top of page
Anggita Putri Kezia & Vania Madeline

Kontroversi Perpres Nomor 7 Tahun 2021: Mencegah Ekstremisme atau Memicu Konflik Baru?


Sumber Gambar : Trendsmap

Pada tanggal 6 Januari 2021, Presiden Joko Widodo menandatangani dan resmi diundangkan pada tanggal 7 Januari 2021 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme Tahun 2020-2024. Pro dan kontra pun muncul pasca disahkannya Perpres ini. Dimana sejumlah pihak menilai perpres ini berpotensi menyebabkan aksi persekusi di tengah masyarakat, serta menjadi pemicu konflik horizontal, tetapi sejumlah pihak menilai bahwa Perpres ini bisa melindungi masyarakat dari munculnya potensi-potensi radikalisme dan juga ekstremisme sehingga hal tersebut menimbulkan kontroversi.


Kondisi Ekstrimisme di Indonesia

Ditengah keadaan yang sedang tidak stabil saat ini, ekstrimisme tindakan yang mengarah pada kekerasan hingga memiliki motif terorisme kerap terjadi dilingkungan masyarakat luas, salah satunya di wilayah Indonesia. Menurut laporan dari pihak Polda Metro Jaya, dalam waktu satu bulan terdapat 433 kasus berkaitan dengan hoax dan ujaran kebencian yang harus ditangani. Salah satu contohnya adalah tentang pelarangan beribadah secara seksama dengan jumlah banyak di Masjid, yang kemudian diduga sebagai tindakan melarang beribadah dan penindasan terhadap umat muslim. Melalui tuturan tersebut timbulah pemikiran bahwa adanya suatu gerakan yang harus melawan pemerintah sebab adanya perasaan terintimidasi. Bentuk narasi seperti ini juga sangat mudah dijadikan senjata untuk melakukan penyerangan baik dalam bentuk kekerasan hingga terorisme terhadap sesama umat beragama khususnya kaum minoritas dan pemerintah yang kemudian dapat memecah belah persatuan bangsa.


Pro dan Kontra Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme disebut pengamat terorisme dan koalisi masyarakat sipil rawan disalahgunakan oleh kelompok tertentu lantaran tidak jelasnya batasan ekstrimisme di Indonesia. Hal tersebut yang memicu kontroversi pasalnya dalam Perpres tersebut masyarakat dipersilakan untuk melapor ke polisi jika mencurigai adanya individu atau kelompok yang dicurigai sebagai ekstremis. Lalu, pelibatan masyarakat itu secara tegas tercantum pada Pasal 8 Perpres 7 Tahun 2021 dikatakan bahwa dalam melaksanakan RAN PE, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat bekerja sama dan melibatkan peran serta masyarakat. Mengacu pada pasal itu, maka dalam program ini akan mengajak serta mulai dari mantan teroris hingga pegiat medsos. Pasal pelibatan masyarakat ini mengundang reaksi penolakan dari kalangan aktivis HAM dan sejumlah pengamat hukum karena mereka khawatir, perpres itu dijadikan dasar masyarakat melakukan tindakan sepihak terhadap apa yang dipersepsikannya sebagai ekstremisme. Salah satu rencana aksi yang disorot ialah deteksi dini yang melibatkan masyarakat, yang dianggap bisa membuahkan aksi persekusi.


Namun, kalangan pemerintah menganggap kekhawatiran itu berlebihan. Perpres Nomor 7 Tahun 2021 ini lebih banyak pada kegiatan edukasi dan mendukung cara-cara kreatif untuk bergulirnya kontra narasi atas ekstrimisme. Kebijakan ini pun dimaksudkan untuk mendorong kajian kritis atas ekstrimisme dan inisiatif warga masyarakat untuk melakukan deteksi dini. Perpres ini hanya melibatkan masyarakat sipil sedangkan TNI-Polri tidak diikutsertakan. Perpres tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku tindakan ekstremisme yang diduga telah melanggar hukum. Pihak yang akan melakukan penindakan adalah para aparat penegak hukum, dengan bersandar kepada hukum perundang-undangan yang sah, di antaranya UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


Dasar dikeluarkannya Perpres Nomor 7 Tahun 2021

Dasar dikeluarkannya Perpres tersebut sebagaimana tercantum dalam Perpres, yakni menimbang:


a. Bahwa seiring dengan semakin meningkatnya ancaman ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia, telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.


b. Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan;


c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.


Langkah-Langkah yang akan diwujudkan RAN PE dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021

Dalam lampiran Perpres dijelaskan berdasarkan pertimbangan tersebut, RAN PE akan diwujudkan melalui langkah-langkah sebagai berikut:


1. Koordinasi antar kementerian/lembaga (KlL) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;


2. Partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh K/L, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya;


3. Kapasitas (pembinaan kemampuan) sumber daya manusia di bidang pencegahan dan penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;


4. Pengawasan, deteksi dini, dan cegah dini terhadap tindakan dan pesan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme; dan


5. Perhatian terhadap para korban tindak pidana Terorisme dan perlindungan infrastruktur serta objek vital (critical infrastructures) lainnya.


Tujuan Perpres Nomor 7 Tahun 2021

Sebagai negara hukum, Indonesia tentu memiliki peraturan yang digunakan untuk mengatur keberlangsungan hidup warga negaranya dalam berbangsa dan bernegara. Dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tercatat secara jelas bahwa salah satu tujuan bangsa Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia. Pasal 28G Ayat (1) UUD NRI 1945 juga menegaskan kembali bahwa setiap orang berhak menerima rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Maka dari itu, dapat dilihat bahwa tujuan dari terbitnya Peraturan Presiden No.7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme ialah meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman setiap warga negara. Salah satunya mengenai ekstremisme beralas kekerasan yang juga mengarah pada motif terorisme. Peraturan ini juga bertujuan untuk memenuhi dan melaksanakan salah satu kewajiban negara mengenai perlindungan HAM dan menjaga stabilitas keamanan nasional yang mengacu pada Pancasila serta UUD 1945.




38 views0 comments

Recent Posts

See All

Comentários


Post: Blog2 Post
bottom of page