top of page
Mirriam Millen Mulyana & Edline Anneta

Ngobrol Mahasiswa 2020: Polemik UU Cipta Kerja

Updated: Oct 9, 2020



Rabu, 07 Oktober 2020 - Dipandu oleh Abraham Ethan, selaku host acara, forum diskusi ini pada awalnya disebut dengan konsolidasi, tetapi karena menghadirkan kesalahpahaman dari pihak lain, diputuskan untuk diubah menjadi “Ngobrol-Ngobrol Antar Mahasiswa Menyikapi Omnibus Law Cipta Kerja”. Wadah ini diciptakan, untuk melakukan pembahasan dan pengupasan secara tuntas tentang apa itu Omnibus Law Cipta kerja dan alasan mengapa UU tersebut menuai polemik pro-kontra, agar mahasiswa tidak terpengaruh dengan kabar miring yang beredar di media sosial, serta bagaimana menyikapinya.

Mayoritas mahasiswa dari universitas lain pun tidak hanya turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka, tetapi juga melakukan upaya hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.

Pembicara:

1. Advokat dan Pengacara Publik di LBH - Muhammad Isnur

Muhamad Isnur mengatakan, “Rekan mahasiswa mengalami tindak represif oleh aparat pada demonstrasi di beberapa wilayah hari ini (7/10/2020).” Ia meyakini para mahasiswa yang melakukan demonstrasi tersebut tentunya telah membaca, dan kekeliruan yang mengatakan tidak membaca malah yang sebenarnya tidak membaca. “Oleh karena itu penting untuk berdiskusi dan beragumentasi adalah langkah yang sangat baik dalam menghadapi isu dan memantapkan argumentasi” ujar Isnur.

Dalam ruang publik sejak kampanye, menurut beliau UU Cipta Kerja tidak pernah muncul sebagai cara untuk merapikan penyusunan undang-undang. Beliau menilai kejanggalan dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja ini yang terlalu tergesa-gesa dalam pembahasannya, dan bersifat sentralistik, menuai pertanyaan mengapa undang-undang yang lain dibuat sangat lambat seperti: UU PKS yang dikebut selama tiga tahun terakhir, tetapi tidak ada perkembangannya. Hal ini meningkatkan persentase kegagalan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) malah semakin meningkat, jadi prestasi DPR dalam membahas UU semakin menurun. Menurut Isnur, naskah akademik ataupun draft resminya pun tidak kunjung didapatkan setelah pengajuan oleh buruh, semua pihak kampus, bahkan oleh Komnas HAM sendiri. Pembahasan yang melibatkan ratusan halaman, dan naskah akademiknya mencapai sekitar 2000 halaman tidak juga dibagikan ke publik. Publik hanya dapat disajikan dengan beberapa presentase dari Menteri Perekonomian, sehingga kita tidak pernah tahu pokok dalam pasalnya. Ketika versi draft yang beredar di masyarakat dianggap hoax. Tetapi ketika dicek kembali isi draft itu sama, bahkan ada berita bahwa tim perumus UU Cipta Kerja, mereka diambil pernyataan dan diambil sumpah untuk tidak diperbolehkan menyebarkan. Tanpa adanya uji klasifikasi dan analisis dampak. Semuanya hanya dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan untuk menyusun hampir perubahan 60-70 lebih undang-undang. Tidak pernah kita ketahui siapa penyusunnya, pihak mana yang dilibatkan. Untuk Satgas pun tidak dipimpin bukan oleh pemerintah, dan para ahli di bidang hukum, tetapi dipimpin oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) yang kebanyakan pengurusnya adalah asosiasi pengusaha, hampir tidak adanya serikat buruh dan masyarakat sipil yang dilibatkan. Buruh baru dilibatkan saat naskah akademiknya sudah diajukan ke DPR lima hari sebelumnya, itu juga melalui undangan via whatsapp. Yang jelas sangat melawan dan bertentangan dengan visi-misi partisipasi, penyebarluasan, keterbukaan (tranparansi) dalam perumusan undang-undang. Ruang publik semakin dipersempit dan bertentangan dengan prinsip UUD yang republik, yang seharusnya semuanya kembali lagi ke publik. Warga negara harus terlibat sepenuhnya dalam setiap kepentingan-kepentingan, dan mengetahui kepentingan apa yang berpengaruh pada mereka.

