top of page
Andrieta R. Arifin

Konferensi Pers Mendadak Tengah Malam: Mahasiswa Menolak Pengesahan RKUHP

Updated: Sep 25, 2020

Pada hari Kamis, 26 September 2019, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pelita Harapan (BEM-UPH) menyelenggarakan diskusi umum bagi mahasiswa UPH mengenai Rancangan Undang-Undang yang dinilai “kontroversial”. Diskusi ini dihadiri oleh lebih dari 80 mahasiswa dari berbagai jurusan dan organisasi, baik yang program studinya berhubungan dengan hukum, maupun tidak. Organisasi yang berpartisipasi, antara lain Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) UPH, Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum (HMFH) serta Himpunan Mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional (HMPS-HI) UPH.


Diskusi ini diawali dengan pemaparan mengenai pasal-pasal kontroversial dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dibawakan oleh Dr. Jamin Ginting, SH., MH selaku dosen Hukum Pidana di FH UPH. Pasal-pasal yang dibahas adalah mengenai hukum adat, kebebasan pers dan berpendapat, aborsi, hak asasi hewan, dan Tindak Pidana Korupsi (tipikor). Pemaparan ini berlangsung selama hampir satu jam dan disertai dengan sesi tanya jawab untuk mempertajam pemahaman mahasiswa mengenai RKUHP.


Sebuah kejadian menarik kemudian terjadi. Di tengah diskusi, setelah berakhirnya sesi informatif tersebut, para peserta tiba-tiba memutuskan bahwa mereka ingin hanya berdialog antara mahasiswa UPH tentang isu genting ini. Dari situ, muncullah ide untuk mengadakan press conference, yakni ketika para mahasiswa bisa menyuarakan sikap resmi mereka terhadap tuntutan-tuntutan mahasiswa Indonesia lainnya tanpa harus melanggar kode etik mahasiswa UPH yang melarang para mahasiswa untuk berdemonstrasi.


Peserta dialog pun segera merundingkan isu-isu yang ingin dibawakan dan akhirnya memutuskan untuk fokus terhadap RKUHP. Dengan lantang dan bersamaan, semua peserta diskusi menyatakan sikap mendukung tuntutan mahasiswa Indonesia untuk menolak pengesahan RKUHP.


Pukul 23:45, para peserta diskusi turun ke drop off untuk memulai konferensi pers yang dipimpin oleh Jovidi Christopher selaku ketua BEM-UPH. Media yang hadir, antara lain IDN Times dan Pelita Banten.


“Belakangan ini, banyak beredar isu dan pertanyaan, ‘Dimanakah mahasiswa UPH memijakkan kakinya?’ dan ‘Mengapa UPH tidak turut andil dalam memperjuangkan isu-isu nasional di jalanan?’ Bahkan kami pun dituding sebagai mahasiswa apatis. Oleh karena itulah kami berdiri di sini untuk menyatakan sikap,” ujar Jovidi sebagai kata pembuka.


“Pada tanggal 26 September 2019, saya, Jovidi Christopher selaku Ketua BEM-UPH, setelah melakukan diskusi bersama rekan-rekan organisator yang terlibat, menyatakan bahwa kami mendukung tuntutan mahasiswa-mahasiswa terhadap DPR, perihal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.”


Jovidi menyatakan bahwa BEM-UPH, bersama organisasi lain yang hadir menolak pasal-pasal RKUHP yang dinilai masih bermasalah, dan menuntut DPR untuk menunda pengesahan sampai adanya pengkajian lebih lanjut dan pembahasan yang melibatkan akademisi serta masyarakat. Rekannya, selaku Ketua MPM-UPH, Karren Hartono, juga angkat suara dalam konferensi tersebut dan mendoakan kesembuhan Faisal Amir dari universitas Al-Azhar yang mengalami luka serius ketika berdemonstrasi.


