangkat. Itulah alasan yang membuat pemerintah mengizinkan pihak asing maupun swasta dalam negeri untuk mencari harta karun bawah laut atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) di bawah laut Indonesia.
Pro dan Kontra dari Pengangkatan Harta Karun Bawah Laut Republik Indonesia oleh asing maupun swasta dalam negeri
Bagi pemerintah, pengangkatan harta karun ini menjadi salah satu sumber untuk menolong perekonomian di Indonesia. Penemuan harta karun di bawah laut ini dapat memberikan sedikit devisa untuk Indonesia, melalui Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diatur kesempatan untuk asing maupun swasta dalam negeri untuk melakukan kegiatan pengangkatan harta karun yang apabila kegiatan tersebut berhasil, akan dilakukannya bagi hasil bagi dengan pemerintah. Bila dinilai secara komersial dan estetika, harta karun bawah laut ini merupakan cagar budaya alam yang memiliki nilai seni tinggi sehingga memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi yang dapat mencapai triliun rupiah. Hal ini dianggap sebagai sebuah kegiatan yang mendatangkan kebaikan dikarenakan, harta karun yang dijadikan sebagai objek dalam kebijakan ini berasal dari kapal-kapal bangsa Portugis, Belanda, dan Cina pada abad 16-19 yang pernah melintasi perairan di Indonesia yang pada masa itu merupakan jalur perdagangan utama di dunia.
Namun di sisi lainnya, dalam proses pengangkatan harta karun bawah laut seperti kapal yang sudah karam di bawah laut dibutuhkan juga biaya yang cukup besar. Negara juga harus mengeluarkan dana yang cukup besar untuk melakukan pengangkatan harta karun bawah laut. Di Indonesia, masih sedikit sumber daya manusia yang menguasai atau memiliki keahlian di bidang arkeologi sehingga memiliki kemungkinan terjadinya kecurangan yang dilakukan baik dari investor asing maupun swasta dalam negeri.
Kebijakan ini sebenarnya bukanlah hal yang baru. Pasalnya, dalam periode Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Panitia Nasional yang mengatur mengenai kegiatan Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT yang dipimpin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Dikeluarkan sebuah izin survei untuk proses pengangkatan dan harta karun di 75 lokasi, namun karena dianggap tidak efektif sehingga diterapkannya moratorium perizinan. Terdapat sebuah pertimbangan dengan adanya penerapan moratorium perizinan, dimana sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya harta karun bawah laut merupakan cagar budaya yang menjadi tanggung jawab pemerintah termasuk juga dalam proses pengangkatannya. Meskipun penerapan moratorium ini sempat dianggap bahwa semakin lama harta karun ini dibiarkan di dalam laut maka kondisi dari harta karun ini akan semakin rusak. Dan muncul juga sebuah pandangan bagi sebagian masyarakat yaitu kapal kapal yang tenggelam ini merupakan warisan peradaban dan kebudayaan milik Indonesia yang perlu untuk dijaga dan dirawat sehingga dianggap pengangkatan harta karun dari bawah laut ini merupakan sebuah kegiatan yang merugikan baik oleh pelaku asing maupun swasta dalam negeri.
Peraturan Perizinan Pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam (BMKT) terbuka untuk asing
Kebijakan untuk membuka bidang usaha pengangkatan harta karun bawah laut atau BMKT itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana mengizinkan investor asing untuk berburu harta karun bawah laut di Indonesia. Artinya, izin investasi pengangkatan benda muatan kapal tenggelam (BMKT) di bawah laut Indonesia yang tadinya masuk daftar negatif investasi (DNI), kini terbuka bagi asing dan swasta. Sebelumnya, peraturan itu mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.Kebijakan perizinan harta karun bagi investor asing tersebut diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Syarat untuk mendapatkan izin pencarian harta karun bawah laut atau pengangkatan harta karun atau BMKT
Investasi asing tidak serta-merta bisa langsung mendapatkan izin, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan jadi tidak langsung masuk OSS atau online single submission kemudian izin didapatkan, melainkan harus ada syarat-syarat notifikasi dan syarat-syarat (untuk investasi asing) karena ini bukan barang-barang sembarangan. Untuk mendapatkan Syarat dan izinnya tersebut bisa datang ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Perusahaan yang diizinkan untuk mencari harta karun bawah laut Indonesia juga tak sembarangan. Karena memerlukan teknologi canggih dan harus mengikuti norma arkeologi bawah air dimana seluruh pengangkutan harus dipetakan, setiap potongan harus diposisikan kembali dalam 3 dimensi, seperti apa posisi kapal apakah di depan atau belakang, seperti apa bentuknya dan lainnya.
Comments