Isnur menyebutkan bahwa metode pembuatan undang-undang seperti terbilang baru, tapi tidak dikenal pada undang-undang kita: pembahasan yang langsung. Makanya pada undang-undang ketenagakerjaan yang diubah pada Pasal 67 terdapat istilah baru: alihdaya yang didefinisi undang-undang ketenagakerjaan tidak ada, adanya penyerahan sebagai tenaga kerja atau pemborongan. Jadi ketentuan ini mengacu pada ketentuan yang mana, di pasal sebelumnya hal inilah yang membingungkan, semakin ruwet dalam multi-tafsir. Pasal- pasal yang ditunjukkan memang seolah-olah masih ada, akan tetapi bila dilihat lebih lanjut misalnya pesangon memang masih ada, namun diturunkan kapasitasnya. Dan pesangon dibagi antara perusahaan dan lembaga jaminan yang lain. Pertanyaannya penyelesaian jaminan dengan cara yang mana, karena terdapat jaminan dari lembaga lain mengakibatkan adanya peraturan-peraturan baru. Seolah-olah ada jaminan, tetapi dalam praktiknya nanti tidak dapat diberikan. Yang kebanyakan diserahkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) di mana dalam penyusunannya hampir tidak seterbuka undang-undang, hal ini yang semakin mengerikan. Kalau undang-undang saja bisa dibahas sedemikian tertutup, apalagi PP, dan biasanya PP dalam banyak kebijakan menyelewengkan prinsip yang ada pada undang-undang, ujarnya.

Isnur menambahkan bahwa urgensi dari undang-undang ini yang paling penting adalah soal investasi. Seolah-olah itu adalah masalah yang akan menyelesaikan masalah semua, yang akan menyelesaikan segala penyakit di bangsa ini. Sehingga segala hal ia tabrak, dalam hukum lingkungan ada dua poin, yaitu pembangunan dan sustainability(keberlanjutan). Jadi ketika ingin berinvestasi sustainability (keberlanjutan) adalah hal yang ‘nempel’, tetapi jika tidak berhati-hati dengan sustainability (keberlanjutan) ini bukanlah investasi. Sekarang ada kesempatan seolah mengeruk sebesar-besarnya tanpa peduli dengan masa depan. Maka hal-hal yang dianggap menghambat akan dikurangi sepenuhnya. Bukan tidak mungkin akan terjadi konflik dengan warga di daerah, dengan masyarakat adat, petani, nelayan. Karena barang-barang hasil tani akan kalah saing dengan barang-barang impor.

Menurut beliau, UU Cipta Kerja juga dapat memiliki potensi semakin maraknya pelanggaran pidana karena prakteknya secara hukum masih belum banyak yang bisa ditegakkan. Seperti contoh semakin sulit di bidang kepolisian dalam melakukan penyelidikan mengenai hutang piutang. Omnibus Law dianggap memang dapat menyelesaikan permasalahan mengenai investasi baik, dalam maupun luar negeri sehingga dianggap memiliki peluang banyaknya pengerukan hasil yang semakin tidak merata yang hanya memberikan kemudahan bagi para investor dan pengusaha. Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, menghapus ketentuan frasa waktu masa kontrak kerja selama 3 tahun yang dianggap memberikan kesulitan seseorang atau pekerja dengan waktu yang tidak dapat ditentukan masa kerjanya.

