top of page
Shannon Christian dan M. Alief

Menyambut Nataru, Kondisi Daerah tentukan Level PPKM


Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan berita PPKM level 3 yang akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Nataru, yang diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy pada akhir November 2021. Keputusan terkait PPKM level 3 ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus infeksi Covid-19 selama masa libur Nataru. Aturan lengkap PPKM Level 3 tercantum dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada saat Nataru. Hal ini sudah pasti menimbulkan Pro dan Kontra di dalam masyarakat.

Namun, pada hari Rabu, 8 Desember 2021 pemerintah resmi mengumumkan bahwa PPKM level 3 yang akan dilaksanakan saat libur Nataru dibatalkan. Pembatalan ini tidak semata- mata membebaskan masyarakat untuk bepergian atau melaksanakan berbagai aktivitas diluar saat libur Nataru. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), P Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa sebagai ganti dari pembatalan PPKM level 3, pemerintah akan menerapkan aturan baru yang lebih seimbang, aturan ini akan dibuat berbeda dan tidak menyamaratakan perlakuan di seluruh wilayah Indonesia .

Pembatalan ini dikarenakan adanya sejumlah pertimbangan, dimana alasan yang pertama adalah bahwa Indonesia sejauh ini sudah berhasil menekan angka kasus Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus per harinya, dan alasan utama pembatalan PPKM level 3 ini adalah pencapaian vaksinasi dosis pertama di wilayah Jawa-Bali dimana sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua sudah mendekati 56 persen, dan vaksinasi lansia hingga saat ini sudah mencapai 64 dan 42 persen masing- masing dosis pertama dan kedua di wilayah Jawa-Bali. Selain itu pemerintah juga mempertimbangkan tentang dampak yang akan diberikan kepada roda perekonomian masyarakat Indonesia apabila PPKM ini tetap diberlakukan, karena seperti yang dapat diketahui, dampak yang paling terasa saat diberlakukannya PPKM saat pandemi Covid-19 ini adalah jatuhnya perekonomian Indonesia.


Aturan baru yang telah ditetapkan oleh Pemerintah adalah dengan mengadakan PPKM level 1, 2, dan 3 yang berlaku di Jawa dan Bali, hal ini tertuang dalam Inmendagri nomor 67 Tahun 2021 yang akan berlaku mulai 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022. Aturan- aturan dan batasan dalam aturan ini disesuaikan dengan level yang ada di setiap kota. Aturan PPKM level 1 adalah dengan mengurangi kegiatan sektor non- esensial dengan berlaku maksimal 75 persen work from office ( WFO) . Dalam kegiatan pasar jual menjual kebutuhan sehari- hari dapat beroperasi 100 persen atau normal. Pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel hingga cuci kendaraan diizinkan buka dengan teknis yang diatur Pemda.


Untuk kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti restoran, warteg hingga pinggir jalan hanya berlaku sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen dari kapasitas biasanya. Diatur juga jam operasional kafe yang dimulai malam hari yakni pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB dengan kapasitas 75 persen. Selain itu kegiatan Mal hanya dibuka dengan kapasitas 100 persen sampai pukul 22.00 WIB, sedangkan pelaksanaan resepsi pernikahan hanya boleh dilakukan denggan 75 persen kapasitas.


Aturan mengenai PPKM level ke 2 adalah bagi kegiatan sektor non esensial berlaku 50 persen untuk WFO dan bagi penjual kebutuhan sehari- hari seperti pasar atau supermarket dapat beroperasi sekitar 75 persen. Sedangkan untuk tempat makan umum seperti restoran, kafe, warteg hanya dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas setengah dari keharusan yakni 50 persen yang memiliki durasi makan sekitar 1 jam atau 60 menit. Kegiatan di mal dibuka dengan kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 WIB. Anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan pendampingan orang tua. Pelaksanaan resepsi pernikahan boleh 50 persen kapasitas.


Selain aturan- aturan mengenai PPKM level 1,2 dan 3 terdapat ketentuan dalam Pelaksanaan Ibadah Natal Tahun 2021. Kementerian Agama telah menetapkan peraturan terkait dengan pelaksanaan ibadah Natal tahun 2021, dimana ketentuan itu sudah dituang di dalam Surat Edaran Menteri Agama No 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19 pada Perayaan Natal Tahun 2021. Ketentuannya antara lain dengan memperketat dan pengawasan ProKes di gereja dengan memberlakukan kebijakan seperti PPKM level 3 dimana di setiap Gereja akan ada Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid, selain itu dalam perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan serta dilaksanakan di ruang terbuka dan apabila terpaksa harus di dalam Gereja maka acara Natal harus diselenggarakan secara hybrid yaitu berjamaah di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus. Jumlah umat yang boleh mengikuti kegiatan Ibadah tidak boleh lebih dari 50 persen.


Sebagai daerah dengan PPKM level 1, Jakarta memiliki aturan pembatasan perjalanan di kawasan wisata di Ibu Kota juga akan menerapkan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat. Penerapan ganjil genap akan dilakukan di kawasan wisata seperti Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia, dan Ragunan. DKI Jakarta juga masih menerapkan sistem ganjil genap Untuk membatasi mobilitas masyarakat. Dan bagi pengguna jalan yang melanggar akan dikenakan pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500 ribu. 13 ruas jalan Ibu Kota yang memberlakukan ganjil genap adalah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamaraja, Jalan MT Haryono. Kemudian, Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani.


Setelah melihat perbatasan yang sudah ditetapkan oleh DKI Jakarta, Polda Jawa Barat, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago mengatakan, pihaknya akan tetap memberlakukan pembatasan mobilitas demi mengurangi persebaran covid-19 masih tetap berupa mau untuk mengurus mobilitas masyarakat dengan cara pemberlakuan ganjil genap dan pembuatan pos cek poin. Dimana setiap cek poin akan diadakan pemberlakuan surat bebas covid 19 dan surat vaksin terhadap masyarakat pendatang atau masyarakat di luar Jawa Barat.


Selain mengurus kegiatan di dalam daerah dan juga perayaan Ibadah Natal di Gereja, pemerintah juga mengatur batas- batas perjalanan seperti Pembatasan Pintu Masuk Perjalanan Internasional. Pintu masuk hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah dan Sam Ratulangi. Lalu pintu masuk laut di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht). Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kementerian, Lembaga terkait. Seluruh masyarakat yang kembali dari luar negeri, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) harus mengikuti beberapa persyaratan: Masyarakat yang baru datang dari luar negeri harus melakukan rapid test (RT) dan polymerase chain reaction (PCR), kemudian wajib menjalani karantina selama 10 x 24 jam. Sedangkan kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia harus melakukan karantina mandiri selama 10 x 24 jam.


Dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 diktum Kesatu huruf j, tertuang aturan terbaru mengenai syarat perjalanan jarak jauh di masa libur nataru, yakni sebagai berikut: Mengoptimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh bagi yang menggunakan alat transportasi umum yaitu wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1x24 jam, dan untuk masyarakat yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.


127 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page