top of page
Writer's picturePanah Kirana

Mengenal PSBB dan Penerapannya

Updated: Aug 24, 2020


Menurut Pasal 1 (11) Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (‘UU 6/2018’), Pembatasan Sosial Berskala Besar (‘PSBB’) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. PSBB bisa ditetapkan oleh Menteri untuk mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat yang didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Sebagai bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat, PSBB bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit yang sedang terjadi. Pembatasan tersebut menurut Pasal 59 (3) UU 6/2018, paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja serta pembatasan kegiatan keagamaan dan/atau di tempat atau fasilitas umum.


Dengan munculnya pandemi COVID-19, Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) (‘Permen 9/2020’) pada tanggal 3 April 2020. Dalam Pasal 2 Permen 9/2020, PSBB hanya bisa diterapkan jika jumlah kasus dan/atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Permohonan penetapan PSBB oleh gubernur/bupati/walikota harus disertai dengan data (1) peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai dengan kurva epidemiologi; (2) penyebaran kasus menurut waktu dengan peta penyebaran menurut waktu; dan (3) kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga. Selain data tersebut, pemohon juga wajib menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan (Pasal 4 Permen 9/2020).


Menteri Kesehatan akan membentuk tim yang bertugas melakukan kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. Tim tersebut akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan memberikan rekomendasi penetapan PSBB (Pasal 7 Permen 9/2020). Dalam PSBB, pemerintah daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Pelaksanaan PSBB dicatat dan dilaporkan oleh gubernur dan/atau bupati/ walikota kepada Menteri untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB.


PSBB dibina dan diawasi oleh Menteri, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dan gubernur/bupati/walikota serta kementerian atau lembaga lain dan para ahli. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan termasuk advokasi dan sosialisasi; asistensi teknis; dan pemantauan dan evaluasi. Advokasi dan sosialisasi dilakukan untuk mendapatkan dukungan kebijakan dan sumber daya yang diperlukan dalam masa PSBB dan asistensi teknis berupa pendampingan teknis dalam pelaksanaan PSBB. Pemantauan dan evaluasi menilai tingkat keberhasilan yang dibuktikan dengan pelaksanaan PSBB yang berjalan baik, penurunan jumlah kasus, dan tidak ada penyebaran ke area atau wilayah baru.


Setiap orang wajib mematuhi dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Sanksi untuk ketidakpatuhan diatur dalam Pasal 93 UU 6/2018 yang mengatur bahwa setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan tersebut sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


Saat ini, PSBB sudah berlaku di beberapa wilayah, termasuk DKI Jakarta, Bogor dan Bandung. Di luar daerah-daerah tersebut, untuk pertama kalinya di Indonesia, mudik pun dilarang secara skala nasional mulai dari tanggal 24 April 2020. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melakukan survei tentang respon warga terhadap larangan mudik. 24% bersikeras tetap mudik, 7% sudah mudik, dan 68% tidak akan mudik. Oleh karena itu, pemerintah pun mengambil langkah tegas dan melarang pelaksanaannya agar virus tidak tersebar secara lebih jauh. Larangan mudik ini mendapat berbagai respon dari warga Indonesia, termasuk respon marah akibat larangan tersebut, tetapi ada juga kalangan yang justru mendukung mudik ini tidak dilakukan terlebih dahulu. Sebelum pengumuman larangan mudik dibuat oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 April 2020, Ketua Umum PP Muhammadiyah sebelumnya pernah mempertimbangkan untuk tidak menjalankan mudik terlebih dahulu dan membuat video mengutarakan pendapatnya dari awal bulan April, sebelum PSBB berlaku.