Pada akhirnya, sekarang teman-teman dari YLBHI mengambil gerakan #mositidakpercaya, karena apalagi yang bisa dilakukan karena semua elemen di pemerintahan seperti tidak mendengar suara publik, seperti tidak mementingkan kepentingan masyarakat yang lebih luas. Memikirkan dampak kepada petani yang kini hidupnya sangat sudah sulit, dan dampak kepada satu buruh yang terputus hubungan kerja (PHK) tidak mendapat pesangon karena dikontrak, berefek sangat besar bagi keluarganya runtuh ekonominya. Entah akan berapa buruh yang seperti itu. Maka, akhirnya kita memilih mosi tidak percaya karena pemerintahannya sudah sedemikian rupa: jalannya begitu cepat seperti layaknya RUU KPK yang hanya dibahas sekitar 12 hari, UU MK yang hanya dibahas 7 hari. Lalu kita berharap pada siapa untuk bisa memberikan masukan kepada pemerintah, kepada DPR. Bahkan banyak professor yang berteriak mengenai bahaya UU Cipta Kerja ini, kampus saja tidak digubris, bahkan ormas (NU, Muhammadiyah) sudah sangat keras membuat kajian, memberikan pandangan itu pun tidak didengar lagi. Pilihan aksi untuk mempengaruhi pemerintah agar tetap berbuat sesuai undang-undang menjadi semakin sulit. Termasuk perihal ke MK mengapa tidak mengajukan gugatan ke MK saja, karena Ketua MK yang sebelumnya, yang kini jadi anggota DPR telah dua kali diputus etik. Bagaimana bisa mempercayakan kepada orang yang sudah melanggar etik dua kali bahkan, ujarnya.

2. Bivitri Susanti - Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

Menurut beliau, pesan kunci nya adalah marilah kita membaca pasal-pasal dan tidak membanding bandingkan pasal tidak hanya secara infografis yang disebarkan dari anggota DPR karena mengecilkan perdebatan dan tidak akurat, beradu pasal membuatan kejelasan pasal pasal menjadi kabur, yang mengecilkan perlawanan “ini yang demo sudah baca belum”. Karena bila dibaca politik hukumnya, akan terbaca kepentingan dari oligarki nya yang menginginkan UU ini. Perlu analisis yang tengah terjadi dan cara menghadapinya karena memiliki pro dan kontra akibat perbedaan cara pandang karena oligarki ingin sekali undang-undang ini, karena itu yang mereka desain dari awal, sementara rakyat yang dirugikan. Kerangka analisis oligarki karena dapat melihat siapa yang memiliki kekuasaan dalam mengatur isu ini. Politik hukum terkesan begitu klise karena membahas mengenai keobjektifan upaya pembahasan politik hukum untuk mengetahui intensi perancangan undang-undang yang membutuhkan aktor-aktor hukum.

Bivitri mengatakan dalam tujuan praktik hukum perlu memiliki berpikir kritis dalam pendalaman peraturan yang ada tidak hanya sebatas dalam perbandingan antar pasal. Urgensinya mengapa menuai pro dan kontra karena pada dasarnya metode omnibus law tidaklah sederhana, cenderung membingungkan dan bisa berpotensi dalam penyesatan, serta menyembunyikan hal-penting. Apalagi sebesar UU Cipta Kerja ini. Karena di negara lain pula, omnibus Law kurang dianjurkan yang dianggap tidak demokratis dan bersifat menyembunyikan. UU Cipta Kerja dianggap tidak melewati proses legislasi dalam proses penyusunan dan pembahasan dimana sewaktu penyusunan sangat minim partisipasi. Bahkan sidang di hotel-hotel mewah.

Namun pihak yang pro mengatakan kurang parsitipatif apa, ketika pembahasan mengundang buruh dan guru-guru besar dan lain sebagainya. Tetapi menurut peraturan perundang-undangan bahwa yang namanya proses legislasi, proses pembentukan perundang-undangan itu adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan. Sekarang klaimnya partisipatif, padahal bohongan partisipasinya. “Dan kenapa keluar tagar-tagar di media sosial mengenai DPR itu, kita ini ditipu oleh DPR,” ujarnya. Ditipunya apa: yang pertama mereka janji kepada orang yang aksi bahwa pada masa reses tidak akan dibahas, dan bahkan yang sangat brutal penipuannya mereka mengakunya tanggal 8 baru mau paripurna, tetapi dipercepat tingkat I selesai Sabtu (03/10/2020), paripurnanya tanggal (05/10/2020). Beliau mendapat info dari pada Minggu (04/10/2020) bahwa besok Senin (05/10/2020) akan diketok (disahkan), hampir tidak ada yang mengetahui. Memang singkat kata ditipu kita, ujarnya. Secara proses, penyusunan yang dimaksud dengan partisipasi semu, adalah karena dalam proses penyusunannya lebih ke arah teknokratis dalam arti teknis kita akan merumuskan, merancang masing-masing pasal, tetapi di proses pembahasan yang terjadi adalah proses politik. Proses politik dalam arti yang bisa mempengaruhi keputusan tentang suatu undang-undang hanyalah aktor politik formal atau yang punya “posisi tawar” baik “masa atau modal”.

