top of page
Writer's picturePanah Kirana

Merek Dalam Hak Kekayaan Intelektual


Sumber gambar: enterpreneur.com


Hak Kekayaan Intelektual atau yang bisa dikenal dengan singkatan HAKI adalah hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang Hak Kekayaan Intelektual. Perihal hak kekayaan intelektual tercantum dalam Undang-Undang Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman, Sirkuit terpadu dan merek. HAKI diterjemahkan dari Intellectual Property Right atau disingkat IPR. Hal tersebut seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan WTO, yakni Agreement Establishing The World Trade Organization.


Berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Merek merupakan salah satu cabang hak kekayaan intelektual yang pada umumnya berhubungan dengan perlindungan penerapan ide dan informasi yang memiliki nilai komersial. Berdasarkan sejarah perkembangannya, hukum merek merupakan bagian hukum yang mengatur tentang persaingan curang dan pemalsuan barang sehingga konsumen dapat mengenali asal barang tersebut. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu (10 tahun dan dapat diperpanjang) dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.


Di dalam UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, juga terdapat beberapa jenis merek, yaitu merek dagang, merek jasa dan merek kolektif. Merek barang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang jenis lainnya. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.


Terdapat beberapa kegunaan dari merek yang terdaftar, antara lain: Pertama, untuk membedakan barang atau produksi satu perusahaan dengan barang atau produksi perusahaan lain yang sejenis. Kedua, sebagai tanda pengenal asal barang dan jasa yang bersangkutan dengan produsennya. Ketiga, merek dapat dilihat dari sudut produsen pedagang dan konsumen. Keempat, Dari pihak produsen merek digunakan untuk menjamin nilai hasil produksinya (kualitas), kemudian pemakaiannya dari pihak pedagang, sedangkan dari pihak konsumen merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli. Kelima, untuk promosi barang-barang dagangan guna mencari dan meluaskan pasaran.


Lebih lanjut, ketentuan terkait perlindungan atas merek secara internasional diatur dalam The Paris Convention for The Protection of Industrial Property. Selain diatur dalam The Paris Convention for The Protection of Industrial Property, ketentuan terkait perlindungan atas merek juga diatur dalamTrade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement). Hukum merek di Indonesia menganut sistem first-to-file dalam memberikan pendaftaran suatu merek. Sistem first-to-file berarti bahwa pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran untuk sebuah merek, dan Negara tidak memberikan pendaftaran untuk merek yang memiliki persamaan dengan merek yang diajukan lebih dahulu tersebut kepada pihak lain untuk barang/jasa sejenis. Perlindungan hukum akan diberikan kepada pemilik merek yang telah mendaftarkan terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Terdapat beberapa fungsi dari pendaftaran merek. Pertama, alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan. Kedua, dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya. Ketiga, dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.


Adanya perubahan aturan UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis melalui UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada bagian keempat terdapat perubahan 3 pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek. Pertama, Pasal 20 yang mengatur tentang alasan-alasan yang menjadikan sebuah merek tidak dapat didaftar. Kedua, Pasal 23 yang mengatur tentang pemeriksaan substantif merek. Ketiga, Pasal 25 yang mengatur tentang kewenangan menteri dalam menerbitkan sertifikat merek.


Adapun beberapa alasan yang menjadikan sebuah merek tidak dapat didaftarkan sebagaimana diatur dalam perubahan aturan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis melalui UU Nomor 11 Tahun 2020. Pertama, bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangan-undang, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Kedua, sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Ketiga, memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Keempat, memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi. Kelima, tidak memiliki daya pembeda. Keenam, merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau mengandung bentuk yang bersifat fungsional. Ketujuh, mengandung bentuk yang bersifat fungsional.

35 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


Post: Blog2 Post
bottom of page