top of page

Masyarakat Kritik Pemerintah, Jokowi: Kalau Picu Ketidakadilan Hapus Pasal Karet UU ITE

  • Anggita Putri Kezia & Sharon Rheinata
  • Feb 26, 2021
  • 5 min read

Sumber Gambar: Ayo Semarang

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) memang selalu menjadi topik perbincangan yang tidak ada habisnya. Revisi yang dilakukan dan melahirkan UU 19/2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tidak serta merta membuat masyarakat merasa jauh lebih aman. Berbagai kritik kembali bermunculan setelah Presiden Joko Widodo memberikan peluang kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengkritik pemerintah. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak saja orang yang terjerat oleh hukuman karena beberapa pasal dalam UU ITE itu sendiri. Jokowi mengatakan bahwa semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif, serta jika dalam pengimplementasiannya dirasa menimbulkan ketidakadilan, maka UU ini perlu dilakukan revisi. Melalui pernyataannya tersebut banyak pihak yang memberikan tanggapan salah satunya Jusuf Kalla selaku mantan Wakil Presiden RI. Ia mengatakan bahwa pasti banyak pihak yang ingin mengkritik pemerintah, namun bagaimana caranya agar saat mengkritik tidak dipanggil polisi?


Dasar pembentukan peraturan perundang-undangan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Dasar dikeluarkannya UU 11/2008 yang telah ditetapkan sebagai peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum di dalamnya menimbang beberapa hal, yaitu:

a. Bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat.

b. Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.

c. Bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru .

d. Bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional.

e. Bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

f. Bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.

g. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana, dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Seiring dengan perkembangan zaman yang terus melesat dan tidak dapat dibendung, salah satu perlindungan yang dapat dilakukan oleh Indonesia kepada warga negaranya dalam era digital ialah dengan melahirkan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud yaitu UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). UU ITE berhasil diundangkan awalnya pada tahun 2008 (UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan sudah mengalami satu kali perubahan pada 2016 (UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik). Walaupun sudah pernah mengalami satu kali perubahan pada tahun 2016, UU ITE tetap memiliki tujuan sama yaitu untuk menciptakan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi setiap pengguna teknologi informasi di era globalisasi. Maka dari itu sudah seharusnya setiap peraturan yang ada didalamnya memiliki tujuan yang sama seperti harapan awal dari terbentuknya peraturan perundang-undangan itu sendiri.


Kasus “Pelanggaran” UU ITE

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril dituduh menyebarkan rekaman percakapan telepon dengan atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram, H Muslim. Ia diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal dalam percakapan itu. Tak terima tersebar rekaman percakapan itu, Muslim pun melaporkan Baiq Nuril ke polisi.


Pada proses pengadilan pertama, Baiq dinyatakan bebas karena tidak terbukti atas dakwaan UU ITE. Kurang puas dengan hasil keputusan ini, jaksa pun mengajukan kasasi. Dalam putusan kasasi, Baiq dikenakan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ia terbukti menyebarkan konten yang mengandung kesusilaan seperti yang diatur Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 jo UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Keputusan ini pun menuai kritikan di kalangan masyarakat.. Bahkan, sejumlah pihak dan organisasi masyarakat sipil mendesak Presiden Jokowi untuk memberi amnesti kepada Baiq Nuril ketimbang grasi. Faktanya, syarat mendapatkan grasi sangat terbatas yakni bagi terdakwa yang divonis minimal dua tahun penjara, seumur hidup, dan hukuman mati. Sedangkan pidana yang dijatuhkan kepada Baiq hanya 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Kasus pasal “karet” UU ITE ini bukan yang pertama kalinya terjadi di Indonesia, melainkan sudah cukup banyak korban yang terjerat oleh pasal ini.


Apa saja yang berpotensi disalahgunakan?

Pasal 27 ayat (3) pada UU Nomor 11 tahun 2008 dinilai menjadi aturan yang bisa membahayakan demokrasi dan membungkam kritik. Penyebabnya, siapapun yang dinilai melanggar pasal tersebut dimungkinkan untuk dikenai sanksi pidana. Pada dasarnya, undang-undang ini bertujuan untuk mengatur dan memberi payung hukum terkait Informasi dan Transaksi Elektronik, seiring dengan perkembangan teknologi. Maka dari itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang merupakan pemimpin di masa tersebut lantas mengesahkan UU Nomor 11 tahun 2008 ini. Undang-undang ini terdiri dari XIII bab dan 54 pasal, dimana beberapa pasalnya yang terkait dengan sanksi pidana, sempat menjadi perdebatan di kalangan masyarakat, salah satunya adalah Pasal 27 dan juga Pasal 28.


Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Sementara itu, Pasal 28 ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).” Atas peraturan pada pasal-pasal di atasm BAB XII UU 11/2008 tentang Ketentuan Pidana menyebutkan pada ayat (1) bahwa “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Ayat (2) menyebutkan “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal pencemaran nama baik ini sempat dikhawatirkan menjadi ‘pasal karet’ yang bisa menjerat siapapun.


Kontroversi Pasal Karet UU ITE

Pada masa Pemerintahan Presiden Jokowi, UU No 11 tahun 2008 ini pun diganti menjadi UU no 19 tahun 2016. Akan tetapi, dalam perubahan tersebut ‘pasal karet’ UU ITE yang kerap digunakan dan dimanfaatkan untuk membungkam kritik tetap saja tidak dihilangkan. Maka, pasal ini pun menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Berikut penjelasan terjadinya perdebatan soal Pasal 27 ayat 3 UU 11/2018.


Pada penjelasan poin ke-4 UU 19 tahun 2016 disebutkan bahwa Pasal 27 ayat (1) yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. “Mentransmisikan” dalam konteks ini adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik. “Membuat dapat diakses” dalam konteks ini berarti, semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik. Sedangkan untuk Pasal 27 ayat (3) dijelaskan bahwa "Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” Seperti yang telah dijelaskan, Pasal 27 yang mengatur perbuatan yang dilarang, dimana pada ayat (3) melarang bagi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page