Karren juga menyampaikan bahwa para mahasiswa UPH yang hadir turut berduka cita atas kepergian Randy dari Universitas Halu Oleo yang meninggal dunia di tengah-tengah demonstrasi di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara.


“Kami harap, dengan adanya kasus kawan kami, teman-teman baik mahasiswa maupun aparat dapat melaksanakan aksi dengan damai dan tertib. Karena percayalah, ketika salah satu rekan mahasiswa tercederai maka seluruh mahasiswa Indonesia berduka,” ucap Karren.


Karren pun menambahkan, “Kami mengecam pihak-pihak manapun yang menggunakan momentum ini untuk kepentingan golongan dengan mengkambing hitamkan mahasiswa.”


Setelah orasi selesai, mereka membuka sesi wawancara bagi media. Sesi ini dipimpin oleh Samuel Silo, ketua HMFH UPH tahun ajaran 2019-2020. Sebagai jawaban kepada media mengenai alasan mahasiswa UPH tidak turun ke jalan dan apakah UPH akan berpartisipasi pada tanggal 30 Mei lagi jika ada demonstrasi, Silo menjawab, “Kami ada kode etik mahasiswa di mana sudah jelas di dalamnya kami dilarang berdemonstrasi dan dilarang untuk turun ke jalan. Untuk 30 September, kami pastikan kalau kami tidak akan turun ke jalan, tetapi kembali lagi, apapun itu kami akan audiensikan dengan pihak rektorat dan pihak kampus, dan pasti, kembali lagi, kontribusi kami akan kami maksimalkan di sini sebagai mahasiswa dengan peraturan yang ada.”


“Kemarin itu kita sudah berunding tetapi kembali lagi, ada banyak birokrasi yang harus kami lalui di mana teman-teman dari BEM dan MPM juga sudah berusaha untuk dapat berdiskusi terlebih dahulu dengan kami, dan ada hal-hal yang kami pertimbangkan sehingga saat ini jam berapa, sudah tengah malam, kami harus dapat mengaudiensikan karena kami menghindari pihak-pihak yang akan mencegah atau menghambat press conference pada hari ini. Dan kami melakukan press conference ini pun karena jiwa kami, semangat kami mahasiswa, walaupun kami mahasiswa UPH dan kami dicap ‘berbeda’ di luar, tetapi ada satu hal yang mau kami utarakan, di mana kontribusi kami pasti akan maksimal,” lanjut Silo.


Silo pun menegaskan bahwa aksi press conference ini bukan sesuatu yang melanggar kode etik mahasiswa UPH.


Langkah berikut yang dijanjikan oleh Jovidi dan Silo adalah pengkoordinasian lebih lanjut antar organisasi dan penyempurnaan kajian hukum RKUHP yang sedang di tengah penulisan. Meskipun tidak dengan cara berdemonstrasi di jalan, mereka menyatakan para mahasiswa UPH akan melakukan yang terbaik agar kajian tersebut dapat diteruskan langsung ke pihak DPR pada hari Senin, tanggal 30 September nanti. Untuk saat ini, gambaran kecil dari kajian yang sedang disiapkan dapat dilihat dari akun Instagram resmi HMFH UPH (@hmfh.uph).


Pernyataan terakhir yang dilontarkan media yakni harapan para mahasiswa yang hadir di konferensi terhadap pihak kampus terkait isu ini. Silo menjawab, “Untuk teman-teman pihak kampus, harapan kami, yang pertama ya, setelah ini harus bertemu dengan kami, dalam artian kami juga ingin klarifikasi apa yang kita laksanakan ini dipastikan juga harusnya bukan merupakan pelanggaran.


Lalu yang kedua, menjelaskan keadaan ketika ada desakan di luar sana terhadap pemerintah, yang di mana mahasiswa sebagai penggerak, sebagai lapisan masyarakat yang setidaknya berani nih, dengan akademik, akademisi, di mana kita bisa memberikan lah, setidaknya, kritik-kritik substansial.”

0 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page