Meskipun PSBB sudah resmi diterapkan di beberapa tempat, nampaknya masih banyak yang tidak tahu atau tidak menghiraukan adanya peraturan ini. Di Bogor, pada hari ke-8 PSBB, Dinas Perhubungan Bogor mengatakan bahwa masih banyak yang tidak menyadari kalau Bogor sedang menerapkan PSBB, salah satu contohnya orang-orang yang masih berboncengan di motor, dan menurutnya ini karena sanksi tegas belum diterapkan. Jalanan-jalanan tertentu, pasar dan stasiun kereta pun ada sebagian yang tetap terlihat ramai di DKI Jakarta meskipun PSBB telah diterapkan. Menurut sosiolog dari Universitas Indonesia, Imam Prasodjo mengenai fenomena tempat-tempat seperti stasiun kereta yang justru lebih ramai, ada orang-orang yang sadar akan PSBB tetapi tetap masuk kantor karena tidak ada pilihan lain, dan perusahaan tidak memberikan alternatif transportasi aman. Ada pula yang tidak menghiraukan keberadaan PSBB ini dan tetap keluar rumah seperti biasa.


Selama PSBB ini, ada delapan sektor yang dibolehkan untuk operasi di DKI Jakarta. Sektor-sektor tersebut adalah: sektor kesehatan, sektor pangan, makanan dan minuman, sektor komunikasi, jasa, dan media komunikasi, sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, sektor kegiatan logistik dan distribusi barang, sektor keseharian retail, dan sektor industri strategis. Kami mewawancarai dua orang yang tetap harus masuk ke kantor di daerah Jakarta Barat meskipun PSBB ini diadakan. Yang pertama adalah Veren Nadya, seorang mahasiswi dari Universitas Binus yang sedang magang di perusahaan media yang berkantor. Yang kedua bernama Cindy Callista, yang bekerja di sektor konstruksi. Keduanya bekerja di bidang yang tetap diperbolehkan beroperasi di kala PSBB.


Ketika ditanya tentang apakah perusahaan mereka memberi alternatif bekerja di rumah atau cara ke kantor dengan aman karena COVID-19 ini, Nadya mengatakan perusahaannya menerapkan shift kerja bergantian, di mana pekerja yang semula harus masuk lima hari dalam satu minggu tidak perlu datang ke kantor setiap hari. Nadya mengaku tidak tahu terlalu banyak tentang PSBB, “tapi yang jelas jalanan masih rame, jam pulang kantor masih rame, dan agak macet malah,” ujarnya. Menurutnya, PSBB ini belum dapat dikatakan berhasil dijalankan karena “orang-orang di jalan masih ngobrol ga pake masker. Penjual makanan pinggir jalan masih banyak yang datang, dan gaada masker.”

Kantor Cindy, yang di sektor konstruksi, juga menerapkan pembagian shift kerja supaya tidak perlu datang ke kantor setiap hari. Tidak ada fasilitas seperti opsi untuk kendaraan lebih aman (tidak perlu naik transportasi umum) untuk pergi ke kantor.


“PSBB kayak movement control order. Semua bisnis selain dari yang delapan sektor harus kerja di rumah atau libur. Protokol lain kayak orang keluar mesti pake masker, dll. Well, impact sih pasti ada, tapi banyak atau gak not sure,” ujar Cindy. Ia pun menambahkan bahwa penerapan sistem PSBB ini masih dapat ditingkatkan. “Macet jalanan emang lebih kurang, tapi masih mayan rame. Masih banyak bisnis yang diem-diem buka. Kayak ada yang tutup pintu, pake lampu yang sedikit, dll. Balik lagi tergantung kesadaran diri masing-masing sih.”

Kami juga mewawancarai Mbak Ani, yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga mengenai pendapatnya tentang PSBB dan pembatalan mudik tahun ini. “Memang sedih ditiadakan untuk bermudik tapi ya gimana lagi, demi kebaikan kami bersama. (Saya) tidak pulang, untuk mencegah adanya virus corona yang sedang melanda di Indonesia ini, semoga kami terjaga dari COVID-19 ini,” ucap Mbak Ani. Menurut pandangannya, PSBB itu adalah “pembatasan sosial berskala besar, jadi mesti harus jaga kebersihan terutama cuci tangan sering-sering.” Untuk menentukan dampak positif yang bisa didapatkan dari penerapan sistem PSBB, kita harus mengambil contoh dari negara yang sudah mengimplimentasikan sistem-sistem tersebut dengan cara yang baik dan benar dan karena itu mereka mendapatkan hasil yang menguntungkan.