“Secara substantif, UU Cipta Kerja adalah jalan pintas untuk kemudahan berusaha. Dan mengubah konsepsi kegiatan usaha dari yang berbasis izin menjadi penerapan standar yang memiliki risiko. Adanya hambatan regulasi bukannya mengatasi masalah-masalah kelembagaan, dan kapasitas kembaga, serta persona, tetapi langsung mengambil saja kekuasaannya ke pusat. Perubahan perlu dilakukan, tetapi masalah dalam memangkas demokrasi, dan reformasi regulasi tidak boleh melanggar konstitusi, apalagi melanggar HAM, dan juga merusak lingkungan. Akibat UU Cipta Kerja, pertama sentralisasi kekuasaan karena apabila kekuasaan tersentralisasi ia berpotensi memunculkan kelompok kepentingan tertentu di seputar pengambilan keputusan, ia menyuburkan oligarki. Kedua inilah cerminan reformasi dikorupsi, desentralisasi itu amanat reformasi yang sekarang dikembalikan semua ke pusat. Dan hanya segelintir orang yang akan punya akses kepada kekuasaan yang diuntungkan. Kesimpulan yang diambil menurut Bivitri itu lompat, bukannya memperbaiki kapasitas daerah, tetapi mereka ambil jalan pintasnya, tarik saja kewenangannya. Ini yang keliru, jadi analisisnya benar, tetapi solusinya keliru berat,” kata Bivitri.

Bagaimana sikap mahasiswa? mahasiswa harus menjadi salah satu garda terdepan untuk melawan. Sebab yang tidak adil harus dilawan, harus bersuara, karena sejatinya demonstrasi tidaklah salah, melainkan perlawanan yang sah, suatu kebutuhan apabila demokrasi kita mau jalan dan suara alternatif untuk menjalankan demokrasi. Tidak boleh dilarang, apalagi mendapat tindak represif dari aparat. Serta melakukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi, dengan mengajukan peninjauan kembali (judicial review).

Acara Ngobrol ini juga disertai dengan pendapat dari para mahasiswa. Para mahasiswa diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan aspirasi dan pendapatnya mengenai omnibus law cipta kerja. Mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan. Salah satunya adalah membahas mengenai investor macam apa yang memiliki dampak dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja yang dianggap memiliki potensi bahwa investor dari luar negeri yang dapat menguasai politik lokal dan menekan ekonomi tenaga kerja di Indonesia. Keakibatan dalam oligarki dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja ini memiliki pengaruh bagi pekerja pekerja kecil, perempuan dan masyarakat lainnya.

Acara “Ngobrol Ngobrol Mahasiswa” sangat membantu para partisipan karena melalui acara ini mahasiswa dapat mendalami tidak hanya peraduan antar pasal baik secara undang-undangyang berlaku maupun revisi undang-undangterbaru namun juga mendalami materi secara teori hukum yang menjadi dasar dalam perubahan sebuah undang undang. Dampak atau pengaruh dalam penerapan omnibus law belum bisa dijadikan indikator dalam waktu dekat, karena dampak dari penerapan omnibus law cipta kerja baru dapat dirasakan dalam waktu yang lebih panjang, bahkan cenderung merugikan buruh sebab dianggap memiliki peluang pengerukan hasil yang semakin tidak merata, dan hanya memberikan kemudahan bagi para investor dan pengusaha. Sebuah kewajaran bagi masyarakat untuk mengkritik dan/atau mengajukan aspirasinya terhadap suatu kebijakan pemerintah melalui demonstrasi yang tidak mementingkan kepentingan masyarakat yang lebih luas tersebut, karena inilah suara alternatif rakyat, dan suatu cara apabila demokrasi kita mau jalan, selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

48 views0 comments

Recent Posts

See All

Kommentarer


Post: Blog2 Post
bottom of page