Sejak tahun 2019, pandemi COVID-19 menghadang seluruh belahan bumi, termasuk Indonesia yang tak kunjung usai hingga saat ini. Berawal dari klaster pertama penyebaran di Kota Wuhan, saat ini sudah ditemukan mutasi lainnya yang merenggut tidak sedikit korban jiwa. Hingga muncul kembali temuan kasus varian baru COVID-19 yaitu Omicron B.1.1.529 di berbagai negara. Sejak pertama kali ditemukan di Benua Afrika, varian ini memiliki potensi penularan yang lebih cepat jika dibandingkan dari yang sebelumnya. Varian Omicron memiliki sejumlah mutasi yang besar dan beberapa diantaranya menimbulkan dampak yang mengkhawatirkan dan mampu mempengaruhi tingkat efektivitas vaksin.
Saat ini, Indonesia belum melaporkan kasus Omicron. Namun belum adanya laporan bukan berarti Indonesia terbebas dari varian ini, bisa saja permutasian dari virus ini belum terdeteksi. Maka dari itu, masyarakat dan segenap aparat negara selalu dihimbau untuk tetap waspada dan melakukan antisipasi dari serangan Omicron. Jika masyarakat lengah akan hal ini, ditakutkan akan terjadi gelombang baru yang mengancam dan menyebabkan negara kewalahan seperti yang telah terjadi pada gelombang sebelumnya. Langkah pencegahan dapat dilakukan dengan menerapkan aturan 5M serta vaksinasi.
Demi melakukan langkah antisipasi penyebaran Omicron, pemerintah bersamaan dengan satgas COVID-19 menetapkan perpanjangan masa karantina menjadi 10 hari, dari 7 hari regulasi yang sebelumnya bagi para WNI & WNA yang melakukan perjalanan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak bulan November 2021. Tak hanya itu, Indonesia memberlakukan pelarangan bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir dari negara Afrika Selatan, Rwanda, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Melawi, Angola, dan Hongkong untuk memasuki wilayah Indonesia. Dengan konsiderasi khusus, beberapa negara yang sudah mencapai target vaksinasi seperti Eropa dan Amerika Serikat, diperbolehkan untuk masuk dengan mengikuti regulasi karantina yang sudah ditetapkan. Sedangkan bagi WNI dari negara transmisi Omicron tetap diperbolehkan, dengan syarat telah menjalankan karantina selama 14 hari. Hal ini merujuk pada UU Imigrasi 6/2011 Pasal 14 ayat 1 bahwa setiap Warga Negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia kecuali karena alasan keimigrasian tertentu.
Dengan adanya pelarangan ini tidak dapat dipungkiri bahwa banyak aspek dalam negara akan terganggu, seperti tenaga kerja hingga perekonomian.
Jika varian Omicron kendatinya masuk ke wilayah Indonesia dan mengharuskan pemerintah untuk segera mengambil langkah antisipasi, maka tidak menutup kemungkinan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan mencatat penambahan data jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun yang dirumahkan. Hal ini membuat tantangan pembangunan tenaga kerja menjadi semakin kompleks dikarenakan kondisi seperti ini sangat menghambat kinerja dan mobilisasi terlebih bagi para pekerja internasional. Saat akses keluar masuk antar negara ditutup, tentunya sektor perekonomian pun akan terhambat.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, keadaan seperti ini dapat digolongkan sebagai kondisi darurat bencana, suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat. Maka dari itu, diperlukan penanganan secara sigap dan komprehensif.
Selain itu meski sebenarnya sejumlah langkah telah dilakukan, seperti penutupan akses ke Indonesia dan memperpanjang masa karantina dari luar negeri menjadi 10 hari. Dampak penyebaran varian Omicron juga dianggap bisa berdampak pada perekonomian Indonesia. Bahkan, mungkin lebih serius daripada varian delta yang dimana ketika varian delta menyebar, ekonomi Indonesia yang seharusnya tumbuh 7,07% pada kuartal kedua, akan turun menjadi 3,51% pada kuartal ketiga 2021.
Varian Omicron dianggap akan membuat pemerintah menerapkan kembali kebijakan PPKM yang ketat, seperti saat varian delta pertama kali datang ke Indonesia.
Diperkirakan hal ini akan berdampak pada ekonomi Indonesia yang semula diprediksi oleh lembaga internasional akan naik mencapai 5%, tidak akan tercapai dikarenakan hambatan varian virus baru ini.
Disisi lain pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan rencana sejak awal tahun 2021, pemerintah Indonesia telah menjalankan rencana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Seperti diketahui, PEN merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi dampak ekonomi dari COVID-19. Selain merespon krisis kesehatan, pemerintah juga menjalankan rencana untuk merespon pengurangan aktivitas masyarakat yang berdampak pada perekonomian.
Selain itu, dengan perkembangan zaman, meskipun terjadi penurunan peredaran uang negara, masih ada beberapa prospek yang dapat diikuti.
Salah satunya adalah pasar digital dimana menurut Andry Asmoro, selaku Kepala Ekonomi Mandiri Group, mengatakan dalam survei pasar UMKM yang dijalankan Mandiri Group,
dimana kemampuan memahami pasar dan terkoneksi dengan pasar sangat penting, dan disitulah ada prospek pasar digital itu sendiri.
Sebagai langkah preventif yang harus ditaati bersama demi kesejahteraan kehidupan segenap bangsa dan negara, maka masyarakat selalu dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dari munculnya gelombang klaster baru COVID-19. Karena jika terjadi rantai penyebaran yang baru, hal ini akan sangat berdampak seperti yang telah dipaparkan dan tentunya tidak terlepas pula dari terganggunya stabilitas negara.
Comments