Dalam hal ini, Korea Selatan menjadi sebuah contoh untuk menetapkan sebuah standar untuk melakukan peraturan PSBB. Untuk mengetahui aspek ini, mari kita melihat kurva infeksi negara Korea Selatan. Kurva infeksi adalah sebuah grafik yang dibuat untuk mengidentifikasikan menilai kecepatan penyebarannya dengan menjumlahkan penambahan orang yang terkena infeksi perhari. Jika kurva tersebut menukik tajam keatas, berarti tingkat individu yang terinfeksi meningkat per hari. Sedangkan jika garis kurva tersebut lurus ke samping berarti tingkat infeksi per hari, tidak ada peningkatan tetapi tidak ada penurunan juga. Jika kurva menurun, berarti jumlah orang yang terinfeksi per hari menurun.


Seperti yang bisa dilihat dari grafik ini, walaupun tingkat infeksi meningkat dalam periode Februari akhir, saat menjelang bulan Maret, tingkat infeksi sudah stabil bahkan menurun sedikit. Dari data ini, terlihat bahwa kebijakan PSBB berhasil untuk mengeluarkan hasil yang positif. Hal lain yang menakjubkan adalah Korea Selatan pun mempunyai perbatasan daratan dengan Republik Rakyat Cina dan juga tidak terlalu jauh dari awal muasal virus, yaitu di Kota Wuhan. Karena ini pertanyaan yang harus kita pertimbangkan adalah: Bagaimana proses ini bisa terjadi? Apakah mungkin pemerintahan Indonesia bisa melakukan proses yang sama dan juga mengolah dampak positifnya?


Di Korea Selatan, sistem PSBB di atur oleh KCDC (Korean Center for Disease Control), agensi pengendalian wabah ini bertanggung jawab untuk mengatur kebijakan dan rencana pelaksanaan, salah satu metode yang diprioritasikan oleh KCDC adalah penyebaran informasi mengenai tindakan yang harus dilakukan individu saat melaksanakan PSBB seperti memakai masker, menjaga jarak saat berada di linkungan umum dan untuk memakai cairan antiseptik. Informasi ini disebarkan melalui poster-poster yang di pasang di lingkungan publik dan juga perangkat lain seperti iklan di media sosial atau dalam internet. Tujuan aksi-aksi tersebut adalah untuk memastikan kalau semua warga negara mengetahui langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melakukan aktivitas PSBB dengan benar dan juga mengurangi risiko terkena infeksi. Dari program ini, tujuan yang ingin dicapai adalah untuk menyebarkan kesadaran mengenai prosedur-prosedur untuk menghindari infeksi seluas mungkin.


Faktor lain yang harus diperhatikan adalah kecepatan dimana program-program penanganan wabah dilakukan. Kita harus perhatikan pada upaya penanganan COVID-19 di Korea Selatan adalah ketidakadanya sebuah hukum yang mempenalisir sebuah pelanggaran. Hal ini dikarenakan sebuah sikap yang mereka adopsi, yaitu sebuah sikap yang pro-aktif, yakinkan mereka akan melakukan sebuah bentuk “rapid-test” yang dilakukan dengan kuantitas yang besar dengan tujuan untuk mendapatkan data yang akurat dan selalu konstan yang selalu diperbaharui dengan informasi baru mengenai perkembangan situasi. Ini membuat mungkin upaya-upaya pemerintah untuk meretas asal muasalnya sebuah zona yang terinfeksi dan juga dengan mudah bisa mengisolasikan tempat terjadinya sebuah infeksi tanpa harus menutup area yang tidak kena risiko wabah. Hal ini memastikan kalau keadaan ekonomi akan terus stabil karena upaya karantina hanya difokuskan ke daerah yang terbukti terkena wabah dan tidak melakukan sebuah tindakan yang drastis seperti lockdown. Aksi-aksi ini memastikan bahwa semua tanggapan pemerintah untuk mengulangi wabah akan menjadi efektif dan tidak membuang sumber daya dan sampai sekarang Korea Selatan pun bisa secara aman mengurangi upaya PSBB seperti membuka kembali tempat pertemuan seperti mal dan taman.


