top of page
Rafella Winarta, Sharon Reinnata, & Ruth Ivana

Membandingkan UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan

Updated: Nov 23, 2020


Mengenal Omnibus Law


Saat ini Omnibus Law merupakan trending topik yang sedang panas dibahas oleh berbagai kalangan masyarakat Indonesia. Omnibus Law atau yang kerap disebut UU Cilaka ini sebenarnya merupakan suatu rancangan undang-undang yang mencakup lebih dari satu aspek yang kemudian digabung menjadi satu undang-undang. Hal ini bertujuan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.


Istilah Omnibus Law sendiri pertama kali dicetuskan saat pidato pertama Presiden Joko Widodo setelah pelantikannya yang kedua kali sebagai Presiden Republik Indonesia. Pada pidato perdananya ini, ia mengungkapkan rencananya dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membahas 2 undang-undang yang kemudian akan dijadikan sebagai Omnibus Law. Kedua undang-undang ini adalah UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM. Omnibus Law memiliki 79 undang-undang dengan 1.244 pasal. Adapun, Omnibus Law Cipta Kerja mencakup 11 klaster, yakni : penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi. Tentunya terdapat ratusan pasal dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Namun, hanya beberapa pasal yang berkaitan langsung dengan ketenagakerjaan yang menjadi perhatian warga Indonesia.


Akan tetapi, meski RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang lewat rapat paripurna DPR pada hari Senin (5/10/2020), draft UU tersebut yang final masih belum ada. Oleh sebab itu, Tim Panah Kirana melakukan analisis perbandingan antara pasal-pasal dalam naskah UU Cipta Kerja versi naskah bulan Juni, dengan ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Pasal yang Menuai Kontroversi


Jika dibandingkan, terdapat beberapa perubahan dan penghapusan terhadap sebagian pasal yang ada dalam UU 13/2003 guna membentuk UU Omnibus Law. Berikut poin-poin perubahan pada draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan 13/2003 yang menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat Indonesia terkait dengan kebijakan ketenagakerjaan :


1. Istirahat Mingguan


Dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja, pada bab ke empat tepatnya Pasal 89 angka 22, tercantum perubahan terhadap Pasal 79 ayat 2 (b) UU Ketenagakerjaan yang mengatur jumlah hari istirahat bagi pekerja per minggunya. Perubahan yang dirumuskan dalam Pasal 89 angka 22 RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini merumuskan bahwa istirahat mingguan hanya satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.


Rumusan tersebut berbeda dengan Pasal 79 ayat 2 (b) UU Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa pekerja berhak mendapatkan istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu. Perubahan terhadap aturan tersebut menyebabkan hilangnya jadwal kerja seorang pekerja dimana terdapat dua hari libur per minggunya.


2. Upah Minimum Sektoral dan Kabupaten/Kota


Dengan terjadinya gejolak dalam masyarakat akibat pengesahan RUU ini, kesimpangsiuran informasi tidak dapat dihindari. Salah satunya adalah klaim yang menyatakan bahwa upah minimum sektoral serta upah minimum sektoral kabupaten akan ditiadakan sehingga yang berlaku hanyalah upah minimum provinsi. Klaim tersebut menyebabkan terjadi kesalahpahaman bahwa Pasal 89 UU Ketenagakerjaan yang mengatur kebijakan perihal UMK dan UMSK dihapuskan. Menanggapi isu tersebut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menegaskan bahwa ketentuan UMK tetap dipertahankan.


3. Uang Pesangon


UU Ketenagakerjaan mengatur berbagai aspek dalam dunia ketenagakerjaan dimana salah satunya adalah perihal uang pesangon untuk buruh atau pekerja yang di PHK. Dalam UUK tersebut pesangon diatur oleh beberapa pasal seperti Pasal 161, 164, 165, 166, dan 167. Pasal 161, 164 dan 165 masing-masing mengatur bahwa seorang buruh/pekerja berhak mendapatkan uang pesangon jika sudah terkena surat peringatan sebanyak 3 kali; dan perusahaan mengalami pailit atau merugi dan Pasal 166 dan 167 masing-masing mengatur bahwa ahli waris seorang pekerja/buruh yang meninggal berhak mendapatkan uang santunan; dan pekerja atau buruh yang pensiun berhak mendapatkan pesangon.


