Sepeda merupakan sarana transportasi yang ramah lingkungan yang banyak digunakan oleh masyarakat. Kini, Pemprov DKI Jakarta telah membuat jalur khusus yang dapat digunakan bagi para pengguna sepeda pada beberapa ruas-ruas jalan di sekitar Jakarta. Pemerintah sebelumnya telah melaksanakan tiga fase uji coba penggunaan jalur khusus sepeda, dan kini pemerintah telah mematenkan jalur khusus sepeda pada beberapa ruas-ruas jalan seperti Jalan Imam Bonjol, Jalan M.H Thamrin, Jalan Tomang Raya, serta jalan-jalan lainnya yang memiliki jalur khusus sepeda.
Pemerintah DKI Jakarta meluncurkan jalur khusus sepeda untuk mendorong warga untuk beraktivitas menggunakan sepeda. “Kita akan meluncurkan jalur-jalur sepeda yang kita harapkan nanti warga Jakarta lebih banyak lagi menggunakan sepeda.” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada 17 September 2019, yakni tanggal dari fase uji coba pertama. Untuk mendukung penambahan fasilitas ini, pemerintah memberlakukan Peraturan Gubernur 128/2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda pada tanggal 25 November yang lalu. Jalur khusus sepeda itu juga dapat digunakan dengan kendaraan ramah lingkungan lainnya seperti otopet, skuter, hoverboard dan unicycle.
Pergub 128/2019 berisikan tentang tata cara penggunaan jalur khusus sepeda, serta berisikan larangan larangan dan sanksi pelanggaran. Sanksi kepada orang yang melanggar dikenakan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah menggunakan Pasal 284 dari Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pesepeda dan pejalan kaki akan dikenakan denda Rp 500.000,00 atau dipidana kurungan paling lama 2 bulan.
Kehadiran peraturaan jalur khusus sepeda menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi pemerintah DKI Jakarta ingin menghimbau masyarakat untuk beraktivitas dengan sepeda, serta ada sebagian masyarakat yang mendukung kehadiran jalur khusus sepeda karena dinilai mengurangi polusi. Menurut Andrieta Rafaela, Mahasiswi Universitas Pelita Harapan mengatakan bahwa kehadiran jalur khusus sepeda ini memberikan dampak positif karena dapat menghimbau masyarakat untuk menggunakan sepeda serta mengurangi penggunaan kendaraan bermotor.
Disisi lain, masyarakat juga ada yang merasa dibebankan dengan kehadiran jalur khusus sepeda karena dianggap dapat memperburuk kemacetan Jakarta. Perez Pangaribuan, seorang mahasiswa Universitas Pelita Harapan mengatakan bahwa kehadiran jalur khusus sepeda memperburuk kemacetan karena dianggap mempersempit jalanan dan memperkecil akses bagi kendaraan lain. Masyarakat menilai jalur khusus sepeda tidak efektif dikarenakan panasnya Jakarta serta polusi yang ada di Jakarta.
Dapat dilihat juga, walaupun telah hadir Peraturan Gubernur 128/2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda, masih banyak masyarakat yang melanggar peraturan tersebut dengan menggunakan jalur tersebut dengan kendaraan bermotor. Tercatat ada 129 pelanggar pada Senin 25 November 2019, dan ada 149 pelanggar pada hari Selasa 26 November 2019, dan sebagian besar pelanggar adalah pengguna sepeda motor. Para pengguna sepeda motor menggunakan jalur khusus sepeda sebagai jalur “tikus” untuk menghindari kemacetan.
Yusri Yunus selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa para pelanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2019. Para pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp. 500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan.
Dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur 128/2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda, masyarakat harus menerima kehadiran jalur khusus sepeda dan menghormati pengguna sepeda. Pemerintah DKI Jakarta telah membuat peraturan jalur khusus sepeda untuk menghimbau warga Jakarta untuk menggunakan sepeda serta mengurangi polusi di Jakarta.
Commenti