Faktor terakhir yang perlu diperhitungkan dalam pelaksanaan PSBB adalah disiplin yang diharapkan dari para rakyat untuk menaati semua regulasi PSBB yang diarahkan oleh pemerintah — tindakan-tindakan seperti perkumpulan di tempat umum atau tidak menjaga jarak minimum. Pada akhirnya penduduk Indonesia adalah jumlah yang amatlah besar dan sangat tidak mungkin kalau pemerintah bisa memastikan kalau mereka semua mengikuti regulasi dan peraturan. Hal ini bisa kita lihat di Korea Selatan, dimana walaupun mereka tidak mempunyai sanksi terhadap pelanggaran instruksi PSBB, mereka sendiri taat terhadap instruksi pemerintahnya. Seperti yang kita bisa lihat, angka infeksifitas mereka menurun.


Tidak perlu dikatakan lagi jika aspek disiplin individual adalah sesuatu yang esensial dalam penerapan sistem PSBB. Hal ini dikarenakan keperluannya sebuah kesadaran diri. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menangani pandemi ini, seperti pembagian sembako, program prakerja, program PHK, dan lain-lain, dan bahkan menetapkan sanksi terhadap pelanggarannya. Namun, upaya-upaya tersebut tidak akan efektif tanpa kerjasama masyarakat. Pada akhirnya bahkan dengan upaya maksimal pemerintah, jumlah penduduk Indonesia sangat besar dan karena itu rakyat Indonesia harus menjalankan disiplin yang ketat dalam mengikuti peraturan-peraturan PSBB untuk mengurangi adanya sebuah epidemi.


Pemerintah dapat meningkatkan upaya untuk mensosialisasikan apa itu PSBB kepada masyarakat, dan mengapa hal ini penting dilakukan, baik yang work from home maupun yang masih perlu keluar rumah. Dari beberapa pernyataan di atas, seperti wawancara dengan dua dari ketiga narasumber, mereka tidak terlalu tahu apa itu PSBB. Berdasarkan observasi oleh dua narasumber artikel ini yang masih bekerja, banyak orang terlihat masih keluar dan tidak menggunakan masker di daerah mereka, meskipun PSBB secara resmi berjalan disana. Selain itu, penerapan sanksi terhadap pelanggaran PSBB harus dilaksanakan secara tegas agar masyarakat merasa ada efek jera jika mereka tidak mematuhi peraturan.


Selain meningkatkan kesadaran, pemerintah juga direkomendasikan untuk terlibat dalam rapid testing dan memantau hasilnya, supaya daerah-daerah di mana ada pasien positif dapat dikarantina sementara, dan daerah lain tetap dapat beroperasi. Secara praktik, memang hal ini sulit dilakukan secara efisien karena Indonesia kurang memiliki pengalaman menghadapi kejadian seperti ini dan juga tergolong kurang dalam fasilitas, serta kemampuan menangani virus seperti ini. Tetapi jika pemerintah tidak berusaha dari sekarang, maka situasi juga tidak dapat membaik dengan cepat. Pada akhirnya, pemerintah juga bisa tetap membagikan sembako atau bantuan lainnya kepada warga, agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka tanpa perlu keluar rumah jika tidak diperlukan, atau bahkan tidak beralih kepada tindakan kriminal.

Penulis: Andrieta Arifin, Jesslyn Gouwandi, dan Julian Martinez

12 views0 comments

Recent Posts

See All

Commentaires


Post: Blog2 Post
bottom of page