Permasalahan uang pesangon ini menjadi salah satu hal yang menuai kontroversi, sebab dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diterbitkan untuk bacaan masyarakat, dicantumkan secara jelas bahwa pasal-pasal tadi ketentuannya dihapuskan oleh RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini.


4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)


Jika dilihat dari UU Ketenagakerjaan, terdapat 9 alasan perusahaan boleh melakukan PHK terhadap karyawannya, yakni : perusahaan bangkrut, perusahaan tutup karena merugi, perubahan status perusahaan, pekerja/buruh melanggar perjanjian kerja, pekerja/buruh melakukan kesalahan berat, pekerja/buruh memasuki usia pensiun, pekerja/buruh mengundurkan diri, pekerja/buruh meninggal dunia, dan pekerja/buruh mangkir.


Namun, pada RUU Cipta Kerja alasan perusahaan boleh melakukan PHK bertambah lagi 5 poin, diantaranya meliputi : perusahaan melakukan efisiensi, perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan, perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang, perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh, pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.


5. Status Kerja


Pada UU Ketenagakerjaan, Pasal 59 UUK mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap pekerja itu maksimal dilakukan selama 2 tahun, lalu boleh diperpanjang kembali dalam waktu 1 tahun.


Sedangkan pada RUU Omnibus Law, Pasal 59 UUK yang mengatur tentang syarat pekerja waktu tertentu atau pekerja kontrak dihapuskan. Dengan dicabutnya pasal ini, maka tidak ada batasan aturan seorang pekerja bisa dikontrak. Akibatnya, bisa saja pekerja tersebut menjadi pekerja kontrak seumur hidup. Jika mengacu pada penjelasan Pasal 59 ini, artinya masa kontrak pekerja maksimal 3 tahun, dan setelah itu dilakukan pengangkatan atau tidak dilanjutkan. Namun, jika pasal ini dihapus, maka artinya para pekerja pun tidak mendapat jaminan untuk pengangkatan jabatan karena RUU Omnibus Law ini tidak menyatakan adanya batasan seseorang bisa menjadi pekerja kontrak.


6. Jam Kerja


Perubahan ketentuan waktu kerja tertuang pada RUU Cipta Kerja Pasal 81 poin 21 dan 22 yang mengubah sejumlah aturan waktu kerja dalam UU Ketenagakerjaan. Sebelumnya, dalam Pasal 78 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, waktu kerja lembur para pekerja paling banyak hanya 3 jam per hari dan 14 jam per minggu.


Namun, melalui Pasal 81 poin 22 RUU Cipta Kerja, waktu kerja lembur para pekerja ditambah dan diperpanjang 1 jam menjadi maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Tetapi, pemerintah tetap mengharuskan pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja harus memiliki persetujuan dengan pekerja atau buruh yang bersangkutan.


7. Outsourcing


Salah satu pasal yang kini menjadi sorotan masyarakat adalah pasal yang menyangkut pekerja alih daya atau outsourcing. Terdapat perubahan pada Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang kemudian direvisi di RUU Cipta Kerja. Sebelumnya, di UU Ketenagakerjaan, pekerjaan outsourcing hanya dibatasi untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi kecuali untuk kegiatan penunjang.


Tetapi, pada RUU Cipta Kerja akan dibukakan kemungkinan bagi lembaga outsourcing untuk mempekerjakan pekerja untuk berbagai tugas, termasuk pekerja lepas dan pekerja penuh waktu. Hal ini akan membuat penggunaan tenaga alih daya semakin bebas.


8. Tenaga Kerja Asing


Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan Pasal 42 ayat 1 menyatakan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Kemudian, Pasal 43 ayat 1 juga menegaskan bahwa pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Selain itu, Pasal 44 ayat 1 yang menjelaskan tentang pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku.


Sedangkan dalam RUU Cipta Kerja, izin tertulis TKA akan diganti dengan pengesahan rencana penggunaan TKA. Selanjutnya, Pasal 43 mengenai rencana penggunaan TKA dari pemberi kerja sebagai syarat mendapat izin kerja dimana dalam RUU Cipta kerja, informasi terkait periode penugasan ekspatriat, penunjukan tenaga kerja menjadi warga negara Indonesia sebagai mitra kerja ekspatriat dalam rencana penugasan ekspatriat akan dihapuskan. Tak hanya Pasal 43, tetapi Pasal 44 mengenai kewajiban menaati ketentuan mengenai jabatan dan kompetensi TKA pun juga dihapus.

100 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page