top of page
Andrew Daniel Djapri & Rafaella Winarta

Membakar Bendera Merah Putih Demi Sensasi Maya, Penjara dan Denda Menanti



Belum lama ini sebuah video yang disesalkan beredar di aplikasi media sosial TikTok yang menampilkan aksi seorang pemuda yang diduga tengah membakar bendera Merah Putih. Aksi pemuda yang membakar Bendera merah putih hingga lenyap ditelan bara api pun menuai banyak kecaman dari netizen.


Menanggapi video yang beredar tersebut, Kepolisian Indonesia mulai melakukan perburuan terhadap pelaku yang pada Rabu, 3 Februari 2021, berhasil diidentifikasi sebagai seorang warga Aceh berinisial AK (25 tahun) yang sedang bekerja di Malaysia. Melalui jumpa pers, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menyatakan bahwa saat ini Kepolisian Republik Indonesia sudah bekerja sama dengan kepolisian Malaysia dan Interpol untuk mencari lokasi dari pelaku pembakaran serta mengumpulkan profil lengkap pelaku pembakaran tersebut.


Selain aparat Negara, Kementerian Indonesia, meliputi Kementerian Luar Negeri serta Kemenkominfo juga ikut serta dalam pencarian pelaku. Berdasarkan gerak-gerik pelaku dalam video tersebut yang terlihat cukup santai, polisi menduga bahwa pelaku hanya ingin membuat sensasi dalam media sosial. Polda Aceh juga dilibatkan dalam pencarian ini sebab KBRI Kuala Lumpur masih belum memastikan apakah saat ini pelaku berada di Indonesia atau di Malaysia.


Jeruji besi menunggu pelaku pembakaran


Perusakan lambang suatu negara, baik simbol, bendera, maupun lagu kebangsaan, bukan saja salah dimata moral, namun juga melanggar hukum negara tersebut. Selain mendapat sanksi sosial dan kecaman dari rakyat Indonesia yang tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap bendera merah putih, pelaku juga harus menghadapi ancaman penjara atau denda. Pelaku yang berinisial A-K, dapat diancam dengan Pasal 24a Undang-undang No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.


Dalam pasal 24a tersebut diatur bahwa setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Perbuatan AK memenuhi unsur-unsur dalam pasal 24a tersebut. Selain membakar bendera merah putih, dalam unggahan video tiktok di akunnya @aldial266, AK terlihat menuangkan cairan yang diduga bensin untuk membesarkan kobaran api. Dari video pendek tersebut, dapat disimpulkan bahwa AK sengaja melakukan pembakaran terhadap bendera merah putih tersebut.


Dengan pemenuhan semua unsur dalam pasal 24a, maka pelaku dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 66 UU 24 tahun 2009 yang mengatur bahwa, setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000. Maka dapat dipastikan walaupun biasanya pelaku-pelaku perbuatan seperti ini akan meminta maaf kepada publik Indonesia, pelaku tetap akan menghadapi sanksi penjara.


Penegakan Hukum Lintas Batas Negara: Mungkinkah Ekstradisi?


Mengingat bahwa AK kemungkinan berada dalam yurisdiksi Malaysia, maka Indonesia tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penangkapan kepada AK dan harus mengacu pada hukum internasional yang ada. Dalam hukum internasional, salah satu prasyarat untuk memenuhi permintaan ekstradisi dari sebuah negara adalah asas double criminality. Berdasarkan asas ini, sebuah tindakan harus merupakan kejahatan baik di negara yang mengajukan ekstradisi dan negara yang diajukan permintaan tersebut.


Baik Indonesia dan Malaysia telah menetapkan bahwa penodaan simbol negara, terutama bendera nasional, merupakan sebuah tindak pidana. Penodaan bendera Merah Putih dilarang dalam Pasal 24(a) UU No. 24 Tahun 2009 di Indonesia dan oleh hukum Malaysia dalam Penal Code (Act 574), Sedition Act 1948 (Act 15) dan Emblems & Names (Prevention of Control of Improper Use) 1963 (Act 193) sehingga memenuhi asas double criminality.


Selain asas double criminality, Malaysia pun membutuhkan adanya sebuah perjanjian ekstradisi dengan negara yang mengajukan permintaan ekstradisi. Pada tahun 1974, Indonesia telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi dengan Malaysia. Perjanjian tersebut pun telah diratifikasi oleh Indonesia dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1974 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai ekstradisi dan Malaysia.

Perjanjian tersebut menetapkan adanya hubungan antara Indonesia dan Malaysia dalam bidang penegakan hukum dan meletakkan kewajiban untuk memenuhi permintaan ekstradisi tentang kejahatan yang tertera di dalam lampiran traktat tersebut. Meskipun penodaan terhadap simbol negara tidak termasuk dalam perjanjian tersebut sebagai kejahatan yang dapat diekstradisi, pelaku tetap dapat diekstradisi apabila kedua negara, Indonesia dan Malaysia setuju bahwa pelaku kejahatan tersebut dapat diekstradisi.


Sampai saat ini, belum ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai jalannya investigasi dan kasus pembakaran sang merah putih yang dilakukan oleh AK. Akan tetapi, mengingat bahwa baik Indonesia dan Malaysia memiliki undang-undang yang melarang penodaan terhadap simbol negara, dan mengingat pentingnya Bendera nasional sebagai identitas yang menjadi simbol eksistensi dan kedaulatan sebuah negara, maka sudah selayaknya terjadi ekstradisi terhadap AK untuk menghadapi akibat hukum dari perbuatannya di tanah airnya, Indonesia.



5 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page