top of page
Vania Madeline & Edline Annetta

Kasus Pencabulan Anak di bawah Umur Tak Kunjung Selesai: Keadilan dipertanyakan


Sumber Gambar : Indah Suara News

Pelecehan seksual masih menjadi masalah besar di Indonesia. Sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku seakan akan tidak adil terhadap perbuatan yang dilakukan terhadap korban. Sanksi pidana yang diberikan begitu singkat sedangkan trauma yang dilahirkan dari perbuatan itu dapat dirasakan oleh korban untuk waktu yang sangat lama bahkan seumur hidup. Kepastian hukum yang mewadahi kasus pelecehan seksual masih belum bisa mengatasi kebutuhan masyarakat secara adil terutama keadilan untuk para korban pelecehan seksual yang masih dibawah umur. Tidak hanya fisik yang mengalami kerusakan namun juga psikologi dan mental anak dapat rusak akibat dari pelecehan yang terjadi terhadap anak yang dijadikan sebagai korban. Begitu menyakitkan apabila seorang anak yang masih belum sepenuhnya mengerti apa apa harus merasakan hal yang begitu berat yang dapat membekas hingga seumur hidup anak tersebut.


Kronologi Kasus Pencabulan Anak dibawah umur No Perkara 574/Pid.Sos/2020/PNSRH

Beberapa hari ini, media sosial digemparkan dengan sebuah video yang diunggah oleh seorang Ibu dengan durasi 1 menit. Video tersebut sudah ditonton oleh 14.726 orang, video tersebut berisi tentang seorang ibu korban (H) dan nenek korban bersama kerabat yang sedang berdiri di depan Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai sambil membawa spanduk dengan tulisan-tulisan kecaman terhadap pelaku untuk meminta agar keadilan ditegakkan atas kasus anak kandungnya berumur 2 tahun yang diperkosa oleh (JW), ayahnya kandungnya sendiri. Dalam video yang diunggah tersebut sang ibu menyampaikan kesedihannya atas kasus yang diderita anaknya dan meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo agar membantu dia untuk mendapatkan keadilan atas kasus pencabulan ini.


Singkat cerita kasus pencabulan ini terkuak ketika Bunga (korban) berusia 4 tahun, dimana dia mulai berbicara dengan lancar kepada neneknya “Papi Jahat” dan menceritakan bagaimana ayahnya sering memasukan jarinya ke kemaluannya hingga kemaluannya sering bengkak dan kesakitan. Bunga (korban) telah dilecehkan ayah kandungnya sejak umur 2 tahun 3 bulan hingga kasus ini terungkap. Lebih tragisnya lagi, Bunga (korban) diancam oleh ayah kandungnya sendiri (pelaku) untuk tidak boleh menceritakan perbuatan pelecehan ayahnya tersebut kepada ibu dan neneknya, jika Bunga (korban) menceritakan maka dia akan dijual ke orang gila. Pencabulan ini bermula ketika ayah dari korban yang sering menemani korban (putrinya) tidur siang tetapi selalu menolak tidur bersama dengan putranya dan pelaku selalu membuat alasan yang aneh seperti panas, AC tidak bisa nyalakan, mati lampu dan lain-lain agar Bunga (korban) tidur dengan kondisi baju dibuka. Sering terjadi 2-3 kali dalam seminggu korban mengalami pembengkakan kemaluan yang dikira oleh ibu dan neneknya adalah alergi atau diakibatkan dari ruam popok. Tidak jarang neneknya sering mendengar korban menangis menjerit- jerit.


Sebelumnya, kasus ini sudah pernah dirujuk ke pihak yang berwajib sejak 28 Januari 2019 ke Polres Sergai dengan Nomor : LP/40/I/2019/SU/RES/SERGAI. Namun, kasus ini hanya sampai di kejaksaan dan dituntut 9 Tahun. Melalui proses pembuktian, bukti visum memberikan hasil bahwa terdapat bekas luka pada selaput dara korban arah jam 12,3,6,9 yang memberikan sebuah kesimpulan bahwa selaput dara dari korban tidak utuh atau robek. Setelah menanggapi unjuk rasa yang dilakukan oleh ibu korban di depan Kantor Kejaksaan Negeri Serdang dan melalui postingan yang diunggah di media sosial setahun kemudian, akhirnya Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai memberikan penjelasan bahwa kasus tersebut memberikan dakwaan kepada pelaku dengan Pasal 82 ayat (2) jo. 826 C Undang Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa juga didakwa dalam bentuk dakwaan yang bersifat alternatif dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun. Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai juga menutup dengan sebuah pernyataan bahwa “Proses persidangan pelaku pada hari ini Senin (1/1/2021) jadwal agendanya pembacaan Replik oleh jaksa penuntut umum tanggapan kita terhadap pledoi yang dilakukan Terdakwa.”


Kurangnya Penegakkan Hukum Terhadap Kasus Pencabulan Yang Menimpa Anak di Bawah Umur

Kurangnya Penegakkan Hukum terhadap kasus pencabulan yang menimpa anak dibawah umur ini nyata terjadi di Indonesia, dimana sudah 2 tahun ibu kandung dari korban yang bernama Happy memperjuangkan keadilan untuk kasus yang dialami oleh putrinya tersebut tetapi sampai sekarang kasus ini mengambang tanpa kepastian dan beliau juga menilai adanya permainan di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dimana jaksa hanya memberikan tuntutan 9 tahun penjara kepada pelaku yang merupakan ayah kandung dari korban tersebut dan lebih tragisnya sampai saat ini pelaku belum juga ditahan sehingga pelaku masih berkeliaran di luaran dan pelaku masih mencari keberadaan korban dan ibunya sampai ibunya harus berpindah-pindah tempat untuk menghindari pelaku tersebut yang mengakibatkan korban takut dan trauma. Ibu dari korban merasa bahwa tuntutan 9 tahun yang diberikan oleh Jaksa kepada korban tidak adil atau tidak sesuai dengan apa yang diderita oleh putrinya berupa derita fisik dan batin. Kurangnya penegakkan Hukum terhadap pencabulan anak dibawah umur ini yang membuat ibu korban merasa dipermainkan dan berharap keadilan ditegakkan pada kasus putrinya tersebut. Ibu dari korban berharap pelaku divonis sesuai dengan Peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dimana Perppu ini menetapkan hukuman pengebirian dan pemasangan alat deteksi elektronik pada pelaku sebagai salah satu bentuk hukuman. Dengan dikeluarkannya Perppu ini, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa oleh sebab itu Kejahatan luar biasa membutuhkan penanganan yang luar biasa pula. Untuk itu ruang lingkup Perppu ini mengatur pemberatan pidana, pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kejahatan seksual dan pencabulan anak. Pemberatan pidana yaitu ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, pengebirian, pemasangan alat deteksi elektronik.


Kesimpulan

Semoga penegak hukum, baik jaksa dan hakim lebih bijak dalam menangani perkara asusila pencabulan terhadap anak di bawah umur, apalagi Pencabulan tersebut dilakukan oleh orangtua kandungnya sendiri dan memberikan hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku terkait Pencabulan anak di bawah umur. Pro Justitia!

24 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page