top of page
Khuin dan Kezya

Judi Online Semakin Merajalela: Apa Hukumnya?


Sumber gambar: bbc.com


Dalam era perkembangan teknologi yang sangat pesat saat ini, kebutuhan terhadap teknologi sangat meningkat. Kita memerlukan dan mengandalkan teknologi dalam kehidupan sehari-hari dalam melakukan berbagai aktivitas, seperti dalam berkomunikasi, bekerja, belajar, dan berbagai aktivitas lainnya. Namun, perlu disadari bahwa penggunaan teknologi dengan tidak bijaksana dapat membawa dampak negatif bagi para pengguna teknologi tersebut. Salah satu dampak yang sedang marak terjadi saat ini adalah judi online, terutama dikalangan remaja di Indonesia. Judi online adalah sebuah permainan daring yang menggunakan uang sebagai bahan taruhan utama, dengan ketentuan atau aturan permainan yang ditetapkan oleh penyelenggara judi online


Permainan ini menggunakan media elektronik dengan bantuan jaringan internet sebagai akses untuk melakukan permainan, misalnya kasino daring, poker daring, togel online, dan masih banyak lagi. Teknologi internet yang terus menerus berkembang ini telah membuka suatu kemudahan terhadap aksesibilitas terhadap layanan judi online, seperti melalui platform iklan yang banyak tersebar luas di media sosial yang digunakan oleh hampir seluruh kalangan anak-anak hingga dewasa di era yang semakin berkembang ini. Perjudian online juga telah menjadi sebuah kecenderungan global yang buruk, di mana situs-situs judi menjangkau hingga ke berbagai negara di dunia. Di Indonesia hal ini tentunya menjadi suatu permasalahan yang menjadi perhatian utama karena dinilai cukup miris dan memprihatinkan saat ini.


Anggota Komisi I DPR RI, H. Subarna, menyatakan bahwa ini merupakan masalah yang serius karena persentase judi online terus meningkat di Indonesia. Dalam pernyataan tersebut, beliau menyampaikan bahwa dampak negatif dari judi online sangat mempengaruhi moral dan sikap masyarakat, khususnya pada generasi muda. Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online terus meningkat secara konsisten dari tahun 2017 hingga saat ini. Pada tahun 2022, total transaksi mencapai Rp155 triliun dan sepanjang tahun 2023 nilai transaksi yang tercatat mencapai Rp327 triliun. Angka tersebut tidak dapat dikatakan sebagai nilai yang kecil dan tentunya hal tersebut menyebabkan terganggunya tingkat kesejahteraan masyarakat.


Judi online dinilai telah mengakar di kehidupan masyarakat Indonesia dan merupakan salah satu penyebab menurunnya kualitas masyarakat. Dampak dari permasalahan ini juga mempengaruhi tingkat ekonomi bagi pemain yang telah mengalami kecanduan terhadap judi online. Tidak hanya itu, konsekuensi serius lainnya yang dapat ditimbulkan adalah gangguan psikologis dan emosional para pemain yang muncul karena efek panjang dari permainan judi online. Banyak sekali pihak yang mengalami gangguan kesehatan mental, seperti depresi dan stress dikarenakan terjebak dalam permainan dan kehilangan banyak uang yang menjadi bahan taruhan di dalam permainan judi online. Faktor pendorong masyarakat tertarik untuk memainkan judi online selain karena kemudahan akses terhadap platform judi online ialah karena mereka ingin mendapatkan keuntungan dengan cepat dan seringkali adanya keikutsertaan dalam lingkungan sosial yang membuat mereka ingin mencoba peruntungan mereka, padahal nyatanya tidak ada permainan judi online yang dapat menguntungkan. 


Menurut hukum yang diterapkan di Indonesia, judi online merupakan suatu tindakan kejahatan karena melanggar norma sosial, norma kesusilaan, dan norma agama di dalam masyarakat. Aktivitas judi online telah dilarang dengan jelas dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE). Pada pasal tersebut diterangkan bahwa setiap individu yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat akses terhadap informasi elektronik ataupun dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dianggap sebagai pelanggar hukum. Bagi pelanggar, hukuman atau sanksi akan diberikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE, berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.


Meskipun sudah dilarang secara keras oleh undang-undang, judi online tetap marak terjadi. Namun, hambatan paling besar yang dihadapi oleh penegak hukum adalah kurangnya efektivitas hukum yang berlaku sebagai alat kontrol masyarakat. Terdapat juga ketidakpastian hukum dalam aturan yang tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU ITE beserta perubahannya sehingga sanksi dalam KUHP terlihat lebih ringan dari UU ITE. Terdapat variasi sanksi yang dapat diterapkan kepada pelaku judi online berdasarkan kedua dasar hukum tersebut dalam hal kualifikasi sanksi hukum. Perbedaan penafsiran ini disebabkan oleh perbedaan hukuman antara KUHP dan UU ITE, serta revisinya. Meski kedua kegiatan menyimpang tersebut pada dasarnya adalah perjudian, namun hukuman dalam KUHP nampaknya tidak seberat hukuman dalam UU ITE dan revisinya.


Pada Pasal 303 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan terlarang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi online diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. Sanksi dalam KUHP ini bersifat alternatif, artinya pelaku diberikan pilihan, yaitu membayar denda atau pidana penjara. Sementara itu, pelaku judi online dapat dihadapkan dengan hukuman penjara saja, denda saja, atau hukuman penjara dan denda secara bersamaan; sesuai dengan sifat kumulatif alternatif dari sanksi yang dituangkan dalam UU ITE dan revisinya. Terlebih lagi, apabila kita menelaah aturan perjudian yang dituliskan dalam KUHP, khususnya klausul “tanpa mendapat izin” dalam Pasal 303 ayat (1), dapat dilihat adanya tambahan ketidakpastian hukum. Istilah ini menimbulkan penafsiran yang menyatakan bahwa perjudian dengan izin adalah sah dalam hukum. Hal ini tentunya bertentangan dengan ketentuan KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menyatakan perjudian dalam bentuk apapun adalah ilegal.


Mencegah tumbuhnya perjudian online memerlukan tindakan strategis dan bersama dari berbagai pihak untuk mengatasi risiko dan dampak negatifnya. Tanpa sumber daya atau fasilitas yang memadai di bidang pencegahan dan pemberantasan tindakan perjudian online ini, proses penegakan hukum akan sulit berfungsi secara efektif. Sumber daya yang harus dikembangkan ini terdiri dari tenaga kerja yang berpengetahuan dan terampil, peralatan yang sesuai, dan pembiayaan yang cukup. Tentunya, untuk memberantas perjudian online dibutuhkan teknologi yang canggih dan ahli spesialis forensik digital yang terampil demi melacak aktivitas perjudian online. Memadainya sumber daya ini secara signifikan membantu pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya untuk mengurangi kasus perjudian online.


Pihak pemerintah harus menerapkan peraturan yang lebih ketat dan lebih efektif untuk memantau dan mengendalikan industri perjudian online. Prevalensi perjudian online dan risiko yang ditimbulkannya terhadap kehidupan bermasyarakat mengharuskan kemawasan dalam menghadapi konten-konten di media sosial. Masyarakat sendiri juga menjadi faktor akan semakin maraknya judi online di Indonesia. Salah satunya adalah dengan penerapan nilai-nilai sosial sebagai suatu norma di masyarakat. Di Indonesia sendiri, kegiatan perjudian online merupakan hal yang secara relatif dipandang buruk oleh banyak orang, namun hal ini tidak menghentikan sekumpulan orang untuk mencoba atau bahkan mempromosikannya. Ketidakpastian hukum yang telah dijelaskan sebelumnya menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai sosial masyarakat. Oleh karena itu, meskipun ada undang-undang yang mengatur tentang perjudian dan juga berisi ancaman hukumnya, tetapi perbuatan judi online telah menjadi hal yang biasa atau telah ternormalisasi di tengah masyarakat, sehingga membuat pandangan terhadap hukum melemah dan masyarakat menjadi tidak patuh ataupun tidak takut akan peraturan tersebut.


Penegakan hukum saja tidak akan cukup untuk memberantas perilaku menyimpang di masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat terhadap perilaku menyimpang dan penolakan untuk terlibat di dalamnya merupakan salah satu aspek paling penting untuk memudahkan tercapainya tujuan hukum yang dimaksudkan. Pemerintah juga kiranya perlu berupaya dalam memberikan edukasi literasi keuangan dan hukum bagi masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman yang lebih baik dan menyelaraskan supremasi hukum serta nilai-nilai sosial di masyarakat. Mengingat bahwa masyarakat adalah sumber norma sekaligus pelaksananya, penting untuk nilai-nilai tersebut agar ikut membedakan antara perilaku yang baik dan yang merugikan dengan lebih efektif.

14 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page