top of page
Amanda Kaulika & Anggita Putri Kezia

MODUS RAPID TEST BERUJUNG PELECEHAN SEKSUAL DI BANDARA SOEKARNO-HATTA


Foto: Liputan6

Kehadirannya yang berhasil mengguncang dunia, membuat pihak WHO (World Health Organization) memberikan label “pandemi” atas penyakit yang dihasilkan oleh virus corona yaitu COVID-19. Penyebarannya yang begitu cepat juga membuat pihak kesehatan, pemerintah, serta masyarakat luas harus saling bekerja sama dalam memberhentikan rantainya yaitu dengan menaati berbagai kebijakan yang diterapkan.


Setiap negara mengambil jalannya masing-masing dengan berkaca pada anjuran WHO untuk mengatasi pandemi ini, begitupun dengan Indonesia. Kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia antara lain dengan menerapkan PSBB secara bertahap, mewajibkan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan yang telah dianjurkan jika harus berada diluar rumah, melakukan social atau physical distancing, dan melakukan rapid atau swab test untuk menguji dan memastikan kesehatan masing-masing pribadi terhindar dari serangan virus ini. Setelah melakukan PSBB masa transisi yang pertama, pemerintah akhirnya memutuskan untuk melangkah masuk dalam era new normal.


Keputusan ini tidak lain karena mempertimbangkan keadaan ekonomi yang mulai terguncang. Melangkah ke dalam era new normal, pemerintah akhirnya membuka kembali penerbangan yang awalnya sempat mengalami penutupan baik untuk domestik maupun internasional. Akan tetapi dalam prakteknya, masih terdapat pelanggaran yang dilakukan seperti kekerasan seksual yang dialami di bandara Soekarno-Hatta.

Kronologi Kejadian

Sebagai salah satu bandar udara internasional sudah pasti setiap kegiatan atau peristiwa yang terjadi di dalamnya akan menjadi sorotan utama baik bagi pemerintah maupun masyarakat setempat. Hal ini tidak hanya sekali saja di bandar udara internasional Soekarno-Hatta, melainkan baru-baru ini kasus baru pun terdengar dari sana. Pada tanggal 18 September 2020, salah satu penumpang dengan inisial nama LHI mendapatkan perbuatan tidak pantas dari pihak medis yang diduga memiliki profesi sebagai seorang dokter dengan inisial EF. Kasus ini mencuat pertama kali ketika korban menceritakan peristiwa yang dialaminya dalam laman akun sosial medianya.


Ia membuat sebuah pengakuan bahwa dirinya mendapatkan tindak pidana berupa penipuan, pelecehan seksual, hingga pemerasan yang sangat merugikan dirinya. Kasus ini tentu mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat terutama atas apa yang telah dilakukan oleh pihak medis tersebut. Akhirnya setelah peristiwa itu dibagikan oleh korban dan menjadi viral, pihak Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta memintai keterangan korban atas kasus yang menimpanya agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. .

Melalui pengakuan yang diberikan oleh korban, kasus yang dialaminya ini terjadi saat ia hendak melakukan rapid test di bandara guna memenuhi salah satu syarat penerbangan. EF adalah pihak medis berprofesi dokter yang saat itu hendak melayani LHI dalam menjalani pemeriksaan rapid test. Saat melakukan pemeriksaan pertama kali, korban mengaku sangat yakin bahwa hasil yang diperoleh seharusnya negatif atau non-reaktif, hingga akhirnya melakukan pemeriksaan ulang dan hasil yang diperoleh tetap sama yaitu reaktif.


Sejak pertama kali hasil rapid test itu diberikan, LHI sudah sangat yakin bahwa EF sebagai pihak medis yang memeriksanya melakukan pemalsuan atas hasil tersebut. Akhirnya EF menawari LHI untuk membuat pemalsuan atas hasil rapid test yang dilakukannya dengan mengubah hasilnya menjadi non-reaktif asalkan LHI mau memberikan biaya lebih. Menurut pengakuan korban besar biaya yang diberikan ialah sebesar Rp. 1.400.000,-. Akan tetapi karena merasa tidak puas dengan jumlah sebesar itu EF pun menjalankan aksi berikutnya yaitu melakukan pelecehan terhadap LHI.

Sebenarnya kekerasan seksual yang diterjadi di bandara tidak hanya satu atau dua kali seperti kekerasan seksual yang dialami oleh Pramugari Riau Air Lines yang dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri. (DI) Kejadian ini terjai pada 24 April 2009 saat korban (FA) sedang tertidur. Kekerasan seksual juga di alami oleh WNA asal Tiongkok yang terjadi pada 20 Desember 2014 lalu yang menyebabkan pelaku terkena Pasal 285 KUHP.

Mengapa Rapid test harus dilakukan? Demi mengurangi penyebaran COVID 19 dan agar produktivitas tetap terjalin dibuatlah beberapa peraturan- peraturan yang membuat produktivitas tetap terjalin namun tetap menjalankan protocol Kesehatan. Seperti saat ingin membuka kembali jalur penerbangan domestik dan internasional pemerintah sepakat untuk menerapkan beberapa peraturan yang wajib dipatuhi oleh para penumpang nantinya.


Peraturan yang dibuat terdiri dari adanya keharusan untuk menunjukan identitas diri seperti KTP, wajib membawa surat keterangan uji rapid test non-reaktif, keterangan tubuh sehat, serta menggunakan protokol sesuai dengan standar yang ditetapkan dan melakukan social distancing antar sesama. Tujuan dari diterapkannya setiap peraturan yang dibuat tidak lain ialah untuk menekan laju penyebaran serta memberikan akses kepada masyarakat untuk tetap melakukan aktivitasnya dengan aman.


Bandar udara internasional Soekarno-Hatta adalah salah satu tempat penerbangan padat jadwal. Tidak hanya menjadi tempat keberangkatan dan kedatangan saja, bandar udara ini juga digunakan sebagai tempat transit dari berbagai wilayah. Sebagai tempat yang ramai pengunjung sudah seharusnya penerapan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah dijalankan dengan sebaik mungkin, sebab jika tidak dampaknya akan sangat bahaya terutama pada kesehatan setiap pengunjung dan laju penyebaran akan terus meningkat.

Berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 dalam Surat Edaran (SE) No.7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), ada beberapa poin yang harus dipatuhi oleh masyarakat dalam melakukan penerbangan yaitu:

  1. Menunjukkan Identitas diri berupa KTP, paspor, dan tanda pengenal lainnya;

  2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat non reaktif pada rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari;

  3. Menunjukkan surat bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh pihak medis atau kesehatan jika terdapat daerah yang tidak ada Tes PCR dan rapid test.

Poin yang telah ditetapkan tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal 6 Juni 2020 lalu. Selain syarat poin diatas, terdapat peraturan yang disetujui oleh Menteri Perhubungan. Hal tersebut dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur tentang tindak lanjut atas pengendalian transportasi ditengah pandemi.

Penangkapan Tersangka

Tindakan yang dilakukan oleh EF sejak awal pada korban diduga sebagai motif untuk melakukan kejahatan selanjutnya yaitu pencabulan. EF akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah lima hari kasus itu viral di sosial media dan pengakuan dari pihak korban. Ketika hendak menindaklanjuti kasus ini banyak rintangan yang harus dilalui terutama karena EF selaku tersangka melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian di suatu tempat di daerah Balige, Sumatera Utara pada tanggal 25 September 2020. Melalui tindakan yang dilakukan, EF dijatuhi Pasal 294 KUHP terkait pencabulan, Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dan Pasal 372 KUHP untuk penipuan, serta dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun.


Tentu kasus ini menjadi keresahan bagi masyarakat, takut bahwa kejadian seperti ini akan terulang kembali baik dengan pihak yang sama ataupun tidak. Dalam mengatasi peristiwa ini, Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, memberikan peringatan bahwa siapapun pihak yang telah dirugikan oleh tersangka ataupun mengalami kasus serupa harap segera melaporkan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan lebih tegas.

Kekerasan Seksual seperti yang sudah kita ketahui bukanlah hal yang baru, tidak hanya di bandara tetapi ditempat-tempat lain sudah sering terjadi kekerasan seksual yang diterima oleh wanita. Kejadian ini membuat banyak perempuan shock dan takut hingga menimbulkan trauma yang berkepanjangan. Hal ini dapat diatasi dengan terapi yang dilakukan oleh seorang ahli dan lingkungan sekitar yang bisa menerima.


12 views0 comments

Recent Posts

See All

コメント


Post: Blog2 Post